Cukup jelas.
Pasal I 18
Culrup je1as.
Pasal 1 lC
Cr.rkup jeias.
Angka 3
Ditetapkan: 2019-01-01
Cukup jelas.
Pasal I 18
Culrup je1as.
Pasal 1 lC
Cr.rkup jeias.
Angka 3
bidang kesehatan, (1) Pada Urusan Pemerintahan di
selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat
rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi
bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional.
khusus sebagaimana (2) Sebagai unit organisasi bersifat
dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi
memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit . . .
SK No 005201 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur
rumah sakit Daeral-r Provinsi.
4 Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan
6 (enarn) pa-saI, yakni Pasai 2lA, Pasai 2lB, Pasal 2lC'
pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2 1A
(i) Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta
bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan
pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik
Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit
Daerah provinsi.
Pasal 2 18
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang
milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan
dan penatausahaan barang milik Daerah'
sebagaimana (2) Dalam melaksanakan ketentuan
dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah
provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran
dengan clan kuasa pengguna barang sesuai
kctentuan peraturan per\rnclang-undangan'
(3) Selain
SK No 005202 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
anggaran (3) Selain selaku kuasa pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah
dan memiliki tugas sakit Daerah Provlnsl
kewenangan:
- menyusun rencana kerja dan anggaran;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- menandatangani surat perintah membayar;
- mengelola utang dan piutang Daerah yang
menjadi tanggung jawabnYa;
- men1rusun dan menyampaikan laporan keuangan
unit Yang diPimPinnYa;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan
dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
unit yang g. menetapkan pejabat lainnya dalam
dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan
Daerah.
dokumen (4) Rencana kerja dan anggaran serta
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim
anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui
pejabat pengelola keuangan Daerah untuk
diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Daerah ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit
provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan
kcuangan badan layanan umum Daerah dalam
menyusun rencana bisnis anggaran'
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana
dimaksuddalamPasal2lBayat(1),direkturrumah
sakitDaerahprovinsimelaksanakanbelanjasesuai
dokuinen pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksuddalamPasal2|Bayat(3)hurufbsesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana
atas dimaksud pada ayal (1) bertanggung jawab
belanja pelaksanaan anggaran pendapatan dan
rumah sakit Yang diPimPinnYa'
Pasal 2lD
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2IB ayat (1), direktur rumah
sakit Daerah provinsi melakukan penyusunan
laporan pertanggungjawaban keuangan yang
sestrai merupakan bagian dari laporan kinerja
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(21 Laporan pertanggungjawaban keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan
dan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan
laporan keuangan Pemerintah Daerah provinsi'
keuangan (3) Tata cara dan format pcnyusunan laporan
sebagaimana dimaksuc pada ayat (21 sesuai dengan
ketenuran peraturan perundang' undangan'
Pasal 2lE
SK No 005248 A
---
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana
d'imaksuddalamPasal21ayat(2)dilaksanakanmelalui
ketentuan:
- direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat
mengusulkan pengangkatan, pemindahan' dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
; peraturan Perundang-undangan
- direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki
kewenangan dalam menyeienggarakan pembinaan
pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan
jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki
pembinaan kewenangan dalam pengelolaan dan
pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai
d,engan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 2 lF
(1) Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah
sakit umum dan rumah sakit khusrrs'
(2) Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan
berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan
rumah sakit Daerah Provinsi.
(3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri
atas:
Daerah provinsi kelas A; a. rumah sakit umum
SK No 005?49 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah provinsi kelas B; dan b. rumah sakit umum
Daerah provinsi kelas C' c. rumah sakit umum
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi
terdiri atas:
Daerah provinsi kelas A; dan a. rumah sakit khusus
Daerah provinsi kelas B' b. rumah sakit khusus
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi
(2\ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah
provinsi.
(6) Dalam rangka optimalisasi peiayanan kesehatan
kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi
Daerah dapat rnembentuk rumah sakit umum
l<elas D setelah mendapat persetujuan Menteri'
sebagaimana (7) Dalam memberikan persetujuan
dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang
mcnyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bitiang
aparatur negara.
kemampuan (8) Kctentr-raii mengenai fasilitas dan
pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang
menyeienggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesehatan.
1. Ketentuan
SK No005154 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
dan 5 Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap
(4) penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat
Penjelasan Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam
Pasal demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini serta
sebagai ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi
berikut:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat- (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan Daerah dan
peraturan perundang-undangan mengenai barang
milik Daerah.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana kerja dan anggaran merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan
anggaran dinas yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang kesehatan.
Huruf b
Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pelaksanaan anggaran dinas Yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menandatangani surat
perintah membayar" adalah menandatangani
surat perintah membayar-uang persediaan (UP),
surat perintah membayar-ganti uang
persediaan (GU), surat perintah membayar-
tambahan uang persediaan (TU), Can surat
perintah rnembayar-langsung (LS) .
Huruf d...
SK No005104 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengelola utang dan
piutang Daerah yang menjadi tanggung
yang jawabnya" adalah sebagai akibat
ditimbulkan clari pelaksanaan dokumen
pelaksanaan anggaran.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 2lE
Cukup jelas.
Pasal 2 1F
Cukup jelas.
Angkas...
SK No 005106 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Angka 5
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan
unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali
kota melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu
bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh
Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan
dan fasilitasi pengawasan;
SK No005155 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
terhadap b. pelaksanaan pengawasan internal
reviu, kinerja dan keuangan melalui audit,
evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
pengawasan untuk tujuan tertentu c pelaksanaan
atas penugasan dari bupati/wali kota dan lata:u
ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
pengawasan; d. penyusunan laporan hasil
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak
pidana korupsi;
reformasi f. pengawasan pelaksanaan program
birokrasi;
Daerah g: pelaksanaan administrasi inspektorat
kabupaten/kota; dan
oleh h. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan
bupati/wali kota terkait dengan tugas dan
fungsinya.
6 Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan
yang 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B,
berbunyl sebagai berikut:
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang
dan/atau kerugian keuangart negaraf Daerah, inspektorat
Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi
sehragaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c
tanoa menullggu penugasan clari bupati/wali kota
danT'atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
sebagaimana (1) Dalam hal pelaksanaan fungsi
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan
huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang
negataf Daerah, dan/atau kerugian keuangan
inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pusat (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah
melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah
kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi
penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian
keuangan negarafDaerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
pada (3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud
ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan
tugas dan fungsi penga.,vasan intern Pemerintah.
7 Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis dinas Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah
kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat
khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan
layanan secara profesional.
(2) Sebagai...
SK No005157 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
khrrsus sebagaimana (2\ Sebagai unit organisasi bersifat
Daerah dimaksud pada ayat (1) rumah sakit
kabupaten/ kota memiliki otonomi dalam pengelolaan
keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian.
oleh (3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin
direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota'
8 Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Cukup jelas.
Angka 9
Pasai 44A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Rencana kerja Can anggaran merupakan llagian
yang tidak lsrpisahkan dari rencana kerla dan
anggaran dinas yang menyelenggarakan Urr:san
Pemerintahan di bidang kesehatan.
Huruf b
Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
pelaksanaan anggaran dinas Yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menandatangani surat
perintah membayar" adalah menandatangani
surat perintah membayar-uang persediaan (UP),
surat perintah membayar-ganti uang
persediaan (GU), surat perintah membayar-
tambahan Llang persediaan (TU), dan surat
perintah membayar-langsung (LS).
Huruf d
SK No 005109 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengelola utang dan
tanggung piutang Daerah yang menjadi
yang jawabnya" adalah sebagai akibat
ditimbulkan dari pelaksanaan dokumen
anggaran Pelaksanaan
Huruf e
CukuP jelas.
Huruf f
CukuP jeias.
Huruf g
CukuP jelas.
Ayat (a)
CukuP jelas.
Avat (5)
CukuP jelas'
(1) Otonomt dalam pengeiolaan keuangan dan barang
rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) meliputi perencanaarl, pelaksanaan, dan
pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan
dan penatausahaan barang milik Daerah.
(2) Dalam .
SK No005158 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
sebagaimana (2) Dalam melaksanakan ketentuan
dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah
kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna
anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan'
anggaran (3) Selain selaku kuasa pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah
sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan
kewenangan:
kerja dan anggaran; a. menJrusun rencana
pelaksanaan anggaran; b. menyusun dokumen
membayar; c. menandatangani surat perintah
- mengelola utang dan piutang Daerah yang
menjadi tanggung jawabnYa;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
unit yang diPimPinnYa;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan
dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
yang g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit
dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan
Daerah.
dokumen (4) Rencana kerja dan anggaran serta
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim
anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk
diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan
SK No005159 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Daerah ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit
pola kabupaten/kota yang telah menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
dalam menyusun rencana bisnis anggaran'
sebagaimana (1) Dalam pelaksanaan keuangan
dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah
sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja
sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
kabupaten/kota (21 Direktur rumah sakit Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja rumah sakit yang dipimpinnya'
sebagaimana (1) Dalam pertanggungjawaban keuangan
dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah
sakit Daerah kabupaten/kota melakukan
penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan
yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai
dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan
dan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan
Daerah laporan keuangan Pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Tata cara
SK No 005160 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
penyusunan laporan keuangan (3) Tata cara dan format
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
unCangan.
Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui
ketentuan:
Daerah kabupaten/kota dapat a. direktur rumah sakit
mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan
pentberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
kabupaten/kota b. direktur rumah sakit Daerah
memiliki kewenangan dalam menyeler',ggarakan
pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalanr
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
kabupaten/kota c. direktur rumah sakit Daerah
dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan
pembinaan pegawai di lingkungan rumatr sakit
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) .Jeiris rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri
atas rurrrah sakit umum dan runrah sakit khusus.
(2) Rumah sakit . . .
SK No 005161 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota
diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan
kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah
kabupaten/kota.
(3) Klasif,rkasi rumah sakit umum Daerah
kabupaten/kota terdiri atas:
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota
kelas A;
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota
kelas B;
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota
kelas C; dan
- rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota
kelas D.
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah
kabupaten I kota terdiri atas:
- rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota
kelas A; dan
- rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota
kelas B.
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21menentukan besaran organisasi
rurnah sakit Daerah kabupaten/ kota.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan
pelayanan klasifikasi rurnah sakit Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di
bidang kesehatan.
1. Ketentuan .
SK No 005162 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling bz:.nyak 5 (lima) inspektur
pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas
1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat)
inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur
pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65,4.
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau
kelcmpok jabatan fungsional.
(3) wakil ...
SK No 005163 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri
atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang
dan/ atau kelompok jabatan fungsional,
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
membawahkan kelonipok jabatan fungsional
danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang
Can / atau tcelompok jabatan fungsional.
(11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri
atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
Cukrrp jelas.
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri
ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima)
inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat
SK No005153 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat)
inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga)
inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas 2 (dua) subbagian.
1. Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A
terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau
kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri
atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsionai
dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit .
SK No 005167 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T)
membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga)
hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
membawahkan kelompok jabatan furrgsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D
terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan
2 (dua) seksi.
(1 Rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(21 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang
dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian
SK No 005168 A
---
PRES'DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B
terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua)
bidang danlatau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
\4. Ketentuan ayat (2) sampai ciengan ayat (6) Pasal94 diubah
dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai
berilrut:
(i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan
eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi,
asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras
Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi.
staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum
Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan
eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Kepala
SK No 005169 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur
A, rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas
direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B,
clan wakil direktur rumah sakit umum Daerah
provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau
jaba,-an pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur
provinsi, pembantu, sekretaris dinas Daerah
sekretaris badarr Daerah provinsi, kepala badan
penghubung Daerah provinsi, kepaia bagian, kepala
bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi
kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah
provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum
Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah
sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan
jabatan eselon IIi.a atau jabatan administrator'
(5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala
unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah
provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah
provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang
padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA,
l<elas B, clan kelas C serta kepala bagian dan kepala
bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi
kcias A dan kelas B merupakatt.jabatan eselon IiI.b
atau jabatan administrator.
seksi, kepala cabang dinas (6) Kepala subbagian, kepala
Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis
dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala
subbagian pada lumah sakit Daerah Provinsi, dan
kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi,
merupalcan jabatan eselon IV'a atau jabatan
Pengawas'
(7) Kepala. ' '
SK No 005070 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi
kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana
teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B,
serta kepala subbagian pada satuan pendidikan
provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan
pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang
berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan
fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dihapus.
1. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah
dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan
jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi
pratama.
(21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah
kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah
kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/
kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli
bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr
Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan
direktur rumah sakit khusus Daerah
jabatan kabupaten/kota kelas A merupakan
eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris
SK No 005219 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota,
inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah
kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah
kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur
rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C,
direktur rumah sakit khusus Daerah
kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit
umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B,
dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah
kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan
eselon III.a atau jabatan administrator.
(41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris
kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah
kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala
bidang pada rumah sakit umum Daerah
kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan
rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A
dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau
j abatan admi nistrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah,
sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan
Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan
badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit
pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah
kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan
tipe B, kepala seksi pada kecamatan,
kepala subbagian pada rumah sakit Daerah
kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit
Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan
eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(6) Kepala
SK No 005220 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan
daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian
pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A,
kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris
kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan
merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan
pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah
kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan
dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong
belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Dihapus.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat
kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat
fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas
tambahan.
1. Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan
2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian
jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.
(2) Panitia .
SK No 005??1 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah
ditetapkan oleh kepala Daerah setelah
dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan
Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan
Komisi Aparatur Sipil Negara.
(1) Cubernur sebelum melaksanakan pemberhentian
atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur
pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu
berkonsultasi secara tertulis kepada Menr.eri.
(2\ Bupati/wali kota sebelum melaksanakan
pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah
kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah
kabupaten I kotaterlebih dahulu berkonsultasi secara
tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
Pusat.
1. Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasai l2lL, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l2l\
SK No 005096 A
---
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal l2lP'
berlaku, (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan
tugasnyasampaidengandilakukannyapenyesuaian
status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 94 ayat (21, ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah ini'
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku'
1. Di ar-rta.ra ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai
berikr-rt:
sebelum Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk
belum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
pengelolaan umum Daerah wajib menerapkan pola
keuangan badan layanan ulnum Daerah paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
Pasal Ii
tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
diundangkan.
Agar . .
SK No 005094 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
g-undangan,
S anna Djaman
SK No 005281 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH
I. UMUM
Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah.
Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu
mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan
penyelenggaraan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung
pelayanan kesehatan.
Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu kepala
Urusan Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan
oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen dan objektif untuk
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dibuktikan dengan masih
tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan
Daerah.
Rumah sakit .
SK No 005277 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan Rumah sakit Daerah sebagai salah satu fasilitas
kesehatan yang mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat
mendukung kompleks, memerlukan kebijakan khusus untuk
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pengaturan rumah sakit Daerah
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan
tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya
yang memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan
diberikan kepada masyarakat
Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan Pemerintah ini
ditujukan untuk memperkuat peran dan kapasitas irrspektorat Daerah
mewujudkan agar lebih independen dan objektif daiam rangka
Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Dalam Peraturan Pemeritrtah diatur penguatan fungsi
inspektorat Daerah, penugasan inspektorat Daerah dalam hal terlapat
potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kslu.gian keuangan
negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat Daerah yang
terdapat poten si penyala hgunaan wewenan g dan I atau kerugian keuangan
negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah
yang Pusat dan supervisi pelaporan yang rrrelibatkan lembaga
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah,
penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalarn
pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu serta
mekanisme konsultasi daiarn pemberhentian dan mutasi inspektur Daerah
dan inspektr-rr pembantu.
Dalam
SK No 005099 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan rumah sakit Daerah,
Peraturan Pemerintah ini mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit
organisasr bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional
melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik
Daerah serta bidang kepegawaian. Namun sesuai dengan ketentuan
mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
daiam melaksanakan otonomi tersebut direktur rumah sakit Daerah tetap
bertanggung jawab kepada dinas yang menlrslsnggarakan Urusan
laporan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui perryampaian
pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian rrmah sakit Daerah.
Peratr-rran Pemerintah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh
direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesLlaian status
jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan
sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi
yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan
profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah sakit Daerah
yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1 I
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)...
SK No005101 A
---
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukrlp jelas.
Avat (4)
Yang dimaksud dengan "membina dan menga',vasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan" adalah
membina dan mengawasi Perangkat Daerah provinsi
dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
Ayat (5)
Crrkup jelas.
Angka 2
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang
dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21
nrembawahkan kelompok jabatan fungsional
danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri
atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang
dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
;nembawahkan kelompok jabatan fungsional
danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
1. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: