Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak
SK No009010 A
---
PRESIDEN
1 Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang.
2 Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan
suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang
dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,
dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup,
fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan
motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3 Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya
mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme
melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi,
dan Deradikalisasi.
4 Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap
siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana
Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu,
sistematis, dan berkesinambungan.
5.Kontra...
SK No 00901 1 A
---
PRESIDEN
1. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang
terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan
yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok
orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme
yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran
paham radikal Terorisme.
1. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana,
terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang
dilaksanakan unh:k menghilangkan atau mengurangi
dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme
yang telah terjadi.
1. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang
diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta
keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman
kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana
Terorisme.
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan
Terorisme.
Bagian Kesatu
Umum
