(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum
(Perum) Kehutanan Negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan
Negara.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham milik Negara Republik Indonesia
pada :
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan . . .
---
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan
Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan
Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara;
dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V,
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang
Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan.
