Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
1. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
---
2019, No.185 -3-
1. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
keperluan pihak lain.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh
Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang
ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh
Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
1. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
---
2019, No. 185 -4-
1. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
1. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat
yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
1. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan
program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi
yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
1. Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu
rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap
setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan
secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi
yang berwenang dan berkompeten.
1. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah
rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang
dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan
menggunakan Sistem Elektronik.
1. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
1. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
1. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
---
2019, No.185 -5-
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
1. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
1. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
1. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah
Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang
dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda
Tangan Elektronik.
1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah
kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi,
dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan
tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan
Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari
perkembangan Teknologi Informasi.
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
1. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang
menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji
kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
---
2019, No. 185 -6-
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui
perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang
baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi
secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik
yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode Akses, simbol, atau perforasi.
1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
1. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang
bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan
Sistem Elektronik Nama Domain.
1. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha,
atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran
Nama Domain.
1. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau
masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk
penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama
Domain.
1. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan
---
2019, No.185 -7-
instansi lain yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum.
1. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
