Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Penelitian . . .
---
1. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan
untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan
dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
1. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian
pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau
penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan
permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur
Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
1. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan petugas Verifikasi atas hasil
Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan
Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui.
1. Pemeriksaan . . .
---
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia
dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan
pengelakan pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif
yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan
yang timbul dalam penerapan P3B.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah
dilaksanakan.
1. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis
antara:
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang
melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-
Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk
menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga
wajar atau laba wajar dimuka.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak
