Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 76 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.388.244.029.123,52
(satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar dua
ratus empat puluh empat juta dua puluh sembilan ribu
seratus dua puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan
1999/2000 dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

---