Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI

PP No. 72 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang usaha kawasan Industri di Propinsi Lampung, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perseroan Terbatas.
(2) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antar Negara Republik INDONESIA dengan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dan PT. Lampung Sentosa Industrial Estate.
(3) Untuk pertama kali, komposisi kepemilikan modal saham Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. Pemerintah Pusat : 20, 36%;
b. Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung : 4,64%; dan
c. Swasta : 75%

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 3

(1) Besarnya penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas berjumlah Rp. 1.762.087.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).

(2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972,dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO