(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
