Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26,
### Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
### Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal
368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi.
1. Ketentuan .
SK No 096191 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES!A
1. Ketentuan Pasal 4l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 4 1
Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan
umum;
- kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh)
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan:
1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan
### Pasal 16;
1. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya
menggunakan listrik dari baterai atau media
penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit
listrik lain secara langsung di kendaraan maupun
di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
1. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
### Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
### Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368;
SK No 096192 A
---
PRESIDEN
- kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan
patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia
1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: