Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA

PP No. 76 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Partner;

- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik
untuk Pemeriksa;

- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan
Keuangan Negara;

  • Pengembangan . . .

---

- Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;

- Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan
Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan
dapat menyelenggarakan:
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan
Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai
dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk
Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan
Sarana dan Prasarana.

(2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya

Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5088) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5464

---

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 2013

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

...

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF

PAJAK

I Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Per peserta Rp 2.500.000,00
Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) per angkatan
hari (minimal 15 peserta)

II Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Per peserta Rp 3.310.000,00
Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 per angkatan
(lima) hari (minimal 15 peserta)

III Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Pemeriksaan Keuangan Negara
(minimal 15 peserta):

- Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) Per peserta Rp 1.145.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) Per peserta Rp 1.750.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) Per peserta Rp 2.400.000,00
hari per angkatan

  • Pendidikan . . .

---

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF

PAJAK

- Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) Per peserta Rp 2.950.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) Per peserta Rp 3.450.000,00
hari per angkatan

IV Pengembangan Desain Pendidikan dan
Pelatihan di Bidang Pemeriksaan
Keuangan Negara

- Pengembangan Desain Pendidikan Per paket
Rp 11.650.000,00
dan Pelatihan 1 (satu) hari kegiatan

- Pengembangan Desain Pendidikan Per paket
Rp 21.750.000,00
dan Pelatihan 2 (dua) hari kegiatan

- Pengembangan Desain Pendidikan Per paket
Rp 30.250.000,00
dan Pelatihan 3 (tiga) hari kegiatan

- Pengembangan Desain Pendidikan Per paket
Rp 39.250.000,00
dan Pelatihan 4 (empat) hari kegiatan

- Pengembangan Desain Pendidikan Per paket
Rp 48.350.000,00
dan Pelatihan 5 (lima) hari kegiatan

V Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan
Penggunaan Sarana dan Prasarana
untuk Pendidikan dan Pelatihan
Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Penyediaan Bahan Ajar Tambahan Per modul Rp 75.000,00
  • Penggunaan Sarana dan Prasarana

Per peserta
1. Kelas dan Perlengkapannya Rp 25.000,00
per hari

1. Aula . . .

---

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF

PAJAK

Per peserta Rp 35.000,00
1. Aula dan Perlengkapannya
per hari

1. Auditorium dan Perlengkapannya Per peserta
Rp 25.000,00
per hari

1. Laboratorium Komputer dan Per peserta
Rp 50.000,00
Perlengkapannya per hari

1. Laboratorium Peradilan Semu Per peserta
Rp 45.000,00
dan Perlengkapannya per hari

1. Wisma

Per orang
- Wisma kelas A Rp 425.000,00
per hari

Per orang
- Wisma kelas B Rp 300.000,00
per hari

Per orang
- Wisma kelas C Rp 175.000,00
per hari

Per orang
- Wisma kelas D Rp 150.000,00
per hari

VI Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Negara (minimal 15 peserta)

- Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) Per peserta Rp 1.145.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) Per peserta Rp 1.750.000,00
hari per angkatan

  • Pendidikan . . .

---

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF

PAJAK

- Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) Per peserta Rp 2.400.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) Per peserta Rp 2.950.000,00
hari per angkatan

- Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) Per peserta Rp 3.450.000,00
hari per angkatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO