Langsung ke konten

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PP No. 72 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

---

1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya
manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan
prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta
api.

1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.

1. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan
lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.

1. Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana
perkeretaapian di jalan rel.

1. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang
dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain
dengan menggunakan kereta api.

1. Awak sarana perkeretaapian adalah orang yang
ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.

1. Petugas pengatur perjalanan kereta api adalah orang
yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api
dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun
operasi dalam wilayah pengaturannya.

1. Petugas pengendali perjalanan kereta api adalah orang
yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api
dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.

1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan
perkeretaapian.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan
usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian
umum.

---

1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak
yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

1. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian
petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta
api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan
jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

1. Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan
pemberhentian kereta api.

1. Stasiun operasi adalah stasiun kereta api yang memiliki
fasilitas untuk bersilang, menyusul kereta api dan atau
langsir dan dapat berfungsi untuk naik/turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang

1. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut
Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan
perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk
garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak,
kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari
berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang
digambarkan secara grafis untuk pengendalian
perjalanan kereta api.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.

1. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api,
baik untuk angkutan orang maupun barang.

1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perkeretaapian.

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur

kereta api dalam lintas pelayanan kereta api yang
membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
- jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.

Pasal 3

(1) Pelayanan angkutan kereta api merupakan layanan

kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas
pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian
jaringan multimoda transportasi.

(2) Pelayanan angkutan kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat komersial atau
bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat

Pasal 4

Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan:
- jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
- kapasitas lintas yang dibutuhkan masyarakat;
- kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
- komposisi jenis pelayanan angkutan kereta api sesuai
dengan tingkat pelayanan;
- keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
- jarak waktu antar kereta api (headway), jarak antar
stasiun dan perhentian;
- jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap
terminal/stasiun; dan
- ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antar
moda.

---

Pasal 5

Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan
lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain
menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan
pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda

Bagian Kedua
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota

Pasal 6

Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan
pelayanan yang menghubungkan:
- antarkota antarnegara;
- antarkota antarprovinsi;
- antarkota dalam provinsi; dan
- antarkota dalam kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota

antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
perjanjian antarnegara.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota

antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada
pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh
gubernur.

(4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d dan lintas pelayanan kereta api yang berada
pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota
ditetapkan oleh bupati/walikota.

---

Pasal 8

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(3), jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota

dalam kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4), dan lintas pelayanan kereta api yang berada
pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam

kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(4) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada

jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh
gubernur.

Pasal 9

Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota
diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
- menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
- tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
- melayani penumpang tidak tetap;
- memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
- memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
- melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau
barang antarkota.

Bagian Ketiga
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan

Pasal 10

Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berada
dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
- melampaui 1 (satu) provinsi;
- melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi; dan
- berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 11

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang

melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a dan lintas pelayanan kereta

---

api yang berada pada jaringan jalur kereta api
nasional ditetapkan oleh Menteri.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang

melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada
jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh
gubernur.

(3) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang

berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan lintas
pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur
kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.

Pasal 12

(1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang

melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu
provinsi dan yang berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) dan ayat (3) dan lintas pelayanan kereta api
yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang

berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan lintas
pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur
kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 13

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai

kewenangannya menetapkan lintas pelayanan atas
permohonan penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai

kewenangannya dapat menolak permohonan
penetapan lintas pelayanan dalam hal lintas
pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

---

Pasal 14

Dalam hal adanya kebutuhan angkutan pada suatu lintas
pelayanan tertentu dan tidak terdapat permohonan dari
penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dapat menetapkan lintas pelayanan.

Pasal 15

Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan
diselenggarakan dengan kriteria pelayanan:
- menghubungkan beberapa stasiun di wilayah
perkotaan;
- melayani banyak penumpang berdiri;
- memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
- melayani penumpang tetap;
- memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
- melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam
kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota
atau sebaliknya.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
jaringan pelayanan dan lintas pelayanan perkeretaapian
antarkota dan perkotaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Prinsip Lalu Lintas Kereta Api

Pasal 17

(1) Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta

api dibagi dalam beberapa petak blok.

(2) Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai

dengan arah perjalanan yang terdiri atas :

---

- sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu)
stasiun;
- sinyal keluar dan sinyal blok;
- sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun
berikutnya;
- sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau
- sinyal blok dan sinyal masuk.

(3) Dalam 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api hanya

diizinkan dilewati oleh 1 (satu) kereta api.

(4) Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada

jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta
api berdasarkan izin yang diberikan oleh Petugas
Pengatur Perjalanan Kereta Api.

(5) Perjalanan kereta api yang memasuki petak blok yang

didalamnya terdapat kereta api atau sarana
perkeretaapian dilakukan dengan kecepatan terbatas
dan pengamanan khusus.

Pasal 18

(1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih

harus menggunakan jalur kanan.

(2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api

pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur
kiri.

(3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
- setelah mendapat perintah dari petugas pengatur
perjalanan kereta api; atau
- terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur
tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api
untuk berjalan pada jalur kiri dengan kecepatan
terbatas.

Pasal 19

(1) Kereta api yang berjalan langsung di stasiun

dilewatkan pada jalur kereta api lurus, kecuali di
stasiun persimpangan untuk ke jalur tertentu, di
peralihan jalur kereta api dari jalur ganda ke jalur

---

tunggal dan sebaliknya, atau stasiun yang tidak
memiliki jalur lurus sesuai dengan peraturan
pengamanan setempat.

(2) Dalam hal jalur kereta api lurus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilewati karena
adanya gangguan operasi, kereta api yang berjalan
langsung dilewatkan melalui jalur kereta api belok
dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip lalu lintas kereta
api diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api

Pasal 21

Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
- kecepatan maksimum yang paling rendah antara
kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan
maksimum sarana perkeretaapian; dan
- sifat barang yang diangkut.

Pasal 22

(1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan

menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada
setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api
yang didasarkan pada:
- kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati
kereta api sesuai dengan kecepatan sarana
perkeretaapian;
- jarak antar dua stasiun atau petak blok; dan
- fasilitas operasi.

(2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan

dalam:
- frekuensi rendah;
- frekuensi sedang; dan
- frekuensi tinggi.

---

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan dan frekuensi
kereta api diatur dengan Peraturan Menteri

Bagian Ketiga
Gapeka

Pasal 24

(1) Pelaksanaan perjalanan kereta api yang dimulai dari

stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan
berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.

(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

oleh pemilik prasarana perkeretaapian didasarkan
pada pelayanan angkutan kereta api yang akan
dilaksanakan.

(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana

perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
harus memperhatikan :
- masukan dari penyelenggara sarana
perkeretaapian;
- kebutuhan angkutan kereta api; dan
- sarana perkeretaapian yang ada.

(4) Gapeka dapat berupa:

- Gapeka pada jaringan jalur kereta api nasional;
- Gapeka pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- Gapeka pada jaringan jalur kereta api kabupaten/
kota.

Pasal 25

Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada:
- kebutuhan angkutan
- jumlah sarana perkeretaapian;
- kecepatan kereta api;
- prasarana perkeretaapian;
- keadaan memaksa.

---

Pasal 26

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus

mengumumkan jadwal perjalanan kereta api yang
termuat dalam Gapeka kepada masyarakat.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui media massa dan ditempel di
stasiun, sebelum pemberlakuan Gapeka.

Pasal 27

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian melaporkan

pelaksanaan Gapeka secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Gapeka.

(3) Dalam hal terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan

Gapeka, penyelenggara prasarana perkeretaapian
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin operasi, dan/atau pencabutan izin.

Pasal 28

(1) Perjalanan kereta api luar biasa dapat dilaksanakan

oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian atau
penyelenggara sarana perkeretaapian.

(2) Dalam hal perjalanan kereta api luar biasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, harus
mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana
perkeretaapian.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar
pembuatan Gapeka diatur dalam Peraturan Menteri.

---

Bagian Keempat
Pengaturan Perjalanan Kereta Api

Pasal 30

(1) Pengaturan perjalanan kereta api terdiri atas wilayah

pengaturan:
- setempat;
- daerah; dan
- terpusat.

(2) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas
pengatur perjalanan kereta api sesuai Gapeka.

(3) Petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap
keselamatan urusan perjalanan kereta api di wilayah
pengaturannya.

Pasal 31

Pengaturan perjalanan kereta api setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun
yang bersangkutan.

Pasal 32

Pengaturan perjalanan kereta api daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan
oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun
yang ditetapkan oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian untuk pengaturan perjalanan kereta api
pada 2 (dua) stasiun atau lebih.

Pasal 33

Pengaturan perjalanan kereta api terpusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilaksanakan
oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu
tempat tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api
dalam 1 (satu) wilayah pengaturan.

---

Pasal 34

(1) Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai Gapeka

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2),
pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh
petugas pengendali perjalanan kereta api dan
pelaksanaannya oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api.

(2) Pengaturan oleh petugas pengendali perjalanan kereta

api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui alat komunikasi yang direkam.

(3) Pengaturan perjalanan kereta api yang dilakukan oleh

petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung
jawab petugas pengatur perjalanan kereta api.

Pasal 35

Pengaturan perjalanan kereta api dilakukan dengan
semboyan berupa:
- isyarat dari petugas pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal;
- tanda; atau
- marka.

Pasal 36

(1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b

terdiri atas:
- sinyal utama;
- sinyal pembantu;
- sinyal pelengkap.

(2) Sinyal utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:
- sinyal masuk;
- sinyal keluar;
- sinyal blok;
- sinyal darurat; dan/atau
- sinyal langsir.

(3) Sinyal pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:
- sinyal muka;

---

  • sinyal pendahulu; dan/atau
  • sinyal pengulang.

(4) Sinyal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- sinyal penunjuk arah;
- sinyal pembatas kecepatan; dan/atau
- sinyal berjalan jalur tunggal sementara.

Pasal 37

Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c
berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk yang
harus dipatuhi oleh masinis.

Pasal 38

Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, batas, atau
pembeda kepada masinis mengenai kondisi tertentu pada
suatu tempat tertentu yang terkait dengan perjalanan
kereta api.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perjalanan
kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Persiapan Perjalanan Kereta Api

Paragraf 1
Umum

Pasal 40

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus

mempersiapkan perjalanan kereta api.

(2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- menyiapkan sarana dengan atau tanpa
rangkaiannya;
- menyiapkan awak sarana perkeretaapian;

---

- memeriksa sarana perkeretaapian;
- menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur
yang terjadwal di stasiun awal;
- memasang tanda; dan
- menyiapkan dokumen perjalanan kereta api.

Pasal 41

Penyiapan sarana dan rangkaiannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi
kegiatan:
- menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta
dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus,
untuk didinaskan dalam perjalanan kereta api; dan
- menentukan susunan rangkaian sarana perkeretaapian
untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana
perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan
berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi
untuk keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 42

Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, paling sedikit
meliputi kegiatan:
- memeriksa sertifikat kecakapan;
- memeriksa kesehatan; dan
- memberi surat tugas.

Pasal 43

(1) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi

pemeriksaan terhadap:
- perangkat pengereman;
- peralatan keselamatan;
- peralatan perangkai; dan
- kelistrikan.

(2) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), baik untuk kereta api antarkota maupun
perkotaan, dilakukan pada saat awal pengoperasian di
stasiun awal.

---

Pasal 44

Penyediaan waktu kereta api di stasiun awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, dilaksanakan
untuk pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan
kegiatan:
- memeriksa dokumen perjalanan kereta api;
- mencocokkan jam yang digunakan masinis dan
kondektur dengan jam induk di stasiun;
- mengawasi naiknya penumpang; dan
- memuat barang bawaan dan barang kiriman di kereta
bagasi.

Pasal 45

Pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf e dilakukan pada:
- ujung belakang kereta api; dan
- tempat lain di kereta api sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 46

Penyiapan dokumen perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:
- keterangan kelaikan sarana perkeretaapian;
- keterangan tentang rangkaian kereta api, jadwal
perjalanan, termasuk tempat bersilang atau penyusulan
kereta api;
- dokumen untuk mencatat kejadian selama perjalanan
kereta api; dan
- dokumen yang diperlukan untuk masinis.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Penempatan Lokomotif dalam Rangkaian

Pasal 48

(1) Untuk menjamin keselamatan dan dengan

memperhatikan daya tarik rangkaian, lokomotif
ditempatkan pada bagian depan rangkaian kereta api.

---

(2) Pada tanjakan dengan gradien tertentu dan/atau

kondisi yang mengharuskan, lokomotif dapat
ditempatkan di bagian belakang rangkaian sebagai
lokomotif pendorong.

Pasal 49

(1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua)

lokomotif atau lebih.

(2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau

lebih, lokomotif kedua atau selebihnya dengan
pertimbangan teknis dapat ditempatkan di tengah
atau di belakang rangkaian kereta api.

(3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api

memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang
berada pada lokomotif paling depan mengendalikan
jalannya kereta api.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan
lokomotif dalam rangkaian diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 3
Pemeriksaan Jalur

Pasal 51

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta

api harus diadakan pemeriksaan secara berkala,
paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam.

(2) Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa

jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan.

(3) Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi

jalur kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas
pengatur perjalanan kereta api di stasiun akhir
tugasnya.

(4) Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh

penyelenggara prasarana perkeretaapian.

---

Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
jalur kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Hubungan Blok

Pasal 53

(1) Hubungan blok dalam petak blok antar 2 (dua) stasiun

untuk perjalanan kereta api terdiri atas:
- hubungan manual; dan
- hubungan otomatis.

(2) Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • telegraf;
  • blok elektromekanis; dan
  • blok elektris.

(3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • otomatis tertutup; dan
  • otomatis terbuka.

Pasal 54

(1) Hubungan telegraf sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan dalam memberi

warta kereta api.

(2) Hubungan blok elektromekanis dan blok elektris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf
b dan huruf c dilakukan dengan mengoperasikan
peralatan sesuai dengan peraturan pengamanan
setempat.

Pasal 55

(1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antar

petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun
terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas
untuk warta kereta api.

---

(2) Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk

keperluan pembuktian.

Pasal 56

Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan
dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas
pengatur perjalanan kereta api menjamin:
- wesel dalam kondisi aman;
- petak blok dalam kondisi aman; dan
- dari arah berlawanan tidak akan atau sedang
menjalankan kereta api.

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan blok
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pemberangkatan Kereta Api

Pasal 58

Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta api
dilakukan melalui tahapan:
- penyiapan pegawai stasiun;
- penyiapan rute kereta api berangkat;
- penyiapan kereta api untuk berangkat;
- pemberian perintah berangkat;
- pengawasan pemberangkatan kereta api;
- mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi
awal; dan
- pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya.

Pasal 59

Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta

api.

Pasal 60

Penyiapan rute kereta api untuk berangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan
mengatur kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan

---

indikasi aman untuk dilalui kereta api yang akan
berangkat.

Pasal 61

Penyiapan kereta api berangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
- masinis sudah berada di kabin masinis;
- kondektur di samping kereta api;
- penumpang dan/atau barang berada di kereta atau
gerbong; dan
- pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya.

Pasal 62

Pemberian perintah berangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf d dilakukan oleh petugas pengatur
perjalanan kereta api melalui sinyal dan tanda indikasi
aman.

Pasal 63

(1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh
petugas pengatur perjalanan kereta api atau
didelegasikan kepada petugas lain yang ditugaskan
untuk itu.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh.

Pasal 64

Mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, dilakukan
setelah kereta api melewati wesel terjauh di stasiun.

Pasal 65

(1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya

sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g,
dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api
berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api
dengan memberi warta berangkat kepada petugas

---

pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat
berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api.

(2) Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual.

Pasal 66

(1) Pada saat kereta api akan melewati wesel terjauh di

stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir
belakang rangkaian kereta api untuk memastikan
tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api
tertinggal atau terlepas.

(2) Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang

tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api.

(3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis

atau elektro-mekanis untuk jalur tunggal, masinis
harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api
yang berlawanan arah.

(4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang

berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis
harus memberhentikan kereta api dan menunggu
perintah petugas pengatur perjalanan kereta api.

Pasal 67

Dalam hal tidak memungkinkan masinis memastikan
bagian belakang rangkaian kereta api tidak terlihat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1), maka
masinis dibebaskan atas tanggung jawab memperhatikan
tanda ujung belakang rangkaian kereta api.

Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberangkatan
kereta api diatur dengan Peraturan Menteri

---

Bagian Kedelapan
Kereta Api dalam Perjalanan

Pasal 69

Perjalanan kereta api pada petak blok merupakan
perjalanan kereta api dari:
- sinyal keluar sampai sinyal blok;
- sinyal blok sampai sinyal blok berikutnya;
- sinyal blok sampai sinyal masuk; atau
- sinyal keluar pada suatu stasiun sampai sinyal masuk
di stasiun berikutnya.

Pasal 70

(1) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok,

dalam hal sinyal blok mengindikasikan tidak aman,
masinis harus mengikuti peraturan yang berlaku.

(2) Pengaturan tentang memasuki sinyal blok tidak aman

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh Peraturan Menteri.

Pasal 71

(1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat

tertentu, kereta api yang akan menurun harus
berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk
dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan
fasilitas lainnya.

(2) Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api.

(3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

ditetapkan dalam Gapeka.

Pasal 72

(1) Masinis yang bertugas dalam perjalanan kereta api

harus melaporkan kepada petugas pengendali
perjalanan kereta api pada stasiun keberangkatan dan

---

pada saat perpindahan wilayah pengendalian melalui
peralatan telekomunikasi yang direkam.

(2) Dalam hal masinis menemukan kejanggalan pada

jalur yang telah dilewati, masinis harus segera
melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan
kereta api mengenai kejanggalan jalur tersebut disertai
laporan mengenai kondisi jalur kereta api, sinyal,
perlintasan, dan kondisi catu daya yang telah dilewati,
melalui peralatan telekomunikasi.

Pasal 73

(1) Pada jalur kereta api bergigi, lebih dari 1 (satu)

rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam
1 (satu) kelompok dalam satu petak blok.

(2) Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak
dan tenggat waktu yang aman antarkereta api.

(3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok

terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api
harus memberitahukan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api yang berada di stasiun
sebelumnya dan di stasiun berikutnya.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam
perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Kedatangan Kereta Api di Stasiun

Paragraf 1
Kereta Api Memasuki Stasiun

Pasal 75

(1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi,

masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk,
indikasi sinyal muka atau indikasi sinyal pendahulu.

---

(2) Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun

sesuai dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal
masuk, sinyal muka atau sinyal pendahulu
menunjukkan indikasi aman.

(3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk

mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal
masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi
hati-hati.

(4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka

sinyal masuk apabila sinyal masuk menunjukkan
indikasi tidak aman.

(5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api
dapat berjalan terus memasuki stasiun untuk
berhenti.

Pasal 76

Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat
berjalan kembali setelah sinyal masuk mengindikasikan
aman.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api
memasuki stasiun diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Menerima Kedatangan Kereta Api Berhenti

Pasal 78

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang

akan menerima kedatangan kereta api sebelum
memberi warta aman, wajib melakukan persiapan
menerima kedatangan kereta api berhenti.

(2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- menyiapkan pegawai stasiun; dan
- menyiapkan rute kereta api datang.

---

(3) Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) petugas pengatur perjalanan kereta api
memberi warta aman kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan
menerima warta berangkat dari petugas pengatur
perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan.

(4) Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api

keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api
harus mengawasi kedatangan kereta api dan
kedudukan wesel.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menerima
kedatangan kereta api berhenti diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 3
Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun

Pasal 80

(1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun

sesuai dengan Gapeka.

(2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah

berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta
api.

(3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar
menunjukkan indikasi aman.

Pasal 81

Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat harus
melaporkan setiap kedatangan dan keberangkatan kereta
api kepada petugas pengendali perjalanan kereta api.

---

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api
berhenti dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan
Peraturan Menteri

Paragraf 4
Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir

Pasal 83

(1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir

harus dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan
kereta api.

(2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan
kereta api kepada petugas pengatur perjalanan
kereta api atau pembantu petugas pengatur
perjalanan kereta api oleh awak sarana
perkeretaapian;
- melepas tanda akhiran kereta api di ujung
belakang rangkaian kereta api oleh teknisi;
- melepas alat perangkai dan saluran rem di antara
lokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta
oleh teknisi;
- melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa
bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan,
pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi
apabila diperlukan;
- menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang
ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan
kereta api; dan
- menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk
persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh
petugas pengatur perjalanan kereta api.

Pasal 84

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api
berhenti di stasiun akhir diatur dengan Paraturan Menteri.

---

Bagian Kesepuluh
Keterlambatan Kereta Api

Pasal 85

(1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang

telah ditentukan dalam Gapeka.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan

kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi
yang diizinkan, penyelenggara prasarana
perkeretaapian mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api.

(3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi

keterlambatan perjalanan kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi karakterisitik dan
jenis fasilitas operasi pada jaringan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri

Bagian Kesebelas
Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun

Pasal 86

(1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api

dilakukan di stasiun operasi atau tempat yang ada
fasilitas untuk itu yang telah ditentukan sesuai
dengan Gapeka.

(2) Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api,

persilangan atau penyusulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipindahkan ke stasiun operasi
lain atau tempat yang ada fasilitas untuk itu oleh
petugas pengendali perjalanan kereta api dan
dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta
api.

Pasal 87

(1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai

kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api
berdasarkan Gapeka.

---

(2) Pembukaan atau penutupan stasiun operasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
hal:
- kebutuhan operasional pada saat itu tidak
dibutuhkan;
- untuk efisiensi.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan
penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun
operasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keduabelas
Kereta Api Berhenti Luar Biasa

Pasal 89

(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang

menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi
karena sesuatu hal harus berhenti.

(2) Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya
adalah:
- perpindahan persilangan dan penyusulan;
- kerusakan pada prasarana atau sarana
perkeretaapian;
- perawatan prasarana perkeretaapian atau
perbaikan sarana perkeretaapian;
- keadaan yang akan membahayakan keselamatan
perjalanan kereta api;
- indikasi sabotase;
- bencana alam;
- huru-hara; dan
- adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada
petak blok.

Pasal 90

Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f,
huruf g, huruf h atau terdapat benda yang menghalangi
perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta

---

api di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari
petugas pengatur perjalanan kereta api.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api
berhenti luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketigabelas
Penundaan Keberangkatan Kereta Api

Pasal 92

(1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda

apabila:
- terjadi kerusakan sarana kereta api; atau
- alasan teknis operasi

(2) Dalam hal penundaan perjalanan kereta api

penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh
melebihi dari 6 jam, terjadi penundaan berangkat
yang diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau
lebih, penyelenggara sarana perkeretaapian harus
menyediakan kompensasi.

(3) Tata cara penundaan keberangkatan kereta api diatur

lebih lanjut dalam Peraturan Menteri

Pasal 93

Penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau
penyelenggara sarana perkeretaapian harus
mengumumkan penundaan kereta api kepada pengguna
jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api.

Bagian Keempatbelas
Pembatalan Keberangkatan Kereta Api

Pasal 94

(1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan

apabila:

---

- tidak ada angkutan;
- alasan teknis operasi; atau
- terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2
(dua) kali.

(2) Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api

penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh
melebihi dari 6 jam, penyelenggara sarana
perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau
moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti
dengan kelas pelayanan yang sama.

Pasal 95

Penyelenggara sarana perkeretaapian harus
mengumumkan pembatalan kereta api kepada masyarakat
atau pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta
api.

Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan
perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelimabelas
Pengalihan Perjalanan Kereta Api

Pasal 97

Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi
rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan
diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi
rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh
perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan
dialihkan.

Pasal 98

Penyelenggara sarana perkeretaapian harus
mengumumkan pengalihan perjalanan kereta api kepada
pengguna jasa.

---

Bagian Keenambelas
Bagian Kereta Api yang Terputus

Pasal 99

(1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian

belakang terputus dalam perjalanan harus
merangkaikan kembali kereta api dengan
memperhatikan keselamatan dan keamanan
perjalanan kereta api.

(2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya

rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya
untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang
diperlukan.

Pasal 100

(1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan

bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok.

(2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang
tanda tidak aman dan tanda bahaya di ujung belakang
dan depan bagian rangkaian kereta api yang
diletakkan pada jarak aman sehingga mudah terlihat
oleh masinis lokomotif penolong.

(3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa

tanda akhiran rangkaian dan membunyikan tanda
bahaya berulang-ulang sampai kereta api berhenti di
stasiun operasi berikutnya.

Pasal 101

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang

menerima laporan masinis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (2) harus:
- menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak
aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta
api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya;
dan
- meminta bantuan kepada petugas pengendali
perjalanan kereta api untuk menarik bagian
rangkaian kereta api yang ditinggal di petak blok.

---

(2) Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dinyatakan aman, petugas pengatur

perjalanan kereta api memberitahukan kepada
petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi
pemberangkatan sebelumnya.

Pasal 102

Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang
selama dalam perjalanan dan tidak diketahui oleh masinis,
pengamanannya dibedakan dalam:
- sistem persinyalan mekanis; dan
- sistem persinyalan elektris.

Pasal 103

(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang

mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda
akhiran dalam sistem persinyalan mekanis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a yang
tidak diketahui oleh masinis, harus:
- memberitahukan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api pada stasiun operasi
berikutnya yang akan dilewati agar kereta api
diberhentikan luar biasa;
- memberitahukan kepada petugas pengatur
perjalanan kereta api di stasiun operasi
sebelumnya agar mengambil tindakan
pengamanan terhadap kemungkinan bagian
rangkaian kereta api yang terputus;
- berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta
api yang terputus apabila terdapat bagian
rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus
memasuki wilayah stasiun operasi; dan
- membunyikan genta tanda bahaya yang berada
pada perlintasan atau menginformasikan kepada
petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu
perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api
yang terputus melewati perlintasan.

(2) Apabila tindakan pengamanan yang dilakukan petugas

pengatur perjalanan kereta api sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak

---

berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada
stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas
pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi
sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur
perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada
petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi
berikutnya agar berusaha menghentikannya.

Pasal 104

(1) Bagian rangkaian kereta api yang terputus dan tidak

diketahui masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 huruf b, setelah kereta api melewati petak blok
dan dalam indikator petak blok masih menunjukkan
indikasi terisi, petugas pengatur perjalanan kereta api
di stasiun operasi berikutnya harus menghentikan
kereta api dan memberitahukan kepada masinis
mengenai ketidakutuhan rangkaian.

(2) Dalam hal petugas pengatur perjalanan kereta api

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menghentikan kereta api, petugas pengatur perjalanan
kereta api yang bersangkutan harus memberitahukan
kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada
stasiun kereta api sebelumnya untuk melakukan
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
huruf c dan huruf d.

Pasal 105

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
bagian kereta api yang terputus diatur dengan Peraturan
Menteri.

---

Bagian Ketujuhbelas
Rintang Jalan

Pasal 106

(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus

menjaga petak blok dari rintang jalan.

(2) Rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat disebabkan oleh:
- peristiwa alam;
- kecelakaan;
- gangguan prasarana perkeretaapian; dan/atau
- sebab lain yang mengancam keselamatan
perjalanan kereta api.

(3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:
- penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
mengumumkan kepada masyarakat dan pengguna
jasa;
- penyelenggara sarana perkeretaapian
memindahkan penumpang, bagasi, dan barang
hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
agar perjalanan penumpang dan/atau barang tetap
lancar; dan
- petugas petugas pengatur perjalanan kereta api
menghentikan semua kereta api di stasiun
terdekat.

(4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda
penyelenggara prasarana perkeretaapian dan
penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena
rintang jalan.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
rintang jalan diatur dengan Peraturan Menteri.

---

Bagian Kedelapanbelas
Langsiran

Pasal 108

(1) Kegiatan langsiran dilakukan untuk:

  • menyusun rangkaian kereta api;
  • menambah atau mengurangi rangkaian;
  • menghapuskan pendinasan kereta api; atau
  • keperluan bongkar muat.

(2) Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan
ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api.

(3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah

mendapat perintah petugas pengatur perjalanan
kereta api.

(4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus dipandu dan dibantu oleh petugas
langsir serta dikendalikan oleh petugas pengatur
perjalanan kereta api.

Pasal 109

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara langsiran diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilanbelas
Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

Pasal 110

(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api

dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan
perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu
lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan
wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu

jalan di perpotongan sebidang.

(3) Dalam hal pelanggaran yang terjadi terhadap ayat (1)

dan ayat (2) pasal ini yang menyebabkan kecelakaan,
maka ini bukan merupakan kecelakaan
perkeretaapian.

---

(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang

berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Bagian Kesatu
Awak Sarana Perkeretaapian

Pasal 111

(1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api

perkotaan dilakukan oleh awak sarana
perkeretaapian.

(2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian
berdasarkan surat perintah tugas dari penyelenggara
sarana perkeretaapian.

(3) Awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan

kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat
kecakapan.

(4) Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan
teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau
mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan
korban jiwa.

(5) Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak
sarana perkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya
sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan
yang menimbulkan korban jiwa.

---

Pasal 112

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 111 terdiri atas:
- masinis;
- asisten masinis.

(2) Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu

oleh asisten masinis.

(3) Pengoperasian kereta api perkotaan, masinis dapat

dibantu oleh asisten masinis.

Pasal 113

Masinis bertindak sebagai pemimpin selama dalam
perjalanan kereta api.

Pasal 114

(1) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota

atau kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka.

(2) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota

dan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib mematuhi perintah atau larangan
pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan
marka.

(3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau

larangan dalam waktu yang bersamaan, masinis dan
asisten masinis wajib mematuhi perintah atau
larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai
berikut:
- pengatur perjalanan kereta api;
- sinyal; dan
- tanda dan marka.

(4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta

api.

---

Pasal 115

(1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 112 ayat (1), dapat dibantu kondektur,
teknisi dan/atau petugas lain.

(2) Kondektur, teknisi dan/atau petugas lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan dari
penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 116

Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1)
bertugas:
- menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta
api;
- memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;
- membantu awak sarana perkeretaapian dalam
pemberangkatan kereta api;
- memandu jalannya kereta api dengan kecepatan
terbatas apabila terjadi gangguan pada prasarana
dan/atau sarana kereta api; dan
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain
yang bekerja di kereta api.

Pasal 117

Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1)
bertugas:
- melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas
sarana perkeretaapian dan/atau sarana
perkeretaapian; dan
- mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian.

Pasal 118

Kondektur dan teknisi selain bertugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 dan 117 juga harus membantu
masinis dalam perjalanan kereta api.

---

Pasal 119

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan
awak sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kedua
Angkutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 120

Jenis angkutan dengan kereta api terdiri atas:
- angkutan orang; dan
- angkutan barang

Paragraf 2
Angkutan Orang

Pasal 121

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib

mengangkut orang yang telah memiliki karcis.

(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh

pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang
dipilih.

(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian
angkutan orang.

Pasal 122

Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1)
paling sedikit memuat informasi:
- kelas pelayanan;
- nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
- tanggal dan waktu pemberangkatan serta kedatangan;
dan
- harga karcis.

---

Pasal 123

Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun
tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk.

Pasal 124

Setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun,
kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan
pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron.

Pasal 125

(1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan

barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk
meletakkan barang.

(2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang
bawaan dikenai biaya angkutan.

(3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 126

(1) Atas persetujuan penyelenggara sarana

perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa
binatang peliharaan dengan syarat:
- bebas penyakit;
- tidak memakan tempat;
- tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain;
dan
- dimasukkan dalam tempat khusus.

(2) Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang

dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penumpang yang bersangkutan.

Pasal 127

(1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api

dilarang:
- dalam keadaan mabuk;
- membawa barang berbahaya;

---

- membawa barang terlarang;
- berperilaku yang dapat membahayakan
keselamatan dan atau mengganggu penumpang
lain; atau
- berjudi atau melakukan perbuatan asusila
- membahayakan perjalanan kereta api.

(2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun
terdekat berikutnya.

Pasal 128

(1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta

api kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian.

(2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat

menurunkan orang yang tidak memiliki karcis di
stasiun terdekat dan/atau mengenakan denda paling
banyak sebesar:
- 500% (lima ratus per seratus) dari harga karcis
untuk angkutan kereta api perkotaan; atau
- 200% (dua ratus per seratus) dari harga karcis
untuk angkutan kereta api antarkota.

Pasal 129

(1) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas

pelayanan yang lebih rendah dari kereta api yang
dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat
mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar
harga karcis dari stasiun pemberangkatan awal ke
stasiun tujuan akhir atau menurunkan di stasiun
terdekat.

(2) Penumpang yang memiliki karcis tidak sesuai dengan

jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana
perkeretaapian dapat mengenakan sanksi
sebagaimana Pasal 128 ayat (2) atau menurunkan di
stasiun terdekat.

(3) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas

pelayanan yang lebih rendah dalam 1 (satu) rangkaian
kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat

---

mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar
kekurangan harga karcis atau menurunkan di stasiun
terdekat.

Pasal 130

(1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus

dilakukan dengan menggunakan kereta.

(2) Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana

perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang
dengan menggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi
yang bersifat sementara dengan ketentuan:
- kereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia
atau tidak mencukupi;
- adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau
- keadaan darurat.

(3) Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan penumpang
serta paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:
- pintu masuk/keluar;
- ventilasi udara;
- alas untuk duduk yang bersih; dan
- penerangan.

Pasal 131

(1) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dapat
dilakukan atas persetujuan dari Menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk

keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
130 ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah
penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk
mengangkut orang.

Pasal 132

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angkutan orang
diatur dengan Peraturan Menteri.

---

Paragraf 3
Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang

Pasal 133

(1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar

pelayanan minimum.

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- standar pelayanan minimum di stasiun kereta api;
dan
- standar pelayanan minimum dalam perjalanan.

Pasal 134

(1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api

kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133
ayat (2) huruf a paling sedikit terdapat:
- informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
1. nama dan nomor kereta api;
1. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta
api;
1. tarif kereta api;
1. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun
kereta api pemberhentian dan stasiun kereta
api tujuan;
1. kelas pelayanan; dan
1. peta jaringan jalur kereta api.
- loket;
- ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat
parkir;
- kemudahan naik turun penumpang;
- fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
- fasilitas keselamatan dan keamanan.

(2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta

api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
1. pintu dan jendela;
1. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang
mempunyai sandaran dan nomor tempat
duduk;

---

1. toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan
kebutuhan;
1. lampu penerangan;
1. kipas angin;
1. rak bagasi;
1. restorasi;
1. informasi stasiun yang dilewati/ disinggahi
secara berurutan;
1. fasilitas khusus dan kemudahan bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah lima tahun, orang sakit, dan orang
lanjut usia;
1. fasilitas kesehatan, keselamatan dan
keamanan;
1. nama dan nomor urut kereta;
1. informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
1. ketepatan jadwal perjalanan kereta api.
- untuk kereta api perkotaan, paling sedikit
meliputi:
1. pintu dan jendela;
1. tempat duduk dengan konstruksi tetap yang
mempunyai sandaran;
1. lampu penerangan;
1. penyejuk udara;
1. rak bagasi;
1. fasilitas khusus dan kemudahan bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak di
bawah lima tahun, orang sakit, dan orang
lanjut usia;
1. fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
1. fasilitas kesehatan, keselamatan dan
keamanan;
1. informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
1. ketepatan jadwal perjalanan kereta api.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standar
pelayanan minimum angkutan orang diatur dengan
Peraturan Menteri.

---

Paragraf 4
Angkutan Barang

Pasal 136

(1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan

menggunakan gerbong atau kereta bagasi.

(2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), terdiri atas:

  • angkutan barang umum;
  • angkutan barang khusus;
  • angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
  • angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan:
- pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang
pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai
dengan klasifikasinya; dan
- keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.

Pasal 137

(1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:
- barang aneka;
- kiriman pos; dan
- jenazah.

(2) Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup.

(3) Pengangkutan kiriman pos dan jenazah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
menggunakan kereta bagasi.

Pasal 138

(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b diklasifikasikan atas:
- barang curah;
- barang cair;
- muatan yang diletakkan di atas palet;
- kaca lembaran;

---

  • barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
  • tumbuhan dan hewan hidup;
  • kendaraan;
  • alat berat;
  • barang dengan berat tertentu; dan
  • peti kemas.

(2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong terbuka
atau gerbong tertutup.

(3) Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki
sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang cair
dalam kemasan dapat menggunakan gerbong tertutup
atau kereta bagasi.

(4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas palet

dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dan huruf d menggunakan gerbong

tertutup.

(5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas

pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus
yang dilengkapi dengan alat pendingin.

(6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau
gerbong terbuka dan harus disediakan air.

(7) Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan
harus disediakan air dan makanan hewan, harus
diikat dan/atau disekat serta dilengkapi seorang atau
lebih pemelihara hewan.

(8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar
atau kereta bagasi.

(9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat

tertentu, peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan

gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka.

---

Pasal 139

(1) Angkutan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c,
diklasifikasikan atas:
- mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan
atau pendinginan tertentu;
- cairan mudah terbakar;
- padatan mudah terbakar;
- oksidator, peroksida organik;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- radio aktif;
- korosif;
- berbahaya dan beracun lainnya.

(2) Angkutan bahan berbahaya dan beracun dapat

menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau
gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 140

Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d,
dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup,
atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141

(1) Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun, dan

limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140
harus memenuhi syarat :
- pengirim merupakan instansi yang berwenang atau
pengguna jasa yang telah mendapat izin tertulis
dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari
instansi yang terkait;
- bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau
stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar
muat sesuai dengan kekhususan bahan yang
diangkut;
- diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis
bahan yang diangkut dan diberikan tanda khusus;

---

- dilakukan pengawalan dan/atau menyertakan
petugas yang memiliki keterampilan dan
kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya
dan beracun yang diangkut;
- petugas pengawal harus mengambil tindakan
apabila terjadi hal-hal yang membahayakan
keamanan dan keselamatan barang yang dibawa;
- antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus
ditempatkan gerbong kosong sebagai penyekat;
dan
- perjalanan kereta api menggunakan kecepatan
sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.

(2) Awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan

mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta
limbah bahan berbahaya dan beracun harus
mengetahui sifat dan karakteristik barang yang
diangkut.

Pasal 142

Pemuatan dan penyusunan barang harus memenuhi
persyaratan:
- berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar
untuk masing-masing gandar gerbong; dan
- beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak
melebihi beban gandar jalur kereta api.

Pasal 143

Pemuatan dan pembongkaran barang dapat dilakukan di:
- stasiun kereta api; atau
- tempat lain diluar stasiun kereta api yang
diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 144

(1) Pengangkutan barang dengan kereta api dilaksanakan

berdasarkan perjanjian angkutan antara
penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna
jasa angkutan kereta api.

(2) Isi perjanjian angkutan barang paling sedikit memuat:

---

- nama dan alamat pengguna jasa angkutan kereta
api;
- nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
- tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan;
- jenis barang yang diangkut; dan
- tarif yang disepakati.

Pasal 145

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuatan,
penyusunan, pengangkutan dan pembongkaran barang
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Tarif

Paragraf 1
Umum

Pasal 146

(1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan

orang dan tarif angkutan barang.

(2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan

perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan,
dan keuntungan.

Paragraf 2
Tarif Angkutan Orang

Pasal 147

(1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 146 ayat (1) merupakan besaran biaya yang

dinyatakan dalam biaya per penumpang per kilometer.

(2) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian.

---

(3) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
diberlakukan.

(4) Pengumuman tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dilakukan di stasiun dan/atau media

cetak/elektronik.

Pasal 148

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian melaporkan tarif

yang ditetapkan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota yang mengeluarkan izin operasi.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya melakukan evaluasi
penetapan dan pelaksanaan tarif.

(3) Dalam hal penetapan dan pelaksanaan tarif oleh

penyelenggara sarana perkeretaapian tidak sesuai
dengan Pedoman Penetapan Tarif yang ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat

(2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi
administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin operasi;
- pencabutan izin operasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 149

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat

menetapkan tarif angkutan apabila:
- masyarakat belum mampu membayar tarif yang
ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas
ekonomi; atau
- dalam rangka pertumbuhan daerah baru atau
dalam rangka pemerataan, pertumbuhan dan
stabilitas pembangunan nasional yang secara
ekonomis belum menguntungkan untuk angkutan
perintis.

---

(2) Dalam hal tarif yang ditetapkan oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih rendah dari tarif
yang ditetapkan penyelenggara sarana perkeretaapian,
selisih tarif menjadi tanggung jawab Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dalam bentuk
kewajiban pelayanan publik .

(3) Dalam hal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

menugaskan kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan
perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian lebih tinggi dari pendapatan yang
diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, maka
selisihnya menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota, dalam bentuk subsidi angkutan
perintis.

Pasal 150

Angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis
paling sedikit harus memenuhi standar pelayanan
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2).

Pasal 151

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya:
- menetapkan lintas pelayanan untuk angkutan
pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis; dan

- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan
dan tarif yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian.

Pasal 152

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan
penetapan tarif angkutan orang diatur dengan Peraturan
Menteri.

---

Paragraf 3
Tarif Angkutan Barang

Pasal 153

Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
146 ayat (1) merupakan besaran biaya yang dinyatakan
dalam biaya per ton per kilometer.

Pasal 154

(1) Dalam hal barang yang diangkut memiliki sifat dan

karakteristik tertentu, besaran biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara
sarana perkeretaapian sesuai Pedoman Penetapan
Tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- kesepakatan yang didahului dengan negosiasi;
atau
- kesepakatan atas tarif yang telah ditetapkan oleh
penyelenggara sarana perkeretaapian.

Pasal 155

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan
penetapan tarif angkutan barang diatur dengan Peraturan
Menteri

Paragraf 4
Pembatalan Perjalanan

Pasal 156

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib

mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh
penumpang atau pengirim barang apabila terjadi
pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api
oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

---

(2) Apabila pembatalan dilakukan di awal perjalanan,

penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
mengembalikan seluruh biaya angkutan.

Pasal 157

(1) Penumpang dapat membatalkan keberangkatan atas

keinginan sendiri.

(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus dilaporkan kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) menit
sebelum jadwal keberangkatan.

(3) Dalam hal pembatalan dilakukan 30 (tiga puluh) menit

sebelum jadwal keberangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penumpang mendapat pengembalian
sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari harga
karcis.

(4) Dalam hal pembatalan dilakukan kurang dari 30 (tiga

puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan,
penumpang tidak mendapat pengembalian harga
karcis.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan

keberangkatan diatur oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian

Pasal 158

(1) Pengguna jasa angkutan barang dapat membatalkan

pengiriman atas keinginan sendiri.

(2) Ketentuan mengenai pembatalan pengiriman barang

diatur oleh penyelenggara sarana perkeretaapan.
Paragraf 5
Biaya Penggunaan Prasarana

Pasal 159

(1) Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian

menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki
atau dioperasikan oleh penyelenggara prasarana

---

perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian
harus membayar biaya penggunaan prasarana
perkeretaapian.

(2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan
prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana

perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan beban penggunaan prasarana
yang berdampak pada biaya perawatan, biaya
pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan
memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana
perkeretaapian.

Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan
prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Angkutan Kereta Api Khusus

Pasal 161

(1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus hanya

digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan
usaha tertentu.

(2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan
perkeretaapian umum dan jaringan pelayanan
angkutan perkeretaapian khusus lainnya.

(3) Dalam hal terjadi integrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) maka berlaku ketentuan pelayanan
perkeretaapian umum

(4) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus

diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan

---

perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus mendapat persetujuan dari:
- Menteri, pada jaringan jalur perkeretaapian
nasional;
- gubernur, pada jaringan jalur perkeretaapian
provinsi; atau
- bupati/walikota, pada jaringan jalur
perkeretaapian kabupaten/kota.

(5) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus

diintegrasikan dengan jaringan pelayanan
perkeretaapian khusus lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan
dari:
- Menteri, untuk pengintegrasian dengan jaringan
pelayanan angkutan perkeretaapian khusus
lainnya yang menghubungkan antarprovinsi;
- gubernur, untuk pengintegrasian dengan jaringan
pelayanan angkutan perkeretaapian khusus
lainnya yang menghubungkan antara
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk pengintegrasian dengan
jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian
khusus lainnya yang menghubungkan pelayanan
dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 162

Pengintegrasian pelayanan angkutan kereta api khusus
dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian
umum dan/atau jaringan perkeretaapian khusus lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dilaksanakan
melalui kerja sama antara badan usaha perkeretaapian
khusus dan penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum dan/atau badan usaha perkeretaapian khusus
lainnya.

Pasal 163

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan pengintegrasian pelayanan angkutan
perkeretaapian khusus diatur dalam Peraturan Menteri.

---

Pasal 164

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dan

penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan
perkeretaapian setiap triwulan kepada:
- Menteri, untuk perkeretaapian nasional;
- gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk perkeretaapian
kabupaten/ kota.

(2) Laporan penyelenggara sarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- jumlah kereta api;
- frekuensi perjalanan kereta api;
- jumlah penumpang;
- jumlah lintas yang dilayani;
- data gangguan operasi;
- data kecelakaan;
- keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
- pembatalan perjalanan kereta api;
- kondisi sarana; dan
- laporan keuangan.

(3) Laporan penyelenggara prasarana perkeretaapian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- jumlah kereta api;
- kapasitas lintas;
- frekuensi;
- jumlah lintas yang dilayani;
- data gangguan operasi;
- data kecelakaan;
- keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
- perubahan Gapeka;
- kondisi prasarana;
- pembatasan kecepatan; dan
- laporan keuangan.

---

Pasal 165

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan

evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 164 ayat (1).

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sebagai dasar melakukan penilaian
penyelenggaraan pelayanan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian dan/atau penyelenggara prasarana
perkeretaapian serta untuk menetapkan kebijakan
dalam penyelenggaraan perkeretaapian.

Pasal 166

Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau
penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 165 dikenai sanksi administrasi berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembekuan izin operasi; dan
  • pencabutan izin operasi.

Pasal 167

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan
pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan angkutan
kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Terhadap Penumpang yang Diangkut

Pasal 168

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung

jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian,

---

luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan
bagi penumpang yang luka-luka; dan
- santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dimulai sejak penumpang diangkut dari stasiun asal
sampai dengan stasiun tujuan yang tercantum dalam
karcis.

Pasal 169

(1) Penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, dan

keluarga dari penumpang yang meninggal dunia
sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api
harus memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian paling lama 12 (dua belas) jam
terhitung sejak kejadian.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada penyelenggara sarana melalui
awak sarana perkeretaapian atau petugas pengatur
perjalanan kereta api pada stasiun terdekat dengan
menunjukkan karcis.

Pasal 170

(1) Dalam hal penumpang yang mengalami kerugian,

luka-luka, dan keluarga dari penumpang yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
169 ayat (1) tidak dapat memberitahukan kepada
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian wajib memberitahukan kepada
keluarga dari penumpang yang mengalami kerugian,
luka-luka atau meninggal dunia sebagai akibat
pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera

memberikan ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi
penumpang yang luka-luka atau santunan
penumpang yang meninggal dunia.

---

(3) Ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang

yang luka-luka atau santunan penumpang yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
kejadian.

Pasal 171

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian tidak

bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian
angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat
membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh
kesalahan penyelenggara sarana perkeretaapian atau
orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian di atas kereta api.

(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan

ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
mulai tanggal terjadinya kerugian.

Pasal 172

Penyelenggara sarana perkeretaapian ikut bertanggung
jawab terhadap segala perbuatan yang merugikan
penumpang yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan
secara sah selama pengoperasian kereta api.

Pasal 173

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
santunan, pengobatan dan besarnya ganti kerugian
terhadap penumpang dan pihak ketiga diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab terhadap Barang yang Diangkut

Pasal 174

(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung

jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan karena

---

kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam
pengoperasian angkutan kereta api.

(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- barang hilang sebagian atau seluruhnya;
- rusak sebagian atau seluruhnya;
- musnah;
- salah kirim; dan/atau
- jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan
dalam keadaan tidak sesuai dengan surat
angkutan.

(3) Besarnya ganti kerugian dihitung berdasarkan

kerugian yang nyata-nyata dialami, tidak termasuk
keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang
telah digunakan.

Pasal 175

(1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, penyelenggara

sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada
penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat
segera diambil.

(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender

terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan
penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
memberitahukan kepada penerima barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa
atau penerima barang berhak mengajukan klaim ganti
kerugian.

(3) Pengajuan klaim ganti kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada
penyelenggara sarana perkeretaapian dimulai sejak 7
(tujuh) hari kalender sejak diberikannya hak
pengajuan klaim ganti kerugian.

(4) Apabila penerima barang tidak mengajukan klaim

ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), hak untuk mengajukan klaim
ganti kerugian kepada penyelenggara sarana
perkeretaapian menjadi gugur.

---

Pasal 176

Pihak penerima barang yang tidak menyampaikan
keberatan pada saat menerima barang dari penyelenggara
sarana perkeretaapian, dianggap telah menerima barang
dalam keadaan baik.

Pasal 177

Penyelenggara sarana perkeretaapian dibebaskan dari
tanggung jawab mengganti kerugian apabila:
- penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil
barang setelah diberitahukan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian;
- kerugian tidak disebabkan kelalaian dalam
pengoperasian angkutan kereta api oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian; dan
- kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak
benar dalam surat angkutan barang.

Pasal 178

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab terhadap
barang yang diangkut diatur dengan Peraturan Menteri.

ASURANSI

Pasal 179

Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib
mengasuransikan:
- tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa;
- awak sarana perkeretaapian dan orang yang
dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian
di atas kereta api;
- sarana perkeretaapian; dan
- kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 180

(1) Asuransi tanggung jawab terhadap pengguna jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a
meliputi:

---

- asuransi penumpang yang mengalami kerugian,
luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan
oleh pengoperasian angkutan kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1);
dan
- asuransi barang terhadap kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi tanggung

jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 181

(1) Asuransi awak sarana perkeretaapian dan orang yang

dipekerjakan oleh penyelenggara sarana
perkeretaapian di atas kereta api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 huruf b meliputi asuransi
kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.

(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 182

(1) Asuransi sarana perkeretaapian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 179 huruf c meliputi risiko
kerusakan sarana perkeretaapian.

(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai
pertanggungan paling sedikit senilai sarana
perkeretaapian.

Pasal 183

(1) Asuransi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d
meliputi luka-luka, cacat, meninggal dunia, dan
kerugian harta benda.

---

(2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang asuransi.

Pasal 184

Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan kereta api
untuk kereta api kecepatan tinggi, monorel, motor induksi
linier, gerak udara, levitasi magnetis, trem, kereta gantung,
sesuai dengan karakteristiknya diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 185

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur lalu lintas dan angkutan kereta api yang
sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Peralihan Masinis menjadi pemimpin perjalanan

kereta api dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun
sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 186

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta
Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3777) dinyatakan masih tetap berlaku

---

sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 187

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
maka Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 188

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2009

INDONESIA,

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2009

,