Langsung ke konten

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH

PP No. 73 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
- Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasa13...

SK No 010469 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah.

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi

Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc

Pasal 4

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk
semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

. Pasal 5. .

SK No O1O470 A

---

FRESIDEN

Pasal 5

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai
dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas)
kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma
lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150
(seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO
(dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 6

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau

  • motor

SK No 010471 A

---

PRESIDEN

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200
(dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) gram per kilometer.

Pasal 7

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

Paragraf 2
Kapasitas Isi Siiinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc

Pasal 8

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:

  • motor

SK No O1O472 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Pasal 9

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 5Oo/o (lima puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai
dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas)
kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma
lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150
(seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO
(dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 10

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua
ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima
puluh) gram per kilometer.

### Pasal 1 1

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
- motor

SK No O1O474 A

---

PRESIDEN

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

Paragraf 3
Motor Listrik

Pasal 12

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan
maupun di luar.

Bagian Kedua
Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan
15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi

Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
3.000 (tiga ribu) cc

Pasal 13

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
a.motor...

SK No 010475 A

---

PRESIDEN

  • l0-

- motor bakeir cetus api dengan konsunrsi bahan bakar minyak
lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat ernisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 14

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan I 1,5 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Paragraf 2
Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc

Pasal 15

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari
10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00
(tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor

SK No O1O476 A

---

trRESIDEN

- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 16

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu)
cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz
paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer.

Paragraf 3
Motor Listrik

Pasal 17

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak
utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media
penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain
secara langsung di kendaraan maupun di luar.
BABIII ...

SK No O1O477 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t2-

Bagian Kesatu
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc

Pasal 18

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram
per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Pasal 19

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh)
sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
- motor

SK No 010478 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-13

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh
belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua
ratus) gram per kilometer.

Pasal 20

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan ata.s Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari i 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Bagian Kedua
Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc

### Pasal 2 1

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong nre'*'ah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder lebrh dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
- motor

SK No O1O479 A

---

PRESIDEN

-t4-

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Pasal22
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk
kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari Il,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh)
gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh
belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer
sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.

Pasal 23

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau

. b. motor .

SK No010480 A

---

FRESIDEN

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari
200 (dua ratus) gram per kilometer.

Bagian Ketiga
Motor Listrik

Pasal 24

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik
dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari
baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau
pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di
luar.

Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Harga Terjangkau

Pasal 25

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari
Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk
program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan
harga terjangkau dengan:
a.motor...

SK No010481 A

---

FRESIDEN

- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per
kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO
(seribu dua ratus) cc; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh
satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer,
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima
ratus) cc.

Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid

Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
3 000 (tiga ribu) cc

Pasal 26

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
(tiga belas satu per tiga Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/,
persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
1O0 (seratus) gram per kilometer.
Pasal27...

SK No010482 A

---

PRESIDEN

Pasal27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per
tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
isi yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak
lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer
sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer"; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tr*i100 kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.

Pasal 28

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar SZi't (lima puluh tiga satu per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per
liter atau tingkat emisi COz lebih oari 125 (seratus dua puluh
lima) gram p,-r kilometer sampai dengan 150 (seratus lima
puluh) gram per kilometer; atau
- motor

SK No 010483 A

---

FRESTDEN

- motor bakar nyal ompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari L25
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Pasal 29

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:% (lima puluh tiga satu per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.

Pasal 30

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661'/. (enam puluh enam dua per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor. . .

SK No010484 A

---

PRESIDEN

-t9-

- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer
sampai dengan I25 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.

Pasal 31

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan
3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter
per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus
lima puluh) gram per kilometer; atau
- motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

aragraf 2

SK No010485 A

---

FRESIDEN

Paragraf 2
Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc

Pasal 32

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybnd
atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.

Pasal 33

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen)
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
fuU hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari
3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer
sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer; atau

. b.

SK No010486 A

---

FRESIDEN

- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.

Pasal 34

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid
atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per
liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh
lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima
puluh) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.

Bagian Ketiga
Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO\

Pasal 35

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga
satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel
100).

(2) Pengenaan .

SK No010487 A

---

trRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_22_

(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan
bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah
diakses oleh masyarakat luas.

Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles,
Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles

Pasal 36

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga JuaI
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in hybnd electric uehicles, battery electic uehicles, atau fuel
cell electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan
lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26,

### Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

### Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk

kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah
dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

SK No 010488 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Pasal 39

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan:
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc
sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.

Pasal 40

Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen)
merupakan:
- kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari
4.000 (empat ribu) cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
- trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau
kemah.

## BAB VI .

SK No010489 A

---

PRESIDEN

24-

Pasal 41

KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan atas - Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
kendaraan a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
- kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh)
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
diesel) . dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,

### Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang

digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Pasal 42

(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor atau perolehan:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain,
Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan
danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas
impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor
tersebut wajib dibayar'
(2r pembayaran .
SK No010490 A

---

FRESTDEN

(21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau
Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut
tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasai 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah; dan
- tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan
pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 44

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 25, Pasal 26,

### Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

### Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku

selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l
Tahun 20l3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 20l3 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 20l4 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 20l3 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 20l4 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Tahun 2013 Nomor 97 . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5420)' sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 20I4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun
2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d:ua) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No O1O492 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2Ol9
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

Djaman

SK No 015830 A

---

PRESIDEN