Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 77 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Repubrik Indonesia melakukan penambahan
perusahaan penyertaan modal ke dalam modar saham- Perseroan (persero) pr garata Indonesia r".r* sebagai perusahaan perse.oan statusnya (persero) ditetapkan __ berdasarkan peraturan pemerintah Nomor sZ rahun 2oo2 tentang Penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modar saham pr Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr pindad, pr Dahana, pr Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma gis;a i"ir.,'tffllaustri Kereta Api, PT Industri Terekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan pembubaran perusahaan persero.. (persero) pr Bahana Pakarya Industri Strategis

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam plsai 1 sebesar Rp1 1g.TL2.sg4.ggo,oo

(seratus sembilan belas miliar tujurrratus dua beras juta
tiga ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ay-at (1) berasal aari [.n!.fit.r, Barang Milik Negara pada I{ementerian p.ri"-ar"J.i., yang
gengadaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran""zoto d;;;;; rincian sebagaimana tercantum d{ary r,"*pl?"" yang merupakan bagian tidak terpisahkan peraturan a"'ri Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan pemerintah ini murai berraku pada tanggardiundangkan.

Agar

---

trRES IDEI.I
REPiIELIK II.IDOI.IESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

lvanna Djaman

---

PRES lDEl\t