Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1992 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM PENDIRIAN PERUSAHAAN ASURANSI INVESTASI DAN KREDIT EKSPOR
Pasal 1
Pasal 2
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar ID 250.000.
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
