Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PP No. 75 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PT Bank Mandiri.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PT Bank Mandiri, adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a.

Pasal 3

(1) Penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari: a. pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut BANK, dengan menyisakan 1 (satu) saham untuk tetap dimiliki Negara selaku pemegang saham pada masing-masing BANK; dan b. kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Besarnya penyertaan modal Negara Pada PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan neraca pembukaan PT Bank Mandiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Mandiri diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998.

Pasal 4

(1) Ketentuan mengenai proses penyatuan PT Bank Mandiri dan BANK serta penyertaan modal Negara pada PT Bank Mandiri dan BANK dalam rangka penyatuan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (2) Pemerintah memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran PT Bank Mandiri dan BANK berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PT Bank Mandiri beserta penyertaan Modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 172