Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PP No. 72 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, yang
selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.

1. Pengurusan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata
hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan,depkumham.go.idserta perlindungan hutan dan konservasi alam.
1. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Kehutanan Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan
Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), dilanjutkan
berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang
berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,
Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan
konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari
dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengurangan wilayah Pengelolaan Hutan di Hutan Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

(3) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaandepkumham.go.idHutan;
- pemanfaatan hutan;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
- perlindungan hutan dan konservasi alam.

(4) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara oleh Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
kegiatan yang merupakan kewenangan publik paling
sedikit meliputi:
- penunjukan dan penetapan kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- pinjam pakai kawasan hutan;
- tukar menukar kawasan hutan;
- perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak
ketiga atas Pengelolaan Hutan yang ada di wilayah
kerja Perusahaan; dan
- kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Kehutanan;

(5) Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d
dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

(6) Dalam hal kegiatan pinjam pakai kawasan hutan atau

tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dan huruf d diperuntukan bagi
kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,
Perusahaan memberikan pertimbangan teknis.

Pasal 4 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Dalam rangka menjamin kelestarian fungsi hutan

lindung, apabila diperlukan, Pengelolaan Hutan di hutan
lindung sebagai bagian dari Pengelolaan Hutan di Hutan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
dapat ditetapkan oleh Menteri Teknis sebagai penugasan
khusus.

(2) Menteri Teknis dapat memberikan penugasan khusus

kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan
selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil kajian bersamadepkumham.go.id antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.

Pasal 5

(1) Apabila penugasan khusus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak
menguntungkan, Pemerintah harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh Perusahaan, termasuk margin yang diharapkan
sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan
penugasan yang diberikan.

(2) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan

pembukuan mengenai penugasan khusus Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat

(2) dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran

usaha Perusahaan.

(3) Setelah melaksanakan penugasan khusus, Direksi wajib

memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Teknis.

Pasal 6

Dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Hutan di Hutan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4,
Perusahaan dapat meminta bantuan tenaga Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dari instansi pemerintah yang membidangi
kehutanan.

Pasal 7 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

(1) Perusahaan menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan

Hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik
wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari
segi ekologi, sosial, dan ekonomi, bagi Perusahaan dan
masyarakat, sejalan dengan tujuan nasional dan daerah,
yang dituangkan dalam Rencana Pengaturan Kelestarian
Hutan (RPKH) yang disusun oleh Perusahaan dan
disetujui oleh Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Perusahaan membuat Rencana Teknik Tahunan (RTT)

dengan mengacu pada Rencana Pengaturan Kelestarian
Hutan (RPKH).

(3) Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan

Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksuddepkumham.go.idpada ayat (1) dan ayat (2) disusun sesuai dengan
pedoman yang diatur oleh Menteri Teknis.

(4) Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk melakukan

supervisi Rencana Teknik Tahunan (RTT).

(5) Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan

Rencana Teknik Tahunan (RTT) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan.

(6) Dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Perusahaan wajib melibatkan
masyarakat sekitar hutan dengan memperhatikan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik.

(7) Upaya melibatkan masyarakat sekitar hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan
dengan cara :
- memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan,
bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan
teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan;
- menyebarluaskan informasi mengenai proses
Pengelolaan Hutan kepada masyarakat secara
terbuka; dan
- melindungi masyarakat dalam berperan serta pada
pelaksanaan Pengelolaan Hutan, antara lain
memperhatikan dan menindaklanjuti saran dan usul
dari masyarakat dalam rangka Pengelolaan Hutan
sepanjang sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan dalam rangka
perlindungan hutan.

Pasal 8 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 8

(1) Apabila terdapat kegiatan pembangunan di luar

kegiatan kehutanan pada lahan di dalam wilayah kerja
Perusahaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (6), Perusahaan mendapatkan:
- kompensasi atas nilai investasi; dan/atau
- manfaat lain atas nilai hak Pengelolaan Hutan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Teknis.

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh badan usaha untuk mencari

keuntungan, manfaat dan/atau kompensasi dapat
dipakai sebagai penyertaan Perusahaan pada kegiatan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan.depkumham.go.id

(3) Kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- kepentingan religi;
- pertambangan;
- pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi
teknologi energi terbarukan;
- pembangunan jaringan telekomunikasi;
- pembangunan jaringan instalasi air;
- jalan khusus, jalan tol;
- saluran air bersih dan/atau air limbah;
- pengairan;
- bak penampungan air;
- fasilitas umum;
- alat pancar ulang telekomunikasi;
- stasiun pemancar radio;
- stasiun relai televisi; dan
- sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara.

Pasal 9

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani.

(2) Perusahaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di

Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, di dalam atau di luar wilayah Republik
Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 10

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Pasal 11depkumham.go.id

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah

menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan
Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan
kegiatan usaha utama:
- tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan
Hutan;
- pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- rehabilitasi dan reklamasi hutan;
- perlindungan hutan dan konservasi alam;
- pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau
bahan jadi;
- pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan;
- penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan;
- pengembangan agroforestri;
- membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat
dan/atau Hutan Tanaman Rakyat; dan
- perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri
maupun produksi pihak lain.

(3) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Perusahaan dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha lain berupa:
- usaha optimalisasi potensi sumber daya yang
dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex,
agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel,
resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian
C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber
daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan
- kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

Bagian Ketiga
Modaldepkumham.go.id

Pasal 12

(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari

kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.

(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai

penyertaan modal negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (Perum Perhutani).

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari

kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 13

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 14 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 15

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.depkumham.go.idPasal 16

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 17

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah

orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara.

(2) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
karena hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.depkumham.go.id

Pasal 18

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,

salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

Pasal 19

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 20

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,

diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
untuk sementara menjalankan tugas anggota
Direksi yang kosong tersebut sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama;
- dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi untuk sementara menjalankan
tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan
kewajiban dan kewenangan yang sama sampai
dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut,depkumham.go.id tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur

ketentuan sebagai berikut:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama
atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara
mereka untuk melakukan pengurusan Perusahaan;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat
diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 21

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas
dan anggota Direksi lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tigadepkumham.go.id puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal
efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif
pengunduran diri, anggota Direksi tersebut berhenti
dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi

dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena
perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut
garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 23 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 23

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada badan usaha milik negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau
daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ataudepkumham.go.ide. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan

lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 24

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 25

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.depkumham.go.id(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran
dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan
oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota
Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimanadepkumham.go.iddimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 26

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah

masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 27 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 27

Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat
indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi
Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
- keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan
tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
- pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkandepkumham.go.id tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri
dan Direksi;
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut;
- anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan
mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan;
- dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
huruf d, Menteri harus memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 28

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau Peraturan Menteri.

Pasal 29depkumham.go.id Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 Direksi berwenang untuk:

- menetapkan kebijakan kepengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
dan

  • melakukan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 Direksi wajib untuk:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dandepkumham.go.id
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;

  • menyimpan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas
dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawasdepkumham.go.id
dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.

Pasal 32

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakandepkumham.go.id Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

Pasal 33

(1) Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat

persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
(utang atau piutang) yang timbul karena transaksi
bisnis, dan pinjaman yang diberikan kepada anak
perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada
anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan
Pengawas;

  • menghapuskan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.depkumham.go.id (4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam kurun waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 34

(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh

Direksi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan Pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);

  • mengadakan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate /BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengandepkumham.go.idumur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pada perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan
kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikandepkumham.go.idtanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan

dan/atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh )

hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak memberikan
tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis
disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis
dari Dewan Pengawas.

Pasal 35

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 kepada Dewan Pengawas.

(3) Apabila . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,

Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi.

Pasal 36

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28, apabila tidak ditetapkan lain
oleh Direksi, maka Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua
tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui oleh
Rapat Direksi.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikandepkumham.go.idkepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas
nama Direksi.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukan, maka salah seorang Direktur yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang bertindak atas nama Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur
yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi
berwenang bertindak atas nama Direksi.

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam
usia yang berwenang bertindak atas nama Direksi.

Pasal 37

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.

Pasal 38

(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota

Direksi ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Paragraf 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 39

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan
seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.id ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk

diketahui.

Pasal 40

(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap

perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan
hal-hal yang akan dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,
atau di tempat lain di wilayah negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau
wakilnya.

(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak

mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi
atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

Pasal 41

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 42depkumham.go.id

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau

berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
Direktur yang khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk
oleh dan di antara anggota Direksi yang ada berwenang
untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin
rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Direksi tersebut yang tertua dalam
usia berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 43

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk
anggota Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil

pemungutan suara belum mendapatkan satu alternatif
dengan suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan pemilihan
ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara
terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh
suara lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan.

(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap

usul yang diajukan dalam Rapat.depkumham.go.id

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 44

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan

Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk
mewakili Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 45

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.depkumham.go.id

Pasal 46

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-

unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri
Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-

unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 47

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan
pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara.

(2) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal karena hukum sejak tanggal anggotadepkumham.go.id
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 48

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak

bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.

Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan sudah harus mengangkat anggota Dewan
Pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan
tersebut;
- dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas untuk sementara menjalankan
tugas anggota Dewan Pengawas yang kosong
tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang
sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan atau fasilitas yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas yang kosongdepkumham.go.id tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas

kosong, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
sudah harus mengangkat anggota Dewan Pengawas
untuk mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengisi jabatan Dewan Pengawas
yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Menteri mengangkat seorang atau beberapa orang
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
untuk sementara melaksanakan tugas Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri
belum mengangkat penggantinya, semua anggota
Dewan Pengawas yang telah berakhir masa
jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Menteri
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 51 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 51

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota
Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30
(tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal
efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif

pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas tersebut
berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 52

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota

Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan
karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 53

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta;

  • jabatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakdepkumham.go.idpengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan

diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 54

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 55 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 55

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran
Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;depkumham.go.id
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha milik
negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan

telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 56depkumham.go.id (1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 57

Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik mengenai
Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang dilakukan
oleh Direksi; dan
- memberikan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57, Dewan Pengawas berwenang untuk:

- melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;depkumham.go.idb. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau keputusan Menteri.

Pasal 59 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57, Dewan Pengawas wajib untuk:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,depkumham.go.idmemberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
kepengurusan Perusahaan;
- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan
Menteri.

Pasal 60 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 60

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan

Pengawas wajib mematuhi Anggaran Dasar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran
Dasar.

Pasal 61depkumham.go.id

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad

baik, penuh kehati-hatian dan tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab

penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

Pasal 62 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 62

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan.

Pasal 63

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.

Pasal 64

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggarandepkumham.go.id Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 65

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar

rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota
Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat

risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat
Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas
yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
dipelihara.

Pasal 66

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-
waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang
akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat

kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha
Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah negara
Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan
Pengawas.

Pasal 67depkumham.go.id (1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan

acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak

mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
lain-lain.

Pasal 68 ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 68

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus
untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat

mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 69

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin olehdepkumham.go.idseorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari
1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan
Pengawas tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 70

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil

dengan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak

setuju sama banyaknya, keputusan rapat adalah yang
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjangdepkumham.go.id Pasal 71

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah

ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang.

Pasal 72

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 71 ayat (2) paling sedikit memuat:

- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 73

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran
tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk
memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaandepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh

Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 74

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dilakukan oleh
Menteri.

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh)

hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari
Direksi.

(4) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan
sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan
Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

Pasal 75depkumham.go.id

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak
perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 76

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan
laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara

penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 77

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 78

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telahdepkumham.go.id
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut, serta laporan
mengenai hak-hak Perusahaan yang tidak tercatat
dalam pembukuan antara lain penghapusbukuan
piutang;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam
satu grup, di samping neraca dan perhitungan laba
rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.

Pasal 79

(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) huruf a dibuat sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimanadepkumham.go.id

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan
serta alasannya.

Pasal 80

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan

kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri
atas usul Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan

dalam surat kabar harian.

Pasal 81

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal 82

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilandepkumham.go.id Satuan Pengawasan Intern

Pasal 83

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan

Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 84

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran
perbaikannya;
- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 85

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.

(2) Direksi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 86

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 huruf b.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Interndepkumham.go.id wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 88

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komite audit bertugas untuk:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor
internal;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;

  • melakukan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 89

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.depkumham.go.id
Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 90

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit

20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua

puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 91

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba

bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem)
untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk
karyawan, atau penempatan laba bersih tersebut dalam
cadangan Perusahaan yang antara lain diperuntukan
bagi perluasan usaha Perusahaan.

Pasal 92

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat
dalam pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap
tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itudepkumham.go.idbelum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 93

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 94

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 95

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan
Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;depkumham.go.idd. pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 96

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 97

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

(2) Bagi Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan

kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 98 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 98

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, Direksi pada badan usaha milik negara
lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulunya
berstatus badan usaha milik negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat
tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat
menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun
tertinggi dalam Perusahaan.

Pasal 99

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepaladepkumham.go.iddaerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari
jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal
ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah,
calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah.

Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 100

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh belas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 101

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan

barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 102

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.depkumham.go.id(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.

(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan
faktor-faktor lain yang relevan.

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota

Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh
Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas
dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagian Kesembilanbelas
Dokumen Perusahaan

Pasal 103

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen perusahaan.

Bagian Keduapuluh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

Pasal 104

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Satu . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

Pasal 105

(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan

Perusahaan ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh
Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atasdepkumham.go.id kerugian tersebut.

Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Rugi

Pasal 106

Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang
karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian
bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan-Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum
Perhutani) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 108

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 109

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada