Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 75 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 6

(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk melakukan

Survei Pendahuluan.

(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan

kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei
Pendahuluan.

(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan penugasan Survei Pendahuluan yang
diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penawaran.

(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri
dengan cara:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 3

- pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media
lainnya; dan/atau
- promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun
internasional.

(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas
biaya Pihak Lain.

(6) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada

gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta
wilayah yang dimohon.

(2) Proses penugasan Survei Pendahuluan dilakukan dengan

mekanisme pemilihan pemohon yang terbaik (beauty contest).
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Menteri menetapkan besaran harga dasar data pada Wilayah Kerja

hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Ketentuan mengenai penetapan dan pengaturan harga patokan
pembelian uap dan/atau tenaga listrik Panas Bumi diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 4

Pasal 19

Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri
dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik untuk membeli uap dan/atau tenaga
listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.

(2) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

pelelangan umum.

(3) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
- membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang
keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima)
orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja,
substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya,
serta hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur-
unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan;
dan
- menetapkan Badan Usaha pemenang pelelangan berdasarkan
hasil Pelelangan Wilayah Kerja.

(4) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil
pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri.

(5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah

Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- menyusun jadwal dan menetapkan lokasi Pelelangan Wilayah
Kerja;
- menyiapkan Dokumen Lelang;
- mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;
- menilai kualifikasi Badan Usaha pada tahap kesatu;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran pada tahap kedua;
- mengusulkan calon pemenang; dan
- membuat berita acara hasil Pelelangan Wilayah Kerja.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 5

(6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a masing-masing terdiri atas:

- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh
Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat,
serta dapat mengikutsertakan instansi terkait;
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota
dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan
wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota terkait, serta dapat mengikutsertakan instansi
terkait; dan
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah
kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh
bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan dapat mengikutsertakan instansi terkait.

(7) Dalam proses Pelelangan Wilayah Kerja, panitia Pelelangan Wilayah

Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak
lain yang memiliki kompetensi di bidang Panas Bumi dan
ketenagalistrikan.
1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi
persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:
- persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;
- prosedur pelaksanaan pelelangan;
- jadwal pelaksanaan pelelangan;
- metode penyampaian dokumen penawaran; dan
- metode evaluasi penawaran.
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 6

Pasal 22

(1) Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah Kerja harus

memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:
- surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- identitas Badan Usaha yang terdiri atas akta pendirian Badan
Usaha dan akta perubahan;
- profil Badan Usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Pakta Integritas; dan
- surat pernyataan adanya kesepakatan dan penunjukan Badan
Usaha sebagai wakil konsorsium yang bersifat mengikat dan
tidak dapat dibatalkan sampai dengan IUP ditetapkan, jika
dinyatakan sebagai pemenang pelelangan untuk peserta yang
berbentuk konsorsium.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:
- mempunyai pengalaman di bidang pengusahaan Panas Bumi
atau minyak dan gas bumi dari perusahaan atau perusahaan
induknya, dan/atau salah satu anggota konsorsiumnya;
- mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi atau minyak dan
gas bumi dengan kualifikasi berpengalaman paling singkat 5
(lima) tahun dan tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan dengan
kualifikasi berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; dan
- mempunyai struktur organisasi proyek paling sedikit terdiri
atas:
1. Kepala Proyek;
1. Bagian Eksplorasi terdiri dari subbagian geologi, geofisika,
geokimia dan reservoir; dan
1. Bagian Perekayasa Keteknikan (Engineering),
disertai dengan namanya.

(4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 7

- bukti jaminan lelang paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen)
dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama yang ditetapkan
oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dari bank yang dimiliki
oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja;
- surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk
pengembangan proyek dengan dilampirkan bukti yang
mendukung surat pernyataan tersebut; dan
- kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana
Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama yang ditunjukkan dalam:
1. laporan keuangan tahunan (annual financial statement)
untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha,
konsorsium, atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh
akuntan publik dengan opini minimum wajar; atau
1. surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha
milik negara atau bank utama (prime bank) yang
berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa peserta
lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai
rencana kerja Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama.

(5) Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a akan

dikembalikan beserta bunganya kepada Badan Usaha paling lama
14 (empat belas) hari kerja sejak:
- dinyatakan tidak lulus tahap kesatu; atau
- ditetapkannya IUP bagi yang lulus tahap kesatu.
1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal
22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf b meliputi:
- tahap kesatu, terdiri atas:
1. pengumuman Pelelangan Wilayah Kerja;
1. pengambilan Dokumen Lelang;
1. penjelasan Dokumen Lelang;
1. pemasukan dokumen penawaran;
1. evaluasi dokumen penawaran;
1. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen penawaran;
1. penetapan hasil pelelangan;

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 8

1. pengumuman hasil pelelangan;
1. masa sanggah pelelangan; dan
1. penjelasan sanggahan.
- tahap kedua, terdiri atas:
1. undangan kepada peserta yang lulus tahap kesatu;
1. pengambilan Dokumen Lelang;
1. penjelasan Dokumen Lelang;
1. pemasukan dokumen penawaran sampul 1 dan sampul 2;
1. pembukaan dokumen penawaran sampul 1;
1. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 1;
1. penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 1;
1. masa sanggah;
1. penjelasan sanggahan;
1. pembukaan dokumen penawaran sampul 2;
1. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran sampul 2;
1. penyampaian hasil evaluasi dokumen penawaran sampul 2
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya;
1. penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya;
1. masa sanggah; dan
1. penjelasan masa sanggah.

Pasal 22

Jadwal pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf c mengikuti prosedur pelaksanaan pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 22A.
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan metode 2 (dua) tahap,
yaitu:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 9

- tahap kesatu, meliputi:
1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif,
teknis, dan keuangan dalam 1 (satu) sampul;
1. pada sampul dicantumkan alamat panitia Pelelangan
Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja
dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap
Kesatu”;
1. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan
kepada alamat yang telah ditetapkan; dan
1. dokumen penawaran yang diterima pada sampul luarnya
diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia
Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk
dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir
pemasukan, tidak diterima.
- tahap kedua, meliputi:
1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah
dinyatakan lulus oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada
evaluasi tahap kesatu, harus memasukan dokumen
penawaran tahap kedua yang terdiri dari 2 (dua) sampul,
yaitu:
- sampul 1 yang berisi program kerja dan komitmen
Eksplorasi; dan
- sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik dan
perhitungannya.
1. pada sampul tahap kedua dicantumkan alamat Panitia
Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan
Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah
Kerja Tahap Kedua”; dan pada masing-masing sampul pada
tahap kedua dicantumkan frasa “Sampul 1: Dokumen
Program Kerja dan Komitmen Eksplorasi” dan “Sampul 2:
Dokumen Penawaran Harga Listrik dan perhitungannya”;
1. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan
kepada alamat yang telah ditetapkan; dan
1. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya
diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh panitia
Pelelangan Wilayah Kerja, dengan ketentuan untuk
dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir
pemasukan, tidak diterima.
(1a) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka
1 huruf a) paling sedikit meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 10

- kajian terhadap data hasil Survei Pendahuluan atau Eksplorasi
untuk menentukan model sistem Panas Bumi;
- rencana dan jadwal Eksplorasi, Studi Kelayakan dan
Eksploitasi; dan
- komitmen commercial operation date (COD).
(1b) Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 huruf a) paling sedikit meliputi:
- surat pernyataan komitmen Eksplorasi yang berisi jumlah
sumur Eksplorasi dan biaya yang diperlukan;
- surat pernyataan kesanggupan menempatkan dana komitmen
Eksplorasi pada bank badan usaha milik negara atau bank
utama (prime bank) sebesar komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau paling sedikit sebesar
US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk
pengembangan kapasitas di atas atau sama dengan 10
(sepuluh) MW dan US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika
Serikat) untuk kapasitas di bawah 10 (sepuluh) MW; dan
- surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik
negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di
Jakarta yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki
kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana komitmen
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

1. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal
23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, dan Pasal 23E, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

huruf e meliputi:
- evaluasi tahap kesatu terdiri atas:
1. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan
keuangan; dan
1. evaluasi teknis dan keuangan dengan standar minimal
penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia Pelelangan
Wilayah Kerja.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 11

- evaluasi tahap kedua terdiri atas:
1. evaluasi sampul 1 yang meliputi program kerja dan
komitmen Eksplorasi;
1. evaluasi sampul 2 yang meliputi penawaran harga tenaga
listrik dan perhitungannya.

(2) Peserta lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi

kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1 atau tidak memenuhi standar minimal penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka
dinyatakan gugur.

Pasal 23

(1) Evaluasi sampul 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1)

huruf b angka 1 ditentukan berdasarkan nilai yang memenuhi
batas minimal kelulusan yang telah ditetapkan panitia Pelelangan
Wilayah Kerja dengan perhitungan penilaian berdasarkan
penggabungan program kerja dengan bobot sebesar 40% (empat
puluh persen) dan komitmen Ekplorasi dengan bobot sebesar 60%
(enam puluh persen).

(2) Evaluasi sampul 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1)

huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan penawaran harga listrik
paling rendah yang sesuai dengan program kerja dan komitmen
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf
b angka 1.

(3) Pembukaan sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik

dan perhitungannya akan dibuka setelah evaluasi dokumen
penawaran tahap kedua sampul 1 dan memenuhi batas nilai
minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya

tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasinya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia Pelelangan Wilayah
Kerja berhak untuk mendiskualifikasi penawaran harga tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi penawaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dan Pasal 23B diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya wajib menetapkan pemenang pelelangan

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 12

berdasarkan peringkat yang diusulkan oleh panitia Pelelangan
Wilayah Kerja.

(2) Pemenang pelelangan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan

sejak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan harus:
- membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus sebagai
penerimaan negara bukan pajak;
- menempatkan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) di
bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank
utama (prime bank); dan
- menyampaikan bukti penempatan dana komitmen Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota.

(3) Dalam hal pemenang pelelangan tidak dapat memenuhi

kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) maka pemenang pelelangan tersebut dinyatakan gugur, dan
jaminan lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
huruf a menjadi milik negara serta disetorkan sebagai penerimaan
negara bukan pajak dan peringkat berikutnya ditetapkan sebagai
pemenang pelelangan.

(4) Dalam hal tidak ada peringkat berikutnya maka dilakukan

pelelangan baru dan Badan Usaha yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam
daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan
Wilayah Kerja serta bentuk penempatan dana komitmen Eksplorasi
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24

(1) Pada Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei

Pendahuluan oleh Pihak Lain dilakukan:
- sesuai dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D kecuali Pasal 22A
huruf b angka 14 dan angka 15; dan
- dengan pemberian hak untuk menyamai penawaran terbaik
(right to match).

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 13

(2) Hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai
berikut:
- dalam hal Pihak Lain bukan merupakan peringkat pertama
maka Pihak Lain diberikan kesempatan kembali untuk
menyampaikan penawaran harga tenaga listrik sekurang-
kurangnya sama dengan penawaran harga tenaga listrik
peringkat pertama;
- dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan
penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Pihak
Lain yang bersangkutan diusulkan sebagai pemenang
Pelelangan Wilayah Kerja;
- dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan
perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf b
maka peringkat pertama diusulkan sebagai pemenang
Pelelangan Wilayah Kerja.

(3) Dalam hal Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei

Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak
menjadi pemenang pelelangan maka biaya yang telah dikeluarkan
untuk melakukan penugasan Survei Pendahuluan tidak mendapat
penggantian biaya dari Menteri maupun pemenang pelelangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan
diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik

secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya,
dapat mengajukan sanggahan jika ditemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
- rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak
sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh panitia Pelelangan Wilayah
Kerja dan/atau pejabat berwenang lainnya.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara

tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja setelah:

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 14

- pengumuman hasil lelang tahap kesatu;
- penetapan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap kedua
sampul 1; atau
- pengumuman pemenang pelelangan.

(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf

b diajukan kepada panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

(4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diajukan

kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(5) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diterima.

(6) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dan huruf b terbukti benar maka proses Pelelangan Wilayah Kerja
harus diulang sesuai dengan tahapan pelaksanaan pelelangannya.

(7) Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

diterima maka dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang
pelelangan yang baru oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Dalam hal jumlah Badan Usaha yang memasukan penawaran

kurang dari 2 (dua) peserta maka Pelelangan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D
diulang.

(2) Dalam hal Pelelangan Wilayah Kerja ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta
Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan
administratif, teknis, dan keuangan dapat lulus ke tahap kedua
dan harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua.

(3) Dalam hal peserta Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan program kerja dan
komitmen Eksplorasi maka panitia Pelelangan Wilayah Kerja
membuka sampul 2 dan melakukan klarifikasi terhadap harga
tenaga listrik dan perhitungannya.

(4) Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya

tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi,
panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 15

penawaran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B
ayat (4).
1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:

  • Eksplorasi;
  • Studi Kelayakan; dan
  • Eksploitasi.

(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah
mendapat IUP.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang
Pelelangan Wilayah Kerja, setelah Badan Usaha memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2).

(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.

(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu)

Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap
Wilayah Kerja.

(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak

tanggal IUP ditetapkan, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib memulai kegiatannya.

(7) Dalam hal pemegang IUP tidak memulai kegiatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), dana komitmen Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2) huruf b yang telah disetorkan
akan menjadi milik negara.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha
Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5163) dinyatakan masih tetap

www.peraturan.go.id

---

2014, No.261 16

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

,

www.peraturan.go.id