(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan, dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan, dilakukan penjualan
saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.
