Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan IV menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.174
