Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang
selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
1. Pengurusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan,depkumham.go.idserta perlindungan hutan dan konservasi alam.
1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.
