(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Partner;
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Pemeriksa; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan
Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:
A. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.510.000,00
Pelatihan Sertifikasi angkatan
Akuntan Publik
untuk Partner 2
(dua) hari
B. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 3.775.000,00
Pelatihan Sertifikasi angkatan
Akuntan Publik
untuk Pemeriksa 5
(lima) hari
C. Pendidikan dan
Pelatihan Teknis
Pengelolaan dan
Pemeriksaan
Keuangan Negara
1. Pendidikan . . .
---
PRESIDEN
1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.215.000,00
Pelatihan 1 (satu) angkatan
hari
1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.850.000,00
Pelatihan 2 (dua) angkatan
hari
1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.565.000,00
Pelatihan 3 (tiga) angkatan
hari
