Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

PP No. 73 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen);

dari jumlah imbalan bruto.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO