Langsung ke konten

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN

PP No. 77 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak

SK No009010 A

---

PRESIDEN

1 Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang.
2 Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan
suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang
dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,
dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup,
fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan
motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
3 Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya
mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme
melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi,
dan Deradikalisasi.
4 Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap
siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana
Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu,
sistematis, dan berkesinambungan.

5.Kontra...

SK No 00901 1 A

---

PRESIDEN

1. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang
terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan
yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok
orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme
yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran
paham radikal Terorisme.
1. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana,
terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang
dilaksanakan unh:k menghilangkan atau mengurangi
dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme
yang telah terjadi.
1. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang
diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta
keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman
kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana
Terorisme.
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan
Terorisme.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak

Pidana Terorisme.

(2) Pencegahan. . .

SK No 00901 2 A

---

PRESIDEN

(21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- Kesiapsiagaan Nasional;
- Kontra Radikalisasi; dan
- Deradikalisasi.

Bagian Kedua
Kesiapsiagaan Nasional

Paragraf 1
Umum

Pasal 3

(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/

lembaga terkait.
(21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.

(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT
melakukan:
- rapat koordinasi;
- pertukaran data dan informasi; dan
- monitoring dan evaluasi.
(41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi,
serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.

(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilakukan melalui:

  • pemberdayaan masyarakat;
  • peningkatankemampuanaparatur;
  • pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
  • pengembangan kajian Terorisme; dan
  • pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.

Paragraf 2
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 5

(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
- mendorong kelompok dan organisasi masyarakat
untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok
dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat
secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme;
- menyampaikan dan menerima informasi tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada
dan dari masyarakat;
- memberikan edukasi mengenai bahaya dan
dampak Tindak Pidana Terorisme melalui
pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
- pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberdayaan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman

pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
BNPT.

Paragraf 3
Peningkatan Kemampuan Aparatur

Pasal 6

Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
- BNPT; dan
- kementerian/lembagaterkait.

Pasal 7

Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan
oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
- pendidikan dan pelatihan terpadu;
- pelatihan gabungan; dan
- pelatihan bersama.

Pasal 8

(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
- meningkatkan kemampuan aparatur dalam
pencegahan Terorisme dan merespon segala
bentuk ancaman Terorisme;

  • meningkatkan

SK No 00901 5 A

---

PRESIDEN

- meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk
meminimalisir kejadian teror; dan
- meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
aparatur dalam pencegahan Terorisme.
modul Al BNPT men5rusun kurikulum, metode, dan
pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan
kementerian / lembaga terkait.

Pasal 9

(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T

huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/
lembaga terkait yang bertujuan untuk:
- menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf
lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
- meningkatkan kemampuan aparatur; dan
- sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama

dengan negara lain yang bertujuan untuk:
- meningkatkankemampuanaparatur;
- meningkatkan pengetahuan tentang strategi
pencegahan Terorisme tingkat nasional,
regional, dan global; dan
- meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.

(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 1 1

SK No 009016 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul
pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata
cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT.

Pasal 12

(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang

diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode
dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing
kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.

Paragraf 4
Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana

Pasal 13

(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik.

(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan BNPT.

(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling

sedikit memuat:
- standar minimum pengamanan;
- kriteria dan parameter; dan
- evaluasi.
(4lBNPT...

SK No OO9O17 A

---

PRESIDEN

(41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman
pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana

Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan
peningkatan sarana prasarana sesuai dengan
kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing.
(21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pengembangan dan peningkatan sistem
teknologi informasi;
- penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
- pengembangan dan penyelenggaraan sistem
pengamanan internal; dan
- kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.

(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Paragraf 5
Pengembangan Kajian Terorisme

Pasal 15

Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
- merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
- memahami perkembangan konsep pencegahan
Terorisme; dan
- studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.

Pasal 16

(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT
dan / atau kementerian/ lembaga terkait.
(21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau
kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama
dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.

(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.

Pasal 17

(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme

yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh
BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan
dalam pencegahan Terorisme.

(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme

disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.

Paragraf 6
Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme

Pasal 18

Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
bertujuan untuk:
- mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b.menentukan...

SK No009019 A

---

FRESIDEN

-t2-
b menentukan kriteria tingkat ancaman serangan
Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan
c menentukan arah kebijakan.

Pasal 19

(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di
bawah koordinasi BNPT.

(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana
Terorisme;
- inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme;
dan/atau
- pertukaran data dan informasi antara kementerian/
lembaga terkait dengan BNPT.

(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
- analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal
Terorisme;
- penentuan parameter dan klasifikasi tingkat
kerawanan; dan
- penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem
informasi wilayah rawan paham radikal
Terorisme.

Pasal 20

(1) Hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal

Terorisme bersifat rahasia.

(2) Hasil

SK No 009020 A

---

PRESIDEN

(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari
kementerian/lembaga.

(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) paling sedikit memuat:

  • alasan permintaan;
  • jenis data dan informasi yang diminta; dan
  • jangka waktu pemenuhan data.

(5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk

Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan
wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat
diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui
permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT.

Bagian Ketiga
Kontra Radikalisasi

### Pasal 2 1

(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/

lembaga terkait.

(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.

(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok

orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.

(2) Orang

SK No 0O9O21 A

---

PRESIDEN

-t4-
(21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar
paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang
yang memenuhi kriteria:
- memiliki akses terhadap informasi yang
bermuatan paham radikal Terorisme;
- memiliki hubungan dengan orang/kelompok
orang yang diindikasikan memiliki paham radikal
Terorisme;
- memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit
yang mengarah pada paham radikal Terorisme;
dan/atau
- memiliki kerentanan dari aspek ekonomi,
psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah
dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.

Pasal 23

(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak

langsung melalui:
- kontra narasi;
- kontra propaganda; atau
- kontra ideologi.

(2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

(3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (21di bawah koordinasi BNPT.

(4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi

pelaksanaan Kontra Radikalisasi.

SK No 0O9O22 A

---

FRESIDEN

Pasal24
Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) huruf a dilakukan melalui:

- pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan
perdamaian baik melalui media elektronik maupun
nonelektronik;
- penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai
secara berkesinambungan;
- penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara
berkesinambungan;
- sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara
berkesinambungan;
- pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran
narasi paham radikal Terorisme baik di media
elektronik maupun nonelektronik;
- kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai
bahaya paham radikal Terorisme;
- sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
- pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi
alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
- penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal
Terorisme; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya
tangkal dan daya tahan masyarakat dengan
mengedepankan prinsip kearifan lokaI.

Pasal 25

Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- penggalangan;
- pengumpulan dan pengolahan data konten
propaganda paham radikal Terorisme;
- pemantauan...

SK No 009023 A

---

trRES IDEN

c pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman
penyebaran konten paham radikal Terorisme;
d pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia
maya atau komunitas; dan/atau
e bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya
tangkal dan daya tahan masyarakat dengan
mengedepankan prinsip kearifan lokal.

Pasal 26

Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi
radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran
ideologi radikal Terorisme;
- penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi
Pancasila;
- penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi
Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya
peningkatan semangat bela negara; dan/atau
- bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya
tangkal dan daya tahan masyarakat dengan
mengedepankan prinsip kearifan lokal.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra
narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan

### Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT.

Bagian Keempat
Deradikalisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 28

Deradikalisasi dilakukan kepada:
- tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana
Tindak Pidana Terorisme; dan
- mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok
orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.

Pasal 29

(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka,

terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana
Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait
secara bersama.

(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- Kejaksaan Republik Indonesia; dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pelaksanaan.

SK No 009025 A

---

FRESIDEN

(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi,
praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi

pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan BNPT.

Pasal 30

(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan

narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang
yang sudah terpapar paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan
pihak swasta dan masyarakat.

Paragraf 2
Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana
dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme

### Pasal 3 1

Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka,
terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana
Terorisme diberikan melalui tahapan:
- identifikasi dan penilaian;
- rehabilitasi;
- reedukasi; dan
- reintegrasi sosial.

Pasal32...

SK No 009026 A

---

PRESIDEN

-t9-

Pasal 32

(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
- identifikasi dan penilaian awal; dan
- identifikasi dan penilaian lanjutan.
(21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada
tersangka.

(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada
terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik
6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

Pasal 33

(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan

cara:
- inventarisasi data tersangka;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data.

(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan
yang memuat paling sedikit:
- identitas tersangka;
- profil psikologis terkait persepsi, motivasi,
identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap
paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan
atau kelompok Terorisme;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau
reintegrasi sosial.

(3) Laporan. . .

SK No OO9027 A

---

PRESIDEN

(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan
rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial'

Pasal 34

(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan

dengan cara:
- monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa,
terpidana, atau naraPidana;
pengamatan, dan klarifikasi; b. wawancara,
dan c. pengolahan data;
- analisis risiko dan analisis kebutuhan.
sebagaimana (21 Hasil identifikasi dan penilaian
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan
yang memuat paling sedikit:
motivasi, a. profil psikologis terkait persepsi,
identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap
paham radikal Terorisme;
- keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan
atau kelompok Terorisme;
- perkembangan sikap dan perilaku;
dan d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan;
- rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau
reintegrasi sosial.
(21 (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
tahapan ditindaklanjuti untuk menentukan
rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.

Pasal 35

sebagaimana Hasil identifikasi dan penilaian awal
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 dilampirkan dalam
berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam
pemeriksaan di persidangan.

Pasal36...

SK No 015221 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-2t-

Pasal 36

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

huruf b dapat berbentuk:
- konseling individu; dan
- pelaksanaan kelas kelompok.
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan materi paling sedikit mengenai
psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta
hukum dan peraturan perundang-undangan.

(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan.

Pasal 37

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan
melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh
masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT
melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.

(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan

pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.

(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) secara berkala dimuat dalam sistem database

pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem
informasi penanggulangan Terorisme.

(5) Pelaksanaan. . .

SK No 0O9O29 A

---

PRESIDEN

(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh
masyarakat.

(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

digunakan sebagai dasar untuk menentukan
pemberian reedukasi.

Pasal 38

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan
dengan program pelayanan di rumah tahanan negara
dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan.

Pasal 39

(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

huruf c dapat berbentuk:
- penguatan pemahaman keagamaan;
- penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan
isu perdamaian;
- pengetahuan mengenai penyelesaian konflik;
dan/atau
- pendidikan karakter.

(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- ceramah/kuliahumum;
- diskusi;
- pembinaan dan pendampingan;
- penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
- praktik latihan.
Pasal40...

SK No 009030 A

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan
melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh
masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.

(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,

dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT
melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.

(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan

pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.

(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) secara berkala dimuat dalam sistem database

pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem
. informasi penanggulangan Terorisme.

(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh
masyarakat.

(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan
untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.

### Pasal 4 1

Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai
dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan
program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau
program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pasal42...

SK No 009031 A

---

PRESIDEN

Pasal42

(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:

- penguatan rasa percaya diri untuk kembali
kepada masyarakat agar tidak takut atau
bergantung lagi dengan kelompok atau
jaringannya;
- peningkatan pemahaman dalam berinteraksi
dengan masyarakat;
- peningkatan kemampuan sosial dalam proses
integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
- peningkatkan keterampilan untuk dapat
menghidupi dirinya dan keluarganya.

(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara:

  • diskusi;
  • pembinaan dan pendampingan;
  • penyuluhan;
  • sosialisasi;
  • pendidikanketerampilantertentu;
  • pelatihan dan sertifikasi kerja;
  • pelatihan kewirausahaan;
  • magang; dan/atau
  • kegiatan sosial.

Pasal 43

(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan

dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama,
tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.

(2) Akademisi

SK No 009032 A

---

PRESIDEN

(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT
melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas

pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat.
(41 Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu
pembinaan atau kartu pembimbingan.

(5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan

sebagaimana dimaksud pada ayat $l secara berkala
dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang
terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan
Terorisme.

(6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh
masyarakat.

Pasal 44

Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang
melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada
fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.

Pasal45...

SK No 009033 A

---

PRESIDEN

Pasal 45

Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal42
sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan
dengan program pelayanan di rumah tahanan negara,
program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga
Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga
Pemasyarakatan.

Pasal 46

(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil

pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak
Pidana Terorisme.

(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana

( dimaksud pada ayat 1), BNPT melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

Paragraf 3
Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme,
Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar
Paham Radikal Terorisme

Pasal 47

Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana
Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
- pembinaan wawasan kebangsaan;
- pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
- kewirausahaan.

### Pasal 48. . .

SK No 009034 A

---

PRESIDEN

Pasal 48

Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
- kegiatan bela negara;
- menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga ideologi negara;
- pengamalan dan penghayatan Pancasila;
- wawasan nusantara; dan/atau
- pemantapan nilai kebangsaan.

Pasal 49

Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
- toleransi beragama;
- harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan
nasional; dan/atau
- kerukunan umat beragama.

Pasal 50

Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan
pendayagunaan dalam bidang:
- pelatihan kerja;
- kerja sama usaha; dan
- modal usaha.

Pasal 51

Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.

Pasal 52

(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana

Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani
pidana.

(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok

orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme
dilakukan berdasarkan informasi intelijen.

Pasal 53

(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
- inventarisasi data mantan narapidana, orang
atau kelompok orang yang sudah terpapar
paham radikal Terorisme;
- wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
- pengolahan data dan analisis.

(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah

terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan,
kecuali bagi orang atau kelompok orang yang
ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan
penetapan pengadilan.

Pasal 54

(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam
laporan identifikasi dan penilaian yang memuat
paling sedikit:
- identitas;
- tingkat keterpaparan terhadap paham radikal
Terorisme;
- hasil perkembangan program Deradikalisasi
yang telah dilaksanakan;

  • kecenderungan. . .

SK No 009036 A

---

PRESIDEN

- kecenderungan untuk bergabung dalam
jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan
Tindak Pidana Terorisme; dan
- rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.

Pasal 55

Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6
(enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi,
praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.

Pasal 56

(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil

pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana
Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme.
(21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/
lembaga terkait.

BABIII ...

SK No 009037 A

---

PRESIDEN

Pasal 57

Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara
Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama,
maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pasal 58

Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum,
hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
- istri/suami;
- anak;
- orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
- anggota keluarga lainnya.

Pasal 59

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan

### Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan

aparat keamanan.

Pasal 60

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

diberikan pada saat dimulainya penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan
pelaksanaan pidana.

(2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,

hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:
- secara langsung; atau
- berdasarkanpermintaan.

(3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan
berdasarkan permintaan.
Pasa16I...

SK No 009038 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 61

(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan
melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik
Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
(21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menetapkan paling sedikit:

  • waktu Pelindungan; dan
  • bentuk Pelindungan.

Pasal 62

(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf
b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat
permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum,
hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.

(2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
surat permintaan diterima.

Pasal 63

Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung setelah menerima surat
pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia

wajib memberikan Pelindungan.

Pasal 64

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan

### Pasal 58 diberikan dalam bentuk:

- Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman
fisik dan mental;
- kerahasiaan identitas; dan
- bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara
khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan
petugas pemasyarakatan.

Pasal 65

(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari
BNPT.

(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat

terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan
diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat
sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan
pemberitahuan dari BNPT.

Pasal 66

(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda
penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang
diajukan kepada BNPT.

(2)Bentuk...

SK No 009040 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- Pelindungan tempat tinggal;
- Pelindungan dengan menggunakan sarana
khusus; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan.

Pasal 67

(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat

kerawanan dalam pemberian Pelindungan.

(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Pasal 68

(1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik,

penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
- permintaan dari penyidik, penuntut umum,
hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui
instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan
petugas pemasyarakatan; atau
- penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan
lagi.
(21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan
secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sebelum pemberian Pelindungan dihentikan.

### Pasal 69 . .

SK No 009062 A

---

PRES IDEN

Pasal 69

(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah

dihentikan dapat diberikan kembali.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik,
penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.

Pasal 70

Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1),
Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 juga dihentikan.

Pasal 71

Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan dapat membuat standar operasional
prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap
penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan
masing-masing.

Pasal72
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan
yang diberikan kepadanya.

Pasal73...

SK No 009042 A

---

trRESIDEN

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum,
hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya
diatur dengan Peraturan BNPT.

PENDANAAN

Pasal 74

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan
informasi bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 75

(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis

berwenang meminta data dan informasi kepada
kementerian/lembaga.

(2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data

dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada BNPT.

(3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi

yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(4) Data. . .

SK No 009043 A

---

PRESIDEN

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan

Terorisme.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tallun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap
Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata
Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut
Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4290) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 78

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No OO9O44 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2Ol9

,

ttd.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20Ig NOMOR 217

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-
undangan,

Djaman

SK No 015220 A

---

PRESIDEN