(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 1997
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUMI
Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2) Penambahan . .
SK No 004870 A
---
PRESIDEN
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kimia Farma Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan
Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Indonesia Farma
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERo).
