Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PP No. 75 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun
1977.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik INDONESIA sejumlah 420 lembar pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills ( PT KTSM).
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp. 1.369.200.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik INDONESIA sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Kanebo Tomen Synthetic Mills (PT KTSM) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 151