Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 75 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.174

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp308.982.603.896,00 (tiga ratus delapan
miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga ribu
delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004,
2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.174 4