Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 73 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2010.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopemper 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 2010

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-un

www.djpp.depkumham.go.id