(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(2) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pelelangan umum.
(3) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
- membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang
keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima)
orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja,
substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya,
serta hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur-
unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan;
dan
- menetapkan Badan Usaha pemenang pelelangan berdasarkan
hasil Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil
pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri.
(5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- menyusun jadwal dan menetapkan lokasi Pelelangan Wilayah
Kerja;
- menyiapkan Dokumen Lelang;
- mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;
- menilai kualifikasi Badan Usaha pada tahap kesatu;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran pada tahap kedua;
- mengusulkan calon pemenang; dan
- membuat berita acara hasil Pelelangan Wilayah Kerja.
www.peraturan.go.id
---
2014, No.261 5
(6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a masing-masing terdiri atas:
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh
Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat,
serta dapat mengikutsertakan instansi terkait;
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota
dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan
wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota terkait, serta dapat mengikutsertakan instansi
terkait; dan
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah
kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh
bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan dapat mengikutsertakan instansi terkait.
(7) Dalam proses Pelelangan Wilayah Kerja, panitia Pelelangan Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak
lain yang memiliki kompetensi di bidang Panas Bumi dan
ketenagalistrikan.
1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut: