Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2005

PP No. 72 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan . . .

---

f1PESIDrtl

rĀ' E:rÿ1 LI B LI K 11 I [) () t I r_: '.°:i I rā,

1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.

1. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
.atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

1. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.

1. Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang
tidak termasuk Persero.

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum
pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal
Persero dimiliki negara dan se bagai pemegang saham
pada Persero dalam hal sebagian modal Persero
dimiliki oleh negara serta se bagai pemilik modal pada
Perum dengan memperhatikan peraturan perundang­
undangan.

1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN
melakukan kegiatan usaha.

1. Penyertaan Modal Negara adalah. pemisahan kekayaan
Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber
lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/ atau
Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara
korporasi.

1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan
pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN
dan Perseroan Terbatas.

1. Ketentuan . . .

---

PRCSIDEN

RCPLJBLll'\ il'þDONESIA

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan

Perseroan Terbatas bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • kapitalisasi cadangan; dan/a tau
  • sumber lainnya.

(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kekayaan negara berupa:

  • dana segar;
  • barang milik negara;

- piutang negara pada BUMN atau Perseroan
Terbatas;

- saham milik negara pada BUMN atau Perseroan
Terbatas; dan/atau

  • a set negara lainnya.

(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari

sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:

  • keuntungan revaluasi aset; dan/ a tau
  • agio saham.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan

negara berupa saham milik negara pada BUMN atau
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan

Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa
melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Dalam . . .

---

F1 IĂ! r: '.:') I 0 r:: r I
Ffl-:lLJ !3LI 1-: Ir I DO r-1 L'.Jil\

(2) Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik

negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal

negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar
saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut
menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan
negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa·
yang diatur dalam anggaran dasar.

(3) Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara
pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi
menjadi saham/modal negara pada BUMN atau
Perseroan Terbatas tersebut.

( 4) Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau
Perseroan Terbatas terse but.

(5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN

atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi
jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan
Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

(6) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap
dimiliki oleh BUMN lain tersebut.

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal
sebagai berikut:

- mendapatkan penugasan Pemerintah atau
melaksanakan pelayanan umum; dan/atau

- mendapatkan kebijakan khusus negara dan/ atau
Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber
daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana
diberlakukan bagi BUMN.

1. Penjelasan ayat (1) huruf d Pasal 9 diubah.

1. Penjelasan Pasal 26 diubah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESiDEi'-1
REPUBLllý INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pa_da tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,

---

PRES I DEN
F!EPIJEJLllü INDONESIJ\