(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa:
- penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
(STIA LAN);
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat),
bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi
aparatur negara;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan
administrasi publik;
- penilaian kompetensi; dan
- sewa sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
lampiran Peraturan Pemerintah ini.
