Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 72 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah).

(3) Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), seluruhnya digunakan sebagai
penambahan penyertaan modal PT Pupuk Iskandar Muda.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

ttd