Langsung ke konten

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PP No. 72 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

1. Cukai ...

---

1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena
cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau
lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang
dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa
etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk
disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual
secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
1. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman,
dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan
usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang
sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya
disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan,
halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena
cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.
1. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.

## BAB II ...

---

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:

- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- importir barang kena cukai;
- Penyalur; atau
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
wajib memiliki NPPBKC.

(2) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan

sebagai Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya berlaku untuk
Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang
kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang
mengandung etil alkohol.

(3) Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan

sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
selain etil alkohol dan minuman yang mengandung etil
alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
- Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari daun
tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim
digunakan, apabila:
1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah
dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau
bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan
hasil tembakau; dan/atau
1. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi
atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang,
etiket, atau yang sejenis dengan itu;

  • Orang ...

---

- Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol
yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
1. dibuat oleh rakyat Indonesia;
1. pembuatannya dilakukan secara sederhana;
1. produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap
hari; dan
1. tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran;
- Orang yang mengimpor barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f Undang-Undang;
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang
jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter
setiap hari; dan
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung
etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).

Pasal 4

NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) :
- yang berkedudukan di Indonesia; atau
- yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum
yang berkedudukan di luar Indonesia.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh

NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis
kepada kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi,
bangunan, atau tempat usaha.

(2) Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan
dengan disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau
tempat usaha.

(3) Setelah ...

---

(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri untuk memperoleh NPPBKC dengan
melampirkan:
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- salinan atau fotokopi surat atau izin yang
dipersyaratkan dari instansi terkait yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 6

Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- untuk Pabrik:
1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan,
halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
pabrik yang dimintakan izin;
1. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan
umum; dan
1. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha
dalam batas tertentu;
- untuk Tempat Penyimpanan:
1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan,
halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin;
1. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan
umum;
1. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha
dalam batas tertentu;
1. memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki
dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000
(dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan
fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan
suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas
metrologi;
1. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok,
dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang
merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain
oleh pemerintah daerah; dan
1. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;

  • untuk ...

---

- untuk Tempat Usaha Importir:
1. tidak menggunakan tempat penimbunan barang kena
cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan,
halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
Tempat Usaha Importir yang dimintakan izin;
1. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung
etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan
barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat
ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
1. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan
umum;
- untuk Tempat Usaha Penyalur:
1. dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena
cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan,
halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
Tempat Usaha Penyalur yang dimintakan izin;
1. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung
etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan
barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat
ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
1. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan
umum kecuali yang berada di kawasan perdagangan;
- untuk Tempat Penjualan Eceran:
1. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan,
halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian
Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali
yang berada di kawasan perdagangan, hotel, atau
tempat hiburan;
1. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung
etil alkohol dilarang berdekatan dengan tempat ibadah
umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
1. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan
umum, kecuali yang berada di kawasan industri,
kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.

Pasal 7

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3), Menteri mengabulkan atau menolak permohonan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pengajuan permohonan diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan

keputusan pemberian NPPBKC.

(3) Dalam ...

---

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat

penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 8

(1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat

Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku
selama masih menjalankan usaha.

(2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan

Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 9

Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal:
- adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin
melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
- adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan
tidak lagi dipenuhi; atau
- pemegang izin berada dalam pengawasan kurator
sehubungan dengan utangnya.

Pasal 10

Terhadap pembekuan NPPBKC berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup bahwa
pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang
cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, NPPBKC
dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana
di bidang cukai atau paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran
pidana di bidang cukai;

  • dalam ...

---

- dalam hal adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan
perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf b, NPPBKC dibekukan paling lama 1 (satu)

tahun sejak pembekuan atau sampai dengan dipenuhi
kembali persyaratan perizinan dalam waktu kurang dari 1
(satu) tahun; atau
- dalam hal pemegang NPPBKC berada dalam pengawasan
kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c,
NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim
yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan
kepailitan.

Pasal 11

(1) Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, importir barang kena cukai, Penyalur, atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjalankan
kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan
keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC yang
dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus
diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang.

Pasal 12

(1) Menteri dapat mencabut NPPBKC dalam hal:

- atas permohonan pemegang NPPBKC;
- pemegang NPPBKC tidak menjalankan kegiatan di
bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan Pasal 5 ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
- pemegang NPPBKC tidak lagi secara sah mewakili
badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan
di luar Indonesia;

  • pemegang ...

---

- pemegang NPPBKC dinyatakan pailit;
- tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang;
- pemegang NPPBKC dipidana berdasarkan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
- pemegang NPPBKC melanggar ketentuan Pasal 30
Undang-Undang; atau
- NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau
dikerjasamakan dengan orang lain/pihak lain tanpa
persetujuan Menteri.

(2) Pencabutan NPPBKC karena tidak menjalankan kegiatan di

bidang cukai selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
- pemegang NPPBKC melakukan renovasi; atau
- pemegang NPPBKC mengalami bencana alam atau
keadaan lain yang berada di luar kemampuan
pemegang NPPBKC.

(3) Pemegang NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib melaporkan kepada kepala Kantor dalam waktu
paling lama:
- 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
- 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban

melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 13

(1) Dalam hal NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik atau

Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap barang
kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang masih
berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus
dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat
Penyimpanan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya surat keputusan pencabutan NPPBKC.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, terhadap:

  • barang ...

---

  • barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-

Undang yang masih berada di Pabrik atau Tempat
Penyimpanan harus dimusnahkan oleh Pengusaha
Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan di bawah
pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau dalam
keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai;
- barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang,

peruntukannya ditetapkan oleh Menteri.

(3) Untuk mendapatkan kepastian jumlah barang kena cukai

yang belum dilunasi cukainya, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai yang
masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

(4) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang

kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibebankan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha
Tempat Penyimpanan.

(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat

Penyimpanan dinyatakan pailit, biaya yang timbul sebagai
akibat dari pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibebankan kepada kurator.

Pasal 14

(1) Dalam hal NPPBKC untuk importir barang kena cukai,

Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
dicabut:
- terhadap barang kena cukai tertentu yang telah
dilunasi cukainya dan masih berada dalam Tempat
Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan
Eceran harus dipindahkan ke Tempat Usaha Importir
lainnya, Penyalur lainnya, atau Tempat Penjualan
Eceran lainnya, yang memiliki NPPBKC, dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat
keputusan pencabutan NPPBKC; atau
- terhadap barang kena cukai selain barang kena cukai
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap
disimpan di tempat usaha yang bersangkutan.

(2) Dalam ...

---

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, terhadap barang kena cukai yang masih
berada di Tempat Usaha Importir, Penyalur, atau Tempat
Penjualan Eceran harus dimusnahkan oleh importir barang
kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai atau
dalam keadaan tertentu dapat dimusnahkan oleh Pejabat
Bea dan Cukai.

(3) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan barang

kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dibebankan kepada importir barang kena cukai, Penyalur,
atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

(4) Dalam hal importir barang kena cukai, Penyalur, atau

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dinyatakan pailit,
biaya yang timbul sebagai akibat dari pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
kurator.

Pasal 15

Dalam hal dilakukan pencabutan NPPBKC, terhadap pita cukai
yang masih tersisa di Pabrik atau di Tempat Usaha Importir,
dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan
Barang Kena Cukai dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) tahun
atau lebih terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diberlakukan, wajib diperbarui oleh pemegang NPPBKC
dengan mengajukan permohonan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

---

1. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan
Barang Kena Cukai, dengan sisa masa berlaku kurang dari
3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diberlakukan, masih berlaku sampai dengan masa berlaku
NPPBKC tersebut berakhir.

PENUTUP

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian NPPBKC,
pembekuan NPPBKC, pencabutan NPPBKC, dan pemusnahan
barang kena cukai sehubungan pencabutan NPPBKC, diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang
Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---

---