(1) Pemberian izin bagi Perusahaan Perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a. persetujuan prinsip;
b. izin usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria.
(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;
b. Rencana susunan organisasi perusahaan;
c. Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;
d. Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;
e. Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
f. Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi Perusahaan Asuransi;
g. Bukti penempatan deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan
dari instansi yang berwenang;
b.Susunan organisasi perusahaan;
c.Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;
d.Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;
e.Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;
f. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
g.Contoh polis, perhitungan premi, dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan, bagi Perusahaan Asuransi;
h.Perjanjian retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi;
i. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.