Negara Repubrik Indonesia melakukan penambahan
perusahaan penyertaan modal ke dalam modar saham- Perseroan (persero) pr garata Indonesia r".r* sebagai perusahaan perse.oan statusnya (persero) ditetapkan __ berdasarkan peraturan pemerintah Nomor sZ rahun 2oo2 tentang Penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modar saham pr Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr pindad, pr Dahana, pr Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma gis;a i"ir.,'tffllaustri Kereta Api, PT Industri Terekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan pembubaran perusahaan persero.. (persero) pr Bahana Pakarya Industri Strategis
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam plsai 1 sebesar Rp1 1g.TL2.sg4.ggo,oo
(seratus sembilan belas miliar tujurrratus dua beras juta
tiga ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ay-at (1) berasal aari [.n!.fit.r, Barang Milik Negara pada I{ementerian p.ri"-ar"J.i., yang
gengadaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran""zoto d;;;;; rincian sebagaimana tercantum d{ary r,"*pl?"" yang merupakan bagian tidak terpisahkan peraturan a"'ri Pemerintah ini.
