Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012

PP No. 76 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 11

(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan

perubahan.

(2)(2) PerubahanPerubahan .. .. ..

---

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan:
- penghapusan;
- penggantian; atau
- penambahan.

(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan

Kesehatan:
- tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- meninggal dunia; atau
- terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.

(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan

yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.

(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan;
- terdapat penghapusan data PBI Jaminan
Kesehatan; dan
- belum melampaui jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan.

(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c dilakukan apabila:

- terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yang belum masuk dalam data PBI
Jaminan Kesehatan; dan
- melampaui jumlah nasional PBI Jaminan
Kesehatan.

(7) Penggantian . . .

---

(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat
berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu yaitu:
- pekerja yang mengalami pemutusan
hubungan kerja dan belum bekerja setelah
lebih dari 6 (enam) bulan;
- korban bencana pascabencana;
- pekerja yang memasuki masa pensiun;
- anggota keluarga dari pekerja yang
meninggal dunia;
- bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari
keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan
Kesehatan;
- tahanan/warga binaan pada rumah tahanan
negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
- penyandang masalah kesejahteraan sosial.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan
Menteri.

1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.

(2) Verifikasi . . .

---

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setiap saat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

verifikasi dan validasi perubahan data PBI
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Menteri menetapkan perubahan data PBI

Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi
dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11A ayat (1).

(2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI
Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri
menetapkan perubahan data PBI Jaminan
Kesehatan.

(3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional
PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan
perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan dan menteri dan/atau
pimpinan lembaga terkait.

(4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6
(enam) bulan.

(5) Bayi . . .

---

(5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang

terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara
otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan
Kesehatan.

Pasal 11

(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan

data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan DJSN.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan
mendaftarkan perubahan PBI Jaminan
Kesehatan sebagai peserta program jaminan
kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data
terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan
divalidasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga
terkait.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015

,

ttd.

---