(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran
Negara tahun 1986 Nomor 3) telah dilakukan penerbitan
saham baru.
(2) Penerbitan . . .
---
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil bagian
oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu
pemegang saham selain Negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sejumlah 2.440 (dua ribu empat ratus
empat puluh) lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
atau senilai Rp2.440.000.000,00 (dua miliar empat ratus
empat puluh juta rupiah).
