Langsung ke konten

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PP No. 71 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah
terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
sempurna dan terakumulasi pada rawa.
1. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
1. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut, dan/atau pada rawa.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:
- tanah untuk produksi biomassa;
- terumbu karang;
- mangrove;
- padang lamun;

  • Gambut …

---

- Gambut;
- karst; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan.

(2) Dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur

mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut.

(3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan

ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- sanksi administratif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut dilakukan melalui tahapan:

  • inventarisasi …

---

- inventarisasi Ekosistem Gambut;
- penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan
- penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Bagian Kedua
Inventarisasi Ekosistem Gambut

Pasal 5

(1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
- citra satelit; dan/atau
- foto udara.

(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif
sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan tahapan:
- mendelineasi citra satelit dan/atau foto udara yang
telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk
menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis
Gambut; dan
- memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau
foto udara kedalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis
Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil
1:250.000.

(2) Hasil …

---

(2) Hasil interpretasi citra satelit dan/atau foto udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui
kegiatan survey lapangan.

(3) Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk memverifikasi:
- keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
- karakteristik Ekosistem Gambut.

(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan
Hidrologis Gambut.

(5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala paling
kecil 1:250.000.

Pasal 7

(1) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit

memuat data dan informasi mengenai:
- lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis
Gambut;
- karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi,
dan jenis sedimen di bawah Gambut yang meliputi:
1. lokasi titik atau koordinat;
1. elevasi lahan;
1. air tanah, genangan, atau banjir;
1. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan
kondisinya;
1. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;
1. kondisi drainase alami dan buatan;
1. kualitas air;
1. tipe luapan;

1. Ketebalan …

---

1. ketebalan Gambut;
1. proporsi berat bahan Gambut;
1. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan
lahan Gambut;
1. karakteristik substratum dibawah lapisan
Gambut; dan
1. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan
pirit.

(2) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk
menetapkan fungsi Ekosistem Gambut.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inventarisasi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

Pasal 9

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam
hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada
di kawasan hutan; dan

  • menteri …

---

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air dan
penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang
akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan.

(2) Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan
- fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem

Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari
seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut serta terletak
pada puncak kubah Gambut dan sekitarnya.

(4) Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari

seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:
- Gambut dengan ketebalan 3 m (tiga meter) atau
lebih;
- plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
- spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung
sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan
hutan konservasi,
Menteri menetapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem
Gambut.

(5) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada
peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

(6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya
Ekosistem Gambut.

### Pasal 10 …

---

Pasal 10

(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh

Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem
Gambut.

(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang
disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000;
- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang
disajikan dengan skala paling kecil 1:100.000; dan
- peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota
yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000.

Pasal 11

(1) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat

diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung.

(2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):
- dilakukan oleh Menteri; atau
- berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri.

(3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf
c dan huruf d;
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan
hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut;
dan/atau
- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya
pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau
kabupaten/kota.

(4) Perubahan …

---

(4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sumber daya air, dalam hal perubahan
fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan
berada di kawasan hutan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal
perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan
ditetapkan berada di luar kawasan hutan; dan
- gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai
kewenangannya.

(5) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat membentuk tim
kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan

tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut dan
tata cara pengusulan perubahan fungsi Ekosistem
Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi
lindung atau budidaya digunakan sebagai bahan dalam
penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah beserta rencana rincinya.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi
Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian …

---

Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Pasal 14

(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c meliputi:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional;
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut lintas provinsi.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut yang berada di wilayah provinsi.

(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah
kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi
Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.

(2) Rencana …

---

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1); dan

- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1);

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2); dan

- peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf c.

Pasal 16

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air dan
penataan ruang.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur.

(3) Rencana …

---

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh

bupati/wali kota.

(4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari
Menteri.

Pasal 17

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut paling sedikit memuat rencana:
- pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem
Gambut;
- pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau
fungsi Ekosistem Gambut;
- pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan
dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
- adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- keragaman karakter dan fungsi ekologis;
- sebaran penduduk;
- sebaran potensi sumber daya alam;
- kearifan lokal;
- aspirasi masyarakat;
- perubahan iklim; dan
- rencana tata ruang wilayah.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.

### Pasal 18 …

---

Pasal 18

(1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya

diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan.

(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau
bupati/wali kota harus mendapat rekomendasi teknis
dari Menteri.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan,
penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan

berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.

(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada
Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi
budidaya.

(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan
menjaga fungsi hidrologis Gambut.

### Pasal 21 …

---

Pasal 21

(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem

Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas
untuk kegiatan:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan; dan/atau
- jasa lingkungan.

(2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat

dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan
rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22

(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan

berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.

(2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri

atas:
- pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;
- penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut;
dan
- pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.

Bagian …

---

Bagian Kedua
Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 23

(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

  • Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
  • Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan

rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan
sebagai berikut:
- terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut
dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di
bawah lapisan Gambut; dan/atau
- terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan
lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung
yang telah ditetapkan.

(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan

rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan
sebagai berikut:
- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 m
(nol koma empat meter) di bawah permukaan
Gambut; dan/atau
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di
bawah lapisan Gambut.

Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan

Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut
dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

(2) Kriteria …

---

(2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan

ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem
Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin
lingkungan.

Pasal 25

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan
fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai
dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 26

Setiap orang dilarang:
- membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung;
- membuat saluran drainase yang mengakibatkan
Gambut menjadi kering;
- membakar lahan Gambut; dan/atau
- melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan
terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
dan ayat (3).

Bagian …

---

Bagian Ketiga
Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 27

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam
atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang
tercantum dalam izin lingkungan.

(2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap kerusakan akibat:

  • terjadinya kebakaran Gambut;
  • tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa;

- pembangunan drainase yang mengakibatkan
Gambut menjadi kering; dan/atau

  • pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.

(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

  • pemadaman kebakaran;

- pengisolasian area yang sedimen berpiritnya
dan/atau kwarsanya terekspos;

- pembuatan tabat atau bangunan pengendali air;
dan/atau

- cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap Ekosistem Gambut.

### Pasal 28 …

---

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dalam jangka waktu paling lama
24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi
kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut
atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.

Pasal 29

(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

tidak melakukan penanggulangan, biaya yang
dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.

(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Bagian Keempat
Pemulihan

Pasal 30

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam
atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum
dalam izin lingkungan.

(2) Pemulihan …

---

(2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2).

(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:

- rehabilitasi;
- restorasi; dan/atau
- cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pulih fungsi

Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak
melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya terjadi
kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban
biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 32

(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

tidak melakukan pemulihan, biaya yang dibebankan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diperhitungkan
sebagai kerugian lingkungan.

(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

## BAB V …

---

Pasal 33

Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya:
- pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau
- pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai
pengendali dampak perubahan iklim.

Pasal 34

(1) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

(2) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu.

(3) Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam

jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi:

- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang
luasnya kurang dari 30% (tiga puluh per seratus)
dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang
50% (lima puluh per seratus) dari luasnya yang
telah diberikan izin usaha dan/atau kegiatan
melampaui kriteria baku kerusakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23;
- Ekosistem Gambut yang ditetapkan untuk
moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan/atau

  • Ekosistem …

---

- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang
telah ditetapkan perubahan fungsinya menjadi
fungsi lindung oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.

(4) Penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola

dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.

Pasal 35

(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai

pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui
upaya:

  • mitigasi perubahan iklim; dan
  • adaptasi perubahan iklim.

(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PENGAWASAN

Pasal 36

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
pemanfaatan Ekosistem Gambut atas:

  • ketentuan …

---

- ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian,
dan pemeliharaan Ekosistem Gambut; dan

- persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam
izin lingkungan.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat

mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan kepada pejabat atau instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur,

atau bupati/wali kota menetapkan pejabat pengawas
lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

Pasal 37

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang:

  • melakukan pemantauan;
  • meminta keterangan;

- membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;

  • memasuki tempat tertentu;
  • memotret;
  • membuat rekaman audio visual;
  • mengambil sampel;
  • memeriksa peralatan;

- memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau

  • menghentikan pelanggaran tertentu.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas

lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan
pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang

menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas
lingkungan hidup.

Pasal 38

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan

pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
kepangkatan paling rendah penata muda
golongan/ruang IIIa.

(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam
pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup.

Pasal 39

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup
diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 40

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya menerapkan sanksi administratif.

(2) Sanksi …

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah;
  • pembekuan izin lingkungan; atau
  • pencabutan izin lingkungan.

(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

- penghentian sementara kegiatan;
- pemindahan sarana kegiatan;
- penutupan saluran drainase;
- pembongkaran;
- penyitaan barang atau alat yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
- tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan
pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.

Pasal 41

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai
paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3).

Pasal 42

(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26

dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi
administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam …

---

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
memberikan sanksi administratif berupa pembekuan
izin lingkungan.

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif
berupa pencabutan izin lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka

waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan
pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 43

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai
sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak
melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota memberikan sanksi administratif
berupa pembekuan izin lingkungan.

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif
berupa pencabutan izin lingkungan.

(4) Ketentuan …

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka

waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan
pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 44

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang

melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
melanggar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dikenai
sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak
melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota memberikan sanksi administratif
berupa pembekuan izin lingkungan.

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak
memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi
administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka

waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan
pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan
pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

## BAB VIII …

---

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan
Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem
Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah
ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
- kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung yang telah mendapat izin usaha dan/atau
kegiatan dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha
dan/atau kegiatan tetap berlaku dengan kewajiban
menjaga fungsi hidrologis Gambut.
- dalam hal pemegang izin usaha dan/atau kegiatan tidak
melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis
Gambut sebagaimana dimaksud pada huruf b selama
2 (dua) tahun, izin usaha dan/atau kegiatan dicabut oleh
pemberi izin.

Pasal 46

(1) Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya

Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014

,

ttd.

---