Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 74 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Partner;
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Pemeriksa; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan
Pemeriksaan Keuangan Negara.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebagai berikut:

A. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.510.000,00
Pelatihan Sertifikasi angkatan
Akuntan Publik
untuk Partner 2
(dua) hari

B. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 3.775.000,00
Pelatihan Sertifikasi angkatan
Akuntan Publik
untuk Pemeriksa 5
(lima) hari

C. Pendidikan dan
Pelatihan Teknis
Pengelolaan dan
Pemeriksaan
Keuangan Negara

1. Pendidikan . . .

---

PRESIDEN

1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.215.000,00
Pelatihan 1 (satu) angkatan
hari

1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.850.000,00
Pelatihan 2 (dua) angkatan
hari

1. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.565.000,00
Pelatihan 3 (tiga) angkatan
hari

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk
biaya transportasi.

(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebankan pada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2009

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

---

PRESIDEN