Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 75 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi
penerimaan:

  • jasa perpustakaan;
  • jasa pendidikan dan pelatihan; dan
  • jasa penggunaan sarana prasarana.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam