Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA

PP No. 72 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya
dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya
dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis
operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal
pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat
Perusahaan melakukan usaha.
1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan
Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan
Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan
Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum
(Perum) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan berdirinya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Penugasan

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

menugaskan Perusahaan untuk:
- mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengundangan;
- mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • mengelola . . .

---

- mengelola administrasi penomoran Berita Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat
pengumuman; dan
- mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan
lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk
dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah
undang-undang, dapat memberikan penugasan kepada
Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan
dokumen resmi lainnya.

(3) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang
ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip harga yang wajar.

Pasal 4

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Percetakan Negara Republik Indonesia atau disebut
Perum Percetakan Negara.

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di

Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di

tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah negara
Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi
dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 6

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk

melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang
percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta
menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum
dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan
optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang
dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat.

(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utama:
- melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang
percetakan dan penyebarluasan dokumen negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, smart
card dengan solusi teknologi informasi, dan smart
card lainnya;
- mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan
umum, serta pencetakan lainnya;
- penerbitan dan jasa grafika lainnya; dan
- multimedia dan solusi dokumen (document solution
information).

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Perusahaan dapat melakukan kegiatan
usaha dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya
yang dimiliki untuk:
- perkantoran, pertokoan, dan pergudangan;
- prasarana telekomunikasi;
- jasa penyewaan; dan
- pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki
dan dikuasai Perusahaan.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Perusahaan . . .

---

(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai

penyertaan modal negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
sebesar Rp43.748.916.485,00 (empat puluh tiga miliar
tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus
enam belas ribu empat ratus delapan puluh lima
rupiah) yang terdiri atas:
- sebesar Rp43.242.636.485,00 (empat puluh tiga
miliar dua ratus empat puluh dua juta enam ratus
tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh
lima rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia.
- sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua
ratus delapan puluh ribu rupiah) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun
pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari

kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 8

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 10

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 11

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi merupakan calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan
yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 12

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan

orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit; dan

  • dihukum . . .

---

- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 13

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,

salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur
Utama.

Pasal 14

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi,

diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan mengangkat anggota Direksi baru untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;

  • selama . . .

---

- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Direksi baru
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan
Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi
lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Direksi yang kosong;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama dengan anggota Direksi
yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota
Direksi yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota
Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur

ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan mengangkat anggota Direksi baru;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk sementara
Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama
atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara
mereka untuk melakukan Pengurusan Perusahaan;

  • dalam . . .

---

- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi, tidak termasuk santunan purna
jabatan.

Pasal 16

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas
serta anggota Direksi lainnya.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diterima oleh Menteri paling lama 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.

(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal
pemberitahuan secara tertulis diterima, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh
Menteri.

(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya terhitung
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi

dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang diantara mereka.

Pasal 18

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik
swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas
pada Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga pemerintah pusat atau
daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal
terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya
sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 20

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran
Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain . . .

---

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, Direksi dapat diberhentikan
oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota
Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat diberitahukan, maka ketentuan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah
terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,

anggota Direksi yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 21

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

(2) Ketentuan . . .

---

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah

masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena
meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara

waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi
bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan,
melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang
mendesak bagi Perusahaan.

(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian

sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara

tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan
disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara, dengan tembusan kepada Menteri dan
anggota Direksi lainnya.

(4) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak

berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan
mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.

(5) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memutuskan mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara setelah
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri.

(6) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara dinyatakan batal.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 23

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau peraturan Menteri.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, Direksi berwenang untuk:

- menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan;
dan

  • melakukan . . .

---

- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan Undang-Undang
tentang Dokumen Perusahaan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan
tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;

  • menyimpan . . .

---

- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, surat pernyataan calon
anggota Direksi, surat pernyataan calon anggota Dewan
Pengawas, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai ketentuan, serta laporan lainnya setiap kali
diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Pengawas
dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi
Perusahaan; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib

mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan bahwa:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasal 28

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari

Dewan Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka pendek;

  • mengadakan . . .

---

- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka
menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own
Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
Operate/BTO) dan kerjasama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;

  • pembebanan . . .

---

- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pada perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan
kepada Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan

tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan
permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada
tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila . . .

---

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan

tertulis, Direksi menyampaikan permohonan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

Pasal 30

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 kepada Dewan Pengawas.

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perusahaan,

Menteri dapat menetapkan pembatasan lain kepada
Direksi.

Pasal 31

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Utama berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara
anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling

lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai

anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (5) harus disetujui terlebih dahulu dalam
rapat Direksi.

Pasal 32

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat
kuasa.
Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 33

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat

Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan seluruh
anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk

diketahui.

Pasal 34

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam sebulan.

(2) Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas

permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-
hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi dianggap sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut dianggap sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak

mengambil keputusan kecuali semua anggota Direksi
atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda
rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

Pasal 36

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,

rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang
khusus ditunjuk oleh Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara
anggota Direksi yang ada berwenang untuk memimpin
rapat Direksi.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling lama

menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat
Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Direksi yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 37

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 38

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang Direktur
yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas

mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 39

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 40

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-

unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri
Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/
lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-

unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 42

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri

sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 43

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan . . .

---

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 44

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan
mengangkat anggota Dewan Pengawas baru;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan
yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong sampai dengan diangkatnya anggota Dewan
Pengawas yang definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan
honorarium dan tunjangan dan/atau fasilitas yang
sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas

kosong, diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
mengangkat anggota Dewan Pengawas baru;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri
belum mengangkat anggota Dewan Pengawas baru
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri
mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan
tugas, kewajiban, dan kewenangan yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas;

  • dalam . . .

---

- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat penggantinya, semua anggota Dewan
Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya
dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Dewan Pengawas; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

Pasal 45

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada anggota
Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling
lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.

(3) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal
pemberitahuan secara tertulis, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh
Menteri.

(4) Dalam hal pemberitahuan secara tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan
secara tertulis.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh Menteri.

Pasal 46 . . .

---

Pasal 46

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota

Dewan Pengawas dengan anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang diantara mereka.

Pasal 47

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik
swasta;
- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai
anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri

dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas

berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota

legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala
daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota
Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah,
kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya, anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran
Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau

  • mengundurkan . . .

---

  • mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri demi kepentingan dan tujuan Perusahaan.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan

telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 50

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
dan/atau

  • tidak . . .

---

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan
yang dilarang dan pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau

setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti
karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab
terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 51

Dewan Pengawas bertugas:
- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya baik
mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk
Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51, Dewan Pengawas berwenang untuk:

- melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;

  • mengetahui . . .

---

- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah
dan akan dijalankan oleh Direksi;
- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat sekretaris Dewan Pengawas atas beban
Perusahaan dan memberhentikan sekretaris Dewan
Pengawas, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain komite audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan; dan
- melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan/atau keputusan Menteri.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51, Dewan Pengawas wajib untuk:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
Pengurusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;

  • melaporkan . . .

---

- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk komite audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
- membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan
Menteri.

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas

wajib mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran
Dasar.

Pasal 55

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik,

penuh kehati-hatian, dan tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab

penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila
yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab atas

kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
dapat membuktikan bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

Pasal 56

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 57

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar

rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan
Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
dipelihara.

Pasal 58

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan

Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang
akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 59

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus
untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat

mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 60

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara,

tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan
Pengawas hadir dalam rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas dianggap sah dan berhak

mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan
Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis, rapat tersebut dianggap
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat
apabila dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir dan
menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-
lain.

Pasal 61

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling

lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
memimpin rapat Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1
(satu) orang, salah seorang dari anggota Dewan Pengawas
yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat
Dewan Pengawas.

Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan

musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju

sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai
dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam
Rencana Jangka Panjang

Pasal 63

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang yang merupakan rencana strategis yang
memuat sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak
dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah

ditandatangani bersama oleh Direksi dengan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk disahkan
menjadi Rencana Jangka Panjang.

Pasal 64

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang;

  • asumsi . . .

---

- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka Panjang; dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 65

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dianggap sah
untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi
ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan
kepada Dewan Pengawas.

Pasal 66

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(2) Usul . . .

---

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh)

hari sejak tanggal diterimanya usulan perubahan dari
Direksi.

(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dianggap menyetujui usul perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan Pengawas,
kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 67

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pelaporan

Pasal 68

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat

pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan

laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.

(4) Laporan . . .

---

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara
penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada

Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani

laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 70

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas

tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya
secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir
tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasannya, serta laporan mengenai hak-hak
Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan
mencakup penghapusbukuan piutang;
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi
gabungan dari anak-anak perusahaan, di samping
neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing anak perusahaan;

  • laporan . . .

---

- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan
serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama
tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun
buku yang baru lampau;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.

Pasal 71

(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 70 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta
alasannya.

Pasal 72

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan

dalam surat kabar harian.

Pasal 73 . . .

---

Pasal 73

(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena
kesalahannya.

Pasal 74

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 75

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 76

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;

  • memberikan . . .

---

- memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur
Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 77

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam
rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil

langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 78

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing.

Bagian Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 80

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Komite . . .

---

(3) Komite audit bertugas untuk:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 81

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 82

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling

sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh

persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua

puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan digunakan untuk
keperluan Perusahaan.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan memperoleh laba dengan cara yang baik
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi.

Pasal 83

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba

bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen
dan/atau pembagian lain dalam bentuk tansiem
(tantiem) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus
untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam
dana cadangan yang dapat diperuntukan bagi perluasan
usaha Perusahaan.

Pasal 84

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan

Pasal 85

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan . . .

---

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 86

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses
likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan
Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.

Bagian Keempatbelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 88

Tahun buku Perusahaan merupakan tahun takwim, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Kelimabelas
Karyawan Perusahaan

Pasal 89

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.

(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala

ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 90

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Negara
lain, atau Direksi anak Perusahaan yang dahulunya
berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat
tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak tanggal diangkat
menjadi anggota Direksi, dan berhak atas hak pensiun
tertinggi dalam Perusahaan.

Pasal 91

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon
kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus

partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,
calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala
daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari
jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak tanggal
ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon
anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah,
calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau
wakil kepala daerah.

Bagian . . .

---

Bagian Keenambelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 92

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuhbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 93

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara baik sebagian maupun seluruhnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan

barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kedelapanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 94

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.

(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-
faktor lain yang relevan.

(4) Selain . . .

---

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota

Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh
Menteri, anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas
dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagian Kesembilanbelas
Dokumen Perusahaan

Pasal 95

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen perusahaan.

Bagian Keduapuluh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan

Pasal 96

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan
dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Satu
Kepailitan

Pasal 97

(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan

ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.

Bagian . . .

---

Bagian Keduapuluh Dua
Ganti Rugi

Pasal 98

Anggota Direksi dan semua karyawan Perusahaan yang
karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian
bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 99

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun
2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 238), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan
ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
238), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 167

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Setio Sapto Nugroho