(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan
perubahan.
(2)(2) PerubahanPerubahan .. .. ..
---
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan:
- penghapusan;
- penggantian; atau
- penambahan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan
Kesehatan:
- tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- meninggal dunia; atau
- terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan
yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.
(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan;
- terdapat penghapusan data PBI Jaminan
Kesehatan; dan
- belum melampaui jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.
(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan apabila:
- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan; dan
- melampaui jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan.
(7) Penggantian . . .
---
(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat
berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yaitu:
- pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dan belum bekerja setelah
lebih dari 6 (enam) bulan;
- korban bencana pascabencana;
- pekerja yang memasuki masa pensiun;
- anggota keluarga dari pekerja yang
meninggal dunia;
- bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari
keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan
Kesehatan;
- tahanan/warga binaan pada rumah tahanan
negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- penyandang masalah kesejahteraan sosial.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan
Menteri.
1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
