Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019

PP No. 74 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 26

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 4Oo/o (empat puluh
persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi fut hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz kurang dari 10O (seratus) gram per
kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar +O2UV" (empat puluh
enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu)
cc dengan:

  • motor

SK No 096188 A

---

PRESIDEN

- motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
- motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari
10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 157o (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen)' dari
Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric uehicles, atau fuel cell
electric uehicles.
1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar $:r/" (tiga puluh tiga
satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electic
uehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua
puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer.
Pasal36E}...

SK No096189A

---

PRESIDEN

### Pasal 36E}

(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,

dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi
investasi paling sedikit RpS.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric uehicles:
- setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya
realisasi; atau
- saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi battery electric uehicles mulai berproduksi
komersial.
bermotor l2l Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku sebagai berikut:

- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 661"/, (enam puluh enam dua per tiga persen)
dari Harga Jual;
- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 73:'/, (tujuh puluh tiga satu per tiga persen)
dari Harga Jual;
- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal23 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;

  • untuk...

SK No 096190 A

---

PRESIDEN

- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 862;0/0 (delapan puluh enam dua per tiga 3
persen) dari Harga Jual;
- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar O3loto (sembilan puluh tiga satu per tiga 3
persen) dari Harga Jual; atau
- untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar fi:,/. (lima puluh tiga satu per tiga
persen) dari Harga Jual.
1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26,

### Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

### Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal

368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi.

1. Ketentuan .

SK No 096191 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

1. Ketentuan Pasal 4l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 4 1

Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan
umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh)
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan:
1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan

### Pasal 16;

1. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya
menggunakan listrik dari baterai atau media
penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit
listrik lain secara langsung di kendaraan maupun
di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
1. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,

### Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

### Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368;

  • kendaraan

SK No 096192 A

---

PRESIDEN

- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan
patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia

1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Hasil tingkat emisi COz atau konsumsi bahan bakar
berdasarkan bukti uji emisi COz atau konsumsi bahan bakar
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26,

### Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

### Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal

368 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober
202t.

Agar

SK No 096193 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
si Hukum,

vanna Djaman

SK No 096199 A

---

PRESIDEN