Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK

PP No. 71 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 2.167 (dua ribu seratus enam
puluh tujuh) hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Manyarejo,
Kecamatan Manyar;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Manyarejo
dan Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar;
dan

  • sebelah

f).1-5 I,l A:l< lrlo I

---

PRESIDEN

- sebelah barat berbatasan dengan Desa Manyar
Sidorukun dan Desa Ban5ruwangi, Kecamatan
Manyar dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- produksi dan pengolahan;
- logistik dan distribusi;
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan
- pengembangan energi.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan

badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Gresik sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;

  • sumber .

lll( No 1035 l5 A

---

PFIESIDEN

  • sumber daya manusia; dan
  • perangkat pengendalian administrasi.

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zofla
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik belum dapat juga beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan
usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik kepada Presiden disertai dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan
Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

llr( f'lo 10.15 l(r A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undan gan dan
strasi Hukum,

,r
a Djaman
.I, I

l.l(. lrhr I O.i5:-,1 A

---

PRESIDEN