Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 72 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan
Penumpang Djakarta yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp12.150.681.819,00 (dua
belas miliar seratus lima puluh juta enam ratus delapan
puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 15 (lima
belas) unit bus Hino Euro II Engine, yang pengadaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2009.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013

,

ttd