Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Inhutani I yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara
Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
yang merupakan konversi utang pokok dividen tahun
buku 2000 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I
kepada Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
