(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud
dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata
dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi
dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi,
pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait
dengan kegiatan usaha, serta melakukan
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan
(Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama:
a aktivitas perusahaan holding, termasuk
mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
- aktivitas konsultasi manajemen.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan
(Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Pasal 7 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 098737 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal I Juli 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan
trasi Hukum,
*
tR vanna Djaman
SK No 098738 A