Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018

PP No. 74 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Badan Standardisasi Nasional
meliputi penerimaan dari jasa:
a.
akreditasi;
b.
pelatihan standardisasi;
c.
layanan otoritas sponsor;
d.
informasi standardisasi; dan
e.
layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Pemerintah ini.

2.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi
Nasional dapat melaksanakan jasa:
a.
layanan
kalibrasi
dan
pengukuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf e; atau
b.
royalti atas lisensi,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

3.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan
pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

4.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5.
Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu)
angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019

Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192
www.peraturan.go.id
2019, No. 192

www.peraturan.go.id