Langsung ke konten

LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PP No. 74 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau
barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat
yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,
manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
2.Lembaga...

SK No 037390A

---

PRESIDEN

2 Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat
LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui
geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
3 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
4 Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
5 Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disebut Menteri BUMN adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
6 Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang
dilakukan oleh Dewan Direktur.
7 Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk
menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
8 Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan
hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan
atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer
investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
9 Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan
investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang
dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
10 Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
1. Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang
ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur.

BABII ...

SK No 037391 A

---

trRESIDEN

Pasal 2

(1) LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang

sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

(2) LPI bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

(1) Modal LPI bersumber dari:

  • penyertaan modal negara; dan/atau
  • sumber lainnya.

(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
- dana tunai;
- barang milik negara;
- piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas;
dan/atau
- saham milik negara pada BUMN atau perseroan
terbatas.

(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00

(tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
- penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling
sedikit sebesar Rp 1 5.0OO.000.000.000,00 (lima belas
triliun rupiah); dan
- pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal
awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun
202t.

(4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara
dan/atau sumber lainnya.

Pasal4...

SK No 037392 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

(2t LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar
wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai
Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka
mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Pasal 6

(1) LPI berfungsi mengelola Investasi

(2t LPI bertugas merencanakan, menyelenggarakan,
mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi
Investasi.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk:
- melakukan penempatan dana dalam instrumen
keuangan;
- menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
- melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
entitas dana perwalian (trust fundl;
- menentukan calon mitra Investasi;
- memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
- menatausahakan aset.

(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan
mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau
lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di
dalam negeri maupun di luar negeri.

(3) Ketentuan...

SK No 037393 A

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.

Bagian Kesatu
Organ Kepengurusan

Pasal 8

Organ LPI terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Direktur.

Bagian Kedua
Dewan Pengawas

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 9

(1) Dewan Pengawas terdiri atas:

- Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap
anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional
sebagai anggota.
(21 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat
jabatan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
berikutnya.

(4) Dalam...

SK No 037394 A

---

trRESIDEN

(41 Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas
dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c untuk pertama kali, Presiden menetapkan

masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai
berikut:
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.

Pasal 10

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

yang berasal dari unsur profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota
Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
pada saat pengangkatan pertama;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum
dan/ atau organisasi perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Anggota

SK No 037395 A

---

PRESIDEN

(21 Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau
besan dengan:
- anggota Dewan Pengawas yang lain; dan latau
- anggota Dewan Direktur.

### Pasal 1 1

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • masa jabatannya telah berakhir;
  • diberhentikan oleh Presiden; atau
  • Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi

menjabat pada jabatannya sebagai menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan

alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan
kerahasiaan;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan
Pengawas;
- telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan
yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap; dan/atau
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun
dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam...

SK No 037396 A

---

PSTESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur

profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan,
Presiden menunjuk anggota Dewan Pengawas lain dari
unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana
tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada
jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.
(41 Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir
sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana

tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.

Paragraf 2
T\rgas, Wewenang, dan Kode Etik

Pasal 12

(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas

penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan
Direktur.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
- menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (keg performance
indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
- melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (keg perforrnance indicator);
- menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan
Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
- menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Dewan Penasihat;
f.mengangkat...

SK No 037397 A

---

PRESIDEN

- mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
- menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan
Dewan Direktur;
- mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal LPI kepada Presiden;
- menyetujui laporan keuangan tahunan LPI;
- memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur
dan menunjuk pengganti sementara Dewan
Direktur; dan
- menyetujui penunjukan auditor LPI.

Pasal 13

Dewan Pengawas men5rusun Kode Etik Dewan Pengawas
untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 3
Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional

Pasal 14

(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur

profesional, Presiden membentuk panitia seleksi atas
usul Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Menteri BUMN.
(21 Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan
anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
berakhir; atau
- paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima
oleh Presiden.

(4) Untuk...

SK No 037398 A

---

PRES IDEN

(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur

profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 15

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap
anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional,
dan/ atau akademisi I pakar.
(21 Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
- Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap
anggota;
- Menteri BUMN sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan
sebagai anggota;
- 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN
sebagai anggota; dan
- 1 (satu) orang dari unsur profesional atau
akademisilpakar.

(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada

Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota panitia
seleksi.

Pasal 16

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
bertugas:
- mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon
anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
- memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan
dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional;
- menentukan. . .

SK No 037399 A

---

PRESIDEN

- menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional; dan
- menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional kepada Presiden.

Pasal 17

Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
- proses seleksi; dan
- penyampaian nama calon kepada Presiden.

Pasal 18

Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan
dengan tahapan:
- Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran
calon.
- Pengumuman penerimaan pendaftaran calon
sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a dilakukan dengan
cara:
1. mengumumkan melalui media cetak harian yang
memiliki peredaran luas secara nasional dan media
elektronik.

1 2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka
paling sedikit memuat informasi mengenai:
- waktu dan tempat pendaftaran;
- jabatan yang lowong;
- syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
- formulir atau dokumen pendukung yang harus
disertakan; dan
- kontak informasi pendaftaran yang dapat
dihubungi.
- Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon
kepada panitia seleksi secara langsung atau daring
melalui media elektronik dengan cara:

1. mengisi

SK No 037400 A

---

PRESIDEN

-t2-
1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
panitia seleksi; dan
1. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan.

Pasal 19

(1) Untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari

unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang
investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi
dapat melakukan penjaringan khusus.

(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan
nama calon untuk masuk dalam proses seleksi.

Pasal 20

(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan
uji kelayakan dan kepatutan.

(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan
lembaga profesional.

Pasal 21

Pendaftaran dan seleksi calon dilakukan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman penerimaan.

Pasal 22

(1) Proses penyampaian kepada Presiden sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan
tahapan:
- panitia seleksi menentukan nama calon yang
dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali
jumlah jabatan yang diperlukan; dan
- panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada
Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.

(2) Usulan .

SK No 037401 A

---

PRESIDEN

(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, paling sedikit memuat:
- nama calon sesuai dengan urutan yang
direkomendasikan;
- pertimbangan dalam memilih calon; dan
- dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.

Pasal 23

Proses dan hasil seleksi calon sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 dan Pasal 22 bersifat rahasia dan hanya digunakan

untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur profesional.

Paragraf 4
Sekretariat dan Komite Dewan Pengawas

Pasal24

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas
dibantu oleh:
- sekretariat; dan
- komite.

(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

paling sedikit terdiri atas:
- komite audit;
- komite etik; dan
- komite remunerasi dan sumber daya manusia.

(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab

sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.

(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam
komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
Paragrafs. . .

SK No 037402 A

---

PRESIDEN

-t4-
Paragraf 5
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas

Pasal 25

(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan

melalui rapat Dewan Pengawas.

(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
- paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas;
- dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi
atau media elektronik lainnya;
- dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun
telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh
lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota
Dewan Pengawas; dan
- dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
LPI.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk

memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN
bertindak selaku pimpinan rapat.
(41 Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan
Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota
Dewan Pengawas.
(71 Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik
maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Pengawas.
BagianKetiga...

SK No 037403 A

---

FREsIDEN

Bagian Ketiga
Dewan Direktur

Paragraf 1
Keanggotaan

Pasal 26

(1) Dewan Direktur berjumlah 5 (lima) orang yang

seluruhnya berasal dari unsur profesional.

(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pengawas.

(3) Salah seorang anggota Dewan Direktur diangkat menjadi

Ketua Dewan Direktur.
(41 Masa jabatan anggota Dewan Direktur adalah 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur

untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa
jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai
Ketua Dewan Direktur;
- 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
- 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Direktur,

seseorang harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama;
- bukan. .

SK No 037416 A

---

PRESIDEN

-t6-
- bukan pengurLrs dan/atau anggota partai politik;
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum
dan/ atau manajemen perusahaan;
- tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurlrs perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki

hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau
besan dengan:
- anggota Dewan Direktur yang lain; dan latau
- anggota Dewan Pengawas.

Pasal 28

(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • masa jabatannya telah berakhir; atau
  • diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

(2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan

Pengawas dengan alasan:
- tidak terpenuhinya salah satu persyaratan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27;
- pelanggaran persyaratan pengungkapan dan
kerahasiaan;
- tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan
Direktur;
. f. ditetapkan

SK No 037417 A

---

PRESIDEN

-t7-
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang
merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
- mengundurkan diri;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan
alasan yang dapat dipertimbangkan;
- berhalangan tetap; dan/atau
- alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan
Pengawas.

(3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan

Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota
Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu
diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum
diambil keputusan pemberhentian.

(4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara

oleh Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan
Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk
menggantikan anggota Dewan Direktur yang
diberhentikan sementara.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (41 diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Dewan Direktur yang bersangkutan.

(7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang
melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan
Direktur.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (2) dan tata cara pemberhentian sementara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) diatur dengan
Peraturan Dewan Pengawas.

Paragraf2...

SK No 037418 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
T\rgas dan Wewenang

Pasal 30

(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan

operasional LPI.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI;
- melaksanakan kebijakan dan pengurusan
operasional LPI;
- men)rusun dan mengusulkan remunerasi dari
Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada
Dewan Pengawas;
- men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama
(key perforrnance indicator) kepada Dewan Pengawas;
- men5rusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai LPI; dan
- mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas

Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.

Paragraf 3
Pembidangan dan Komite Dewan Direktur

Pasal 31

Dewan Direktur menetapkan pembidangan setiap anggota
Dewan Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 32

(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya

berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau
pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan
komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik
internasional.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit terdiri atas:
- komite Investasi; dan
- komite manajemen risiko.

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan

dengan keputusan Dewan Direktur.

(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a, paling sedikit terdiri atas:
- anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi
atau pengembangan bisnis; dan
- anggota Dewan Direktur yang membidangi
manajemen risiko.

(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur

kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut
dibentuk.

(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan
Direktur.

Paragraf 4
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Direktur

Pasal 33

Rapat Dewan Direktur diselenggarakan dalam rangka
termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan
keputusan, penetapan kebijakan, pemberian arahan, evaluasi
mengenai investasi dan/atau mengenai operasional LPI.

Pasal34...

SK No 037420 A

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan

melalui rapat Dewan Direktur.

(2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan dengan ketentuan:

- paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur;
- dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi
atau media elektronik lainnya;
- dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun
telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh
lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota
Dewan Direktur; dan
- dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
LPI.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga

tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur
menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk
memimpin rapat.
(41 Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga
tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk
anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat,
anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam
jabatannya bertindak sebagai pimpinan rapat.

(5) Dalam hal tidak ada 1 (satu) anggota Dewan Direktur

yang paling lama dalam jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4lr, maka pimpinan rapat dipilih
secara musyawarah untuk mufakat.

(6) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan

secara musyawarah untuk mufakat.
(71 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan Dewan
Direktur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(8) Keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan
dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan
Direktur.

(9) Anggota...

SK No 037421 A

---

PRESIDEN

-2t-
(e) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir dalam
rapat Dewan Direktur memberikan kuasa secara tertulis
kepada anggota Dewan Direktur lainnya yang hadir
secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik
lainnya untuk hadir dan mengambil keputusan atas
nama pemberi kuasa.

(10) Keputusan rapat Dewan Direktur ditandatangani oleh

seluruh anggota Dewan Direktur dan kuasanya yang
hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media
elektronik lainnya.

(11) Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir secara

fisik maupun telekonferensi atau media elektronik
lainnya ikut menandatangani keputusan rapat Dewan
Direktur.
(r2l Musyawarah di dalam Dewan Direktur bersifat rahasia
dan dapat diungkapkan hanya atas persetujuan
pimpinan rapat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan
internal yang telah disetujui untuk diadopsi oleh LPI.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan

keputusan melalui rapat Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Direktur.

Pasal 35

Dalam pengambilan keputusan, anggota Dewan Direktur
dilarang mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung.

Bagian Keempat
Dewan Penasihat

Pasal 36

(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan

Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi
kepada Dewan Direktur.
(21 Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Pengawas.

(3) Untuk...

SK No 037422 A

---

PRESIDEN

(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat,

seseorang harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/atau keahlian lain;
- memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi atau bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Pengawas.

Bagian Kesatu
Aset

Pasal 37

(1) Aset LPI dapat berasal dari:

- modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1);
- hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset
LPI;
- pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah.

(2) Aset...

SK No 037423 A

---

PRESIDEN

(21 Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.

Pasal 38

(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja

sama dengan pihak ketiga.

(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI

mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan
keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra
kerja sama.

(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
- memberikan atau menerima kuasa kelola;
- membentuk perusahaan patungan; atau
- bentuk kerja sama lainnya.

(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan
pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga
atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari
pihak ketiga melalui pemberian kuasa.

(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan

patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan
menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan
apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan
jenis usaha:
- distribusi air minum satu-satunya di kota atau
kabupaten; atau
- pertambangan minyak dan gas dalam negeri.

(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk

perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk

dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan
patungan.

Bagian Kedua

SK No 037424 A

---

FRESIDEN

Bagian Kedua
Pinjaman dan Penjaminan

Pasal 39

(1) LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.

(21 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen
pinjaman lainnya.

(3) Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat

menjaminkan asetnya.

(4) Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan

pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
- tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
- penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi;
dan
- kemampuanpengembalianpinjaman.
(s) LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan
patungan LPI untuk menerima pinjaman.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau

penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.

Bagian Ketiga
Prinsip Pengelolaan

Pasal 40

(1) Pengelolaan aset LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip

tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
(21 Ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.

BagianKeempat...

SK No 037425 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Bagian Keempat
Penunjukan Manajer Investasi

Pasal 41

(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk

Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai
dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.

Bagian Kelima
Pendirian atau Partisipasi dalam
Dana Kelolaan Investasi (Fund)

Pasal 42

(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat

berinvestasi dengan:
- mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
- berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
yang didirikan oleh pihak ketiga.
(21 Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh
LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,
berdasarkan keputusan Dewan Direktur.

(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fundl

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
- bentuk dan tujuan pendirian, struktur,
kepengurusan, dan kebijakan investasi;
- modal dan modal disetor;
- jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan
dan jangka waktu pengembalian investasi;
- metode

SK No 037426 A

---

PRESIDEN

- metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi
(Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai
termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-
tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar
wajar atas aset; dan
- kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fundl.
(41 Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- perusahaan patungan;
- reksadana;
c kontrak investasi kolektif; atau
d bentuk lain.

(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fundl berbentuk

badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fundl dikelola dan

memiliki independensi keuangannya masing-masing dan
terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan
dokumen pendirian.

Pasal 43

LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap
investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak
terbatas pada:
- nama;
- bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang
mengaturnya;
- tanggal dan jangka waktu;
- modal;
- pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk
partisipasi lainnya;
- nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
- nama pengurus.

Pasal 44

(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund)

berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan,
atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk
perwakilan LPI sebagai pengurus.
(21 Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai
pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh
Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI
dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran
dasar Dana Kelolaan Investasi (Fundl.

(3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund)

berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan,
atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
- syarat kepesertaan dan pembubaran;
- pengangkatan pengurus; dan
- fungsi dan kewenangan pengurus dan
pembagiannya.

(4) LPI secara langsung atau melalui pengurLls Dana

Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer
dengan . Investasi untuk mengelola investasinya sesuai
kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi {Fund).

Pasal 45

(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund)

memuat namun tidak terbatas pada:
- wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund)
untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan
tetap mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- jangka waktu pendirian;
- bentuk dan tujuan pendirian;
- kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil
investasi;

  • ketentuan

SK No 037428 A

---

PRESIDEN

- ketentuan dan tata cara pemberian danf atau
penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan
analisis risiko; dan/atau
- pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi.
(21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund)
dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen
pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi
keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan
Dana Kelolaan Investasi (Fund).

Pasal 46

(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund)

dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan
aktivitas pengelolaan aset.

(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi internasional.

Pasal47

(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan

pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi
(Fund).
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan
kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.

Pasal 48

(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan

Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (41dan Pasal44 ayat (l).

(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor
akuntan publik.

Pasal 49

Laba bersih Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat
diinvestasikan kembali untuk peningkatan aset secara jangka
panjang.

Bagian Keenam
Pemanfaatan Laba

Pasal 50

(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:

- cadangan wajib;
- laba ditahan; dan
- pembagian laba untuk pemerintah.
(21 Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.

(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai

mencapai 5oo/o (lima puluh persen) dari modal LPI.

(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib

digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan

kebijakan investasi.

(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50%

(lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba
dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(71 Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari laba.

(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan.

(9) Keputusan.

SK No 037430 A

---

PRESIDEN

(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas
berdasarkan usulan Dewan Direktur.

Bagian Ketujuh
Kerugian dan Kecukupan Modal LPI

Pasal 51

(1) Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian

investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pengawas.
(21 Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur
melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil
bersama Dewan Pengawas.

(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender

terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
(41 Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan
cadangan wajib untuk menutup kerugian.

(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan

jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke
rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan
mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50.

(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal

LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari
modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.

Bagian Kedelapan
Audit dan Pelaporan

Pasal 52

(1) LPI wajib menJrusun laporan tahunan yang berakhir

pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi
laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur.

(2) Laporan

SK No 037431 A

---

PRESIDEN

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan
persetujuan Dewan Pengawas.

(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat ditunjuk
paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan
dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun
sejak penunjukan terakhir.

(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan

paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan

tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Dewan Direktur.

Pasal 53

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan
Direktur yang menjabat pada tahun buku yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus
menyebutkan alasannya secara tertulis, yang
dilampirkan dalam laporan tahunan.

(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, yang
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan
tahunan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh
Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.

Pasal 54

Dewan Pengawas menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Presiden dengan dilampiri
laporan tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat
tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

Bagian Kesatu
Pemindahtanganan Aset

Paragraf 1
Umum

Pasal 55

(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan

kepada LPL

(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
- pengelolaan cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
- pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya.

(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang
dibentuk oleh LPI.
(41 Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada
perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI.

Paragraf2.

SK No 037433 A

---

PRESIDEN

-JJ-

Paragraf 2
Pemindahtanganan Aset Negara kepada LPI

Pasal 56

(1) Aset negara dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI

melalui penyertaan modal negara.

(2) Pemindahtanganan aset negara menjadi aset LPI melalui

penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.

(3) Pemindahtanganan aset negara dengan cara penyertaan

modal negara yang berasal dari konversi piutang negara,
dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(41 Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan aset
yang tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat
kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali
disepakati oleh pemilik hak.

(5) LPI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk

optimalisasi aset negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 ayat (2) melalui kuasa kelola dan/atau bentuk

kerja sama lainnya tanpa melalui pemindahtanganan
aset dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Pemindahtanganan Aset BUMN kepada LPI

Pasal 57

(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI

dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.

(2) Aset...

SK No 037434 A

---

PRES tDEN

(21 Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset
yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita
pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas
hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh
pemilik hak.

Pasal 58

(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara

jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara
komersial.
(21 Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPI memperoleh hak preferensi.

(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset.

(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk
melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI,
dengan persetujuan LPI.

Paragraf 4
Pemindahtanganan Aset BUMN kepada Perusahaan Patungan
yang Dibentuk LPI

Pasal 59

(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset

perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan
cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.

(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset

perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak

sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak
terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun
kecuali disepakati oleh pemilik hak.

Pasal 60

(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat

bekerja sama dengan badan usaha swasta.

(2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan

usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
- jual beli; atau
- cara lain yang sah.

Paragraf 5
Pencatatan dan Penilaian Aset

Pasal 61

(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset

negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI
sesuai dengan nilai wajar.
(21 Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI
maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset
BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan
sesuai dengan nilai wajar.

(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan

kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI
dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai
dengan nilai wajar.

Paragraf 6
Konversi dan Pemindahtanganan Aset LPI

Pasal62

(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk

lain.

(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan nilai wajar.

(3) Ketentuan

SK No 037436 A

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.

Pasal 63

(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak

lain.
(21 Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.

(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan nilai wajar.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset
LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.

Bagian Kedua
Penyertaan Modal Negara

Pasal 64

Ketentuan mengenai penyertaan modal negara kepada BUMN
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyertaan modal
negara kepada LPI.

Bagian Kesatu
Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga

Pasal 65

(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus

memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang
baik di lingkungan LPI.

(2) Pelaksanaan

SK No 037437 A

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Direktur.

(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 paling sedikit terdiri atas peraturan yang
mengatur mengenai:
- pengelolaan aset;
- penerapan manajemen risiko;
- kepatuhan;
- sumber daya manusia;
- keuangan;
- hukum;
- sistem informasi;
- audit;
- pengadaan barang danjasa;
- rencana kerja; dan
- remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan
Direktur.

(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada
Dewan Pengawas.

Pasal 66

(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas

remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau
tanggung jawabnya.

(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang

dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai
LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi
yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.

(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Dewan Direktur
setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 67

LPI memastikan kebijakan investasi dilaksanakan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Bagian Kedua

SK No 037438 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Keterbukaan Informasi

Pasal 68

(1) LPI mengungkapkan keterbukaan data dan informasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan memperhatikan praktik internasional.
(21 Ketentuan mengenai kebijakan pengungkapan data dan
informasi LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Dewan Direktur.

Bagian Ketiga
Kerahasiaan

Pasal 69

(1) Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau

setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI
wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang
diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya
yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2\ Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila Dewan Pengawas, Dewan Direktur,
pegawai LPI, atau pihak yang bertindak untuk dan atas
nama LPI diwajibkan mengungkapkan informasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Bagian Keempat
Benturan Kepentingan

Pasal 70

(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur,

dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi,
baik langsung maupun tidak langsung, yong dapat
menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang
akan diputuskan, yang bersangkutan harus
mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.

(2) Anggota...

SK No 037439 A

---

FRESIDEN

(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Bagian Kelima
Bantuan Hukum

Pasal 71

(1) LPI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan

Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan
anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan
Direktur, dan mantan pegawai LPI atas tuntutan pidana
dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan
kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang keputusan
dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan
iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(21 Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan
anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan
Direktur, dan mantan pegawai LPI diwajibkan untuk
membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di LPI,
LPI membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi;
- tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
LPI;
- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi tersebut
sesuai praktik bisnis yang sehat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Direktur.

SK No 037440 A

---

PRES IDEN

KEPAILITAN

Pasal T2

(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI

dalam kondisi insolven.
(21 Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insoluencg fest oleh
lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

(3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan

lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ditanggung oleh pemohon pailit.

PEMBINAAN

Pasal 73

(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri

Keuangan.
(21 Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 74

LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Inuestment
Authoritg" yang disingkat INA.

Pasal 75

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 037441 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA -4r-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

anna Djaman

SK No 062041 A

---

trRESIDEN