Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 180
---
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2013
TENTANG
RAWA
I. UMUM
Rawa sebagai sumber daya alam terdiri dari unsur sumber daya air,
sumber daya lahan, dan sumber daya hayati. Sebagai sumber daya alam,
Rawa mempunyai karakter yang sangat beraneka ragam yang dipengaruhi
oleh aspek geomorfologi, pola genangan, dan fluktuasi pasang surut. Rawa
tersebar dari dataran rendah pasang surut sampai cekungan yang lebih
tinggi, dengan jenis endapan mineral dan/atau organik yang melingkupi
dan sekaligus berperan dalam keragaman karakter fisik/kimia sumber
daya air dan sumber daya hayati, serta daya dukungnya sebagai lahan.
Sebagai sumber daya air, Rawa memiliki ciri-ciri khusus jenis air, yaitu
tawar, payau, asin, dan asam. Rawa dapat dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan air untuk keperluan sehari-hari,
pertanian, permukiman, industri, serta peruntukan lainnya, namun juga
mempunyai daya rusak bila tidak dikelola secara baik.
Sebagai sumber daya hayati, Rawa memiliki aneka ragam tipe ekosistem,
dan habitat berbagai flora dan fauna. Ekosistem dimaknai sebagai sistem
hubungan timbal balik antara unsur di dalam alam, baik hayati berupa
tumbuhan, satwa liar serta jasad renik maupun non-hayati berupa tanah
dan bebatuan, air, udara, serta iklim yang saling tergantung dan saling
mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.
Ekosistem Rawa adalah salah satu ekosistem lahan basah alami baik yang
dipengaruhi air pasang surut maupun tidak dipengaruhi pasang surut,
sebagian kondisi airnya payau, asin, atau tawar dan memiliki vegetasi
unik yang sesuai dengan kondisi airnya. Tipe ekosistem Rawa gambut
merupakan tipe ekosistem yang mempunyai kemampuan paling tinggi
dalam menyimpan dan menampung gas rumah kaca karbondioksida
(CO2), yaitu gas yang berperan dalam perubahan iklim, dibandingkan
dengan seluruh tipe ekosistem lain yang ada.
Sebagai sumber daya lahan, Rawa secara tradisional telah dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk tempat tinggal, lahan pertanian, perikanan, dan
untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Di masa kini dan mendatang,
Rawa merupakan sumber daya lahan penting untuk pangan dan beberapa
tanaman . . .
---
tanaman industri. Bahkan, beberapa pusat permukiman dan kegiatan
ekonomi yang ada sekarang ini merupakan hasil Pengembangan Rawa.
Keberadaan Rawa terkait dengan dinamika penduduk dan komoditas dari
suatu ruang ke ruang lainnya, merupakan tuntutan kebutuhan
perkembangan budaya bangsa Indonesia. Dalam hal ini Rawa di
Indonesia, utamanya Rawa yang berada di pulau Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, dan Papua, mempunyai potensi kodrat geografis sekaligus
geopolitis yang strategis yaitu sebagai kawasan strategis dari negara
kepulauan Indonesia yang berada tepat di silang pertemuan poros
hubungan Samudera Pasific-Hindia dan Benua Asia-Australia.
Dari hal di atas jelas terlihat bahwa Rawa bermanfaat nyata bagi
kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, seperti manfaat ekologi
termasuk pelindungan iklim, ekonomi, dan sosial budaya. Di sisi lain,
Pengembangan Rawa terkait dengan pemanfaatannya untuk keperluan
pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat pula berdampak terhadap
kerusakan lingkungan, kehilangan sumber daya hayati, dan emisi gas
rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global,
penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya air, serta meningkatkan
laju subsiden Rawa dan meningkatkan kerentanan Rawa, khususnya
Rawa pasang surut terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan
iklim dunia. Oleh sebab itu, Rawa harus dikelola dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”.
Penguasaan Rawa oleh negara mengandung makna bahwa negara
menjamin hak setiap orang dalam pemanfaatan Rawa sebagai sumber
daya air dan lahan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Penguasaan negara atas Rawa tersebut diselenggarakan pemerintah
dengan tetap mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat
sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Untuk menjamin keseimbangan dan keberlanjutan manfaat lingkungan,
ekonomi, dan sosial budaya Rawa, pemerintah perlu mengatur penetapan
Rawa, baik Rawa pasang surut maupun Rawa lebak, pengelolaan Rawa,
sistem informasi Rawa, perizinan dan pengawasan, pemberdayaan
masyarakat, serta sanksi administratif.
Pengaturan Rawa dimulai dengan penetapan Rawa pasang surut dan
Rawa lebak, berdasarkan hasil inventarisasi melalui citra satelit dan/atau
foto udara dan apabila telah terdapat peta dasar dilakukan dengan
pengukuran . . .
---
pengukuran lapangan. Pengaturan Rawa dilakukan terhadap Rawa baik
yang masih alami maupun yang telah dikembangkan, kemudian
ditetapkan pula fungsinya, yaitu Rawa dengan fungsi lindung dan Rawa
dengan fungsi budi daya.
Pengaturan pengelolaan Rawa terdiri atas upaya Konservasi Rawa,
Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
Upaya konservasi dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan ekologi,
menjaga keseimbangan hidrologi, melindungi keanekaragaman hayati,
sebagai habitat flora fauna, penyerap sekaligus gudang penyimpan gas
rumah kaca karbondioksida (CO2) yang berperan dalam pemanasan global
dan dapat berkontribusi dalam perbaikan lingkungan serta menjaga daya
dukung kawasan yang berfungsi budi daya di daerah sekitarnya.
Upaya Pengembangan Rawa ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan
akan pangan, air, bahan baku industri, atau kebutuhan perkembangan
ekonomi masyarakat, sehingga penetapan Rawa sebagai fungsi lindung
maupun fungsi budi daya harus didasarkan pada kondisi sumber daya
Rawa, seperti geomorfologi, jenis endapan, pengaruh pasang surut, tipe
genangan, hidrologi dan sifat biofisik kimia lain sesuai dengan daya
dukung dan terjamin keseimbangan, keberlanjutan, dan manfaat Rawa
yang sebesar-besarnya. Pengembangan Rawa untuk tujuan budi daya
pertanian yang dahulu disebut reklamasi Rawa, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu diubah
menjadi pengembangan Sistem Irigasi Rawa dan pengelolaan Sistem
Irigasi Rawa. Upaya Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa ditujukan
untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan baik bagi
Rawa itu sendiri maupun wilayah sekitarnya agar tidak menimbulkan
kerugian bagi kehidupan.
Penetapan Rawa harus menjamin bahwa kegiatan pengembangan pada
Rawa dengan fungsi budi daya tidak mempengaruhi Rawa dengan fungsi
lindung. Dengan demikian, keseimbangan dan keberlanjutan fungsi Rawa
secara keseluruhan dalam wilayah sungai, serta dalam kesatuan hidrologi
Rawa pasang surut tetap terjaga.
Pengelolaan Rawa dilaksanakan berdasarkan pola dan rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Untuk Rawa pasang surut, rencana pengelolaan Rawa pasang surut
disusun berdasarkan satuan hidrologi Rawa pasang surut, yang
merupakan masukan bagi penyusunan pola dan rencana pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan serta
penyusunan dan/atau perubahan rencana tata ruang. Apabila pola dan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan telah ditetapkan, rencana pengelolaan Rawa pasang surut
harus terintegrasi dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai.
Untuk . . .
---
Untuk mendukung pengelolaan Rawa diselenggarakan sistem informasi
Rawa yang merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air
berupa jaringan informasi Rawa yang harus diperbaharui sesuai
kebutuhan dan bersifat terbuka, serta dapat diakses setiap orang.
II. PASAL DEMI PASAL