Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 72 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang
Pengelolaan Aset.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2015

,

ttd.