(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio yang ditetapkan melalui mekanisme
penghitungan dengan menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
tahunan.
(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi penggunaan:
- pita frekuensi radio 800 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan
penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpadepkumham.go.id
kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang
frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz
berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;
- pita frekuensi radio 900 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada
rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz
berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan
- pita frekuensi radio 1800 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada
rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz
berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan formula:
Biaya Hak Penggunaan Izin
= N x K x I x C x B Pita Spektrum Frekuensi Radio
(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.
(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6) Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika
menggunakan data yang diperoleh dari lembaga
pemerintah non kementerian yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang statistik.
www.djpp.depkumham.go.id
---