Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 73 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa:
- penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara

(STIA LAN);

- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat),
bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi
aparatur negara;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan
administrasi publik;
- penilaian kompetensi; dan
- sewa sarana dan prasarana.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam satuan
rupiah.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
(diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi
aparatur negara berupa diklat teknis dan diklat
fungsional tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi,
dan/atau akomodasi.

(2) Biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
Wajib Bayar.

---

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 178