Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1991

PP No. 71 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-11-08

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pengerukan Indonesia kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

,

ttd.