Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 76 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 4

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri
atas:
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
untuk Izin Stasiun Radio; dan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :

Pasal 6

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:
- mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran
dan kemampuan daya beli masyarakat; atau
- mekanisme penghitungan dengan menggunakan
formula.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, dan Pasaldepkumham.go.id
6E yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri
atas:
- biaya Izin Awal; dan
- biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
tahunan.

(2) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum

Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika berdasarkan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

(3) Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum

Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama
wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio diterbitkan.

(4) Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan

untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin
Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib
dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai
tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum
Frekuensi Radio.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio yang ditetapkan melalui mekanisme
penghitungan dengan menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
tahunan.

(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi penggunaan:
- pita frekuensi radio 800 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan
penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpadepkumham.go.id
kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang
frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz
berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;
- pita frekuensi radio 900 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada
rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz
berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan
- pita frekuensi radio 1800 MHz untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada
rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz
berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.

(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum

Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan formula:

Biaya Hak Penggunaan Izin
= N x K x I x C x B Pita Spektrum Frekuensi Radio

(4) N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan
Informatika.

(5) I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan

dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika
menggunakan data yang diperoleh dari lembaga
pemerintah non kementerian yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang statistik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita

Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita
frekuensi radio dengan menggunakan formula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3)
diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember
2010.

(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima
menggunakan penghitungan:
Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ∆) – Z)depkumham.go.id
Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ∆)
Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ∆)
Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ∆)
Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ∆)

(3) Besaran N dan besaran K dalam ∆ sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan
besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi
dan Informatika.

Pasal 6

(1) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
wajib dibayar setiap tahunnya.

(2) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita
Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.

(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi

Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita
Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi
setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan
bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi
Radio.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan
Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran
untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan
penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan
mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B
ayat (2).

1. Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K
sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam