Mereka yang telah lulus dalam ujian candidat berhak menempuh sesuatu ujian keahlian
Hukum atau keahlian Economie dan/atau ujian notariat dengan dibebaskan dari ujian dalam
mata pelajaran yang telah diujikan kepadanya dalam ujiannya candidat, akan tetapi yang ujian
testimonium bagi mata pelajaran-mata pelajaran ujian keahlian Hukum yang tidak termasuk
dalam ujian candidat.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1948 tentang MENDIRIKAN SEKOLAH TINGGI HUKUM
Pasal 9
Pasal 10
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat memperluas pelajaran pada bagian
Academie dengan bagian keahlian lain-lain dengan pertimbangan Dewan Curator dan
Faculteit, serta pula menetapkan peraturan-peraturannya yang diperlukan.
Pasal 11
1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 12 hanya orang yang telah mendaftarkan diri menjadi
mahasiswa pada sekretariat Sekolah Tinggi Hukum berhak mengikuti pelajaran.
2. Pendaftaran bagi pelajaran bagian Academie:
a. untuk keahlian Hukum kecuali yang dibebaskan oleh Faculteit, disertai pernyataan
sanggup bekerja dalam ikatan dinas dilingkungan Kementerian Kehakiman
sekurang-kurangnya dua tahun lamanya, segera sesudah memperoleh ijazah kehalian
Hukum, atau atas penunjukan Menteri Kehakiman;
b. untuk keahlian Economie dapat disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas
menurut surat putusan Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 1
Desember 1947 nomor 6852/A dengan perubahan-perubahannya, atau atas
penunjukan Menteri yang berkepentingan.
3. Pendaftaran menjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa
dan kedua-duanya berlaku bagi tahun pelajaran yang berjalan.
4. Pendaftaran biasa memberi hak untuk mengikuti semua pelajaran pada Sekolah Tinggi
Hukum tidak ada yang dikecualikan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan atau
lain perlengkapan yang disediakan bagi Sekolah Tinggi Hukum.
5. Hanya orang yang memenuhi syarat-sayarat untuk menempuh
ujian pada Sekolah
Tinggi Hukum sebagai tersebut dalam pasal 13 ayat 1, 2 dan 3, dan bagi pelajaran bagian
Academie juga memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat 2, dapat mendaftarkan diri
menjadi mahasiswa secara pendaftaran biasa.
6. Pendaftaran luar biasa untuk mengikuti semua pelajaran atau beberapa pelajaran
sebelumnya harus mendapat ijin dari Faculteit.
7. Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibayar uang college yang banyaknya ditetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, kecuali terhadap mereka yang
termaksud dalam ayat 2 dan mereka yang dibebaskan oleh Menteri tersebut.
8. Setelah pendaftaran dilakukan, yang berkepentingan diberi tanda pendaftaran yang
ditanda tangani oleh Ketua Faculteit.
Pasal 12.
1. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kehakiman, para Curator, para
dosen dan assistent, berhak untuk setiap waktu menghadiri pelajaran-pelajaran.
2. Tiap-tiap dosen berhak memberi ijin kepada orang yang tidak mendaftarakan diri sebagai
mahasiswa menghadiri pelajarannya sendiri untuk beberapa jam.
