Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 75 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pertamina yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi piutang
Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pertamina berupa setoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga
puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta
sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus
enam puluh enam rupiah).

---

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2009

,

---