Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan . . .
---
f1PESIDrtl
rĀ' E:rÿ1 LI B LI K 11 I [) () t I r_: '.°:i I rā,
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan.
1. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
.atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
1. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
1. Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang
tidak termasuk Persero.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum
pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal
Persero dimiliki negara dan se bagai pemegang saham
pada Persero dalam hal sebagian modal Persero
dimiliki oleh negara serta se bagai pemilik modal pada
Perum dengan memperhatikan peraturan perundang
undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai
kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN
melakukan kegiatan usaha.
1. Penyertaan Modal Negara adalah. pemisahan kekayaan
Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber
lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/ atau
Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara
korporasi.
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan
pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN
dan Perseroan Terbatas.
1. Ketentuan . . .
---
PRCSIDEN
RCPLJBLll'\ il'þDONESIA
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
