Langsung ke konten

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PP No. 78 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Pembentukan . . .

---

1. Pembentukan daerah adalah pemberian status pada
wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
1. Penghapusan daerah adalah pencabutan status sebagai
daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
1. Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang
dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan.
1. Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya
disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan saran
dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan
otonomi daerah.
1. Kajian daerah adalah kajian provinsi dan
kabupaten/kota disusun oleh Tim yang dibentuk oleh
kepala daerah untuk menilai kelayakan pembentukan
daerah secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif
terhadap faktor-faktor teknis yang dilengkapi dengan
penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki
karakteristik tersendiri.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 2

(1) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan

beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan
atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah
atau lebih.

(2) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dapat berupa pembentukan daerah provinsi atau

daerah kabupaten/kota.

(3) Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat berupa:
- pemekaran dari 1 (satu) provinsi menjadi 2 (dua)
provinsi atau lebih;

  • penggabungan . . .

---

- penggabungan beberapa kabupaten/kota yang
bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda;
dan
- penggabungan beberapa provinsi menjadi 1 (satu)
provinsi.

(4) Pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- pemekaran dari 1 (satu) kabupaten/kota menjadi 2
(dua) kabupaten/kota atau lebih;
- penggabungan beberapa kecamatan yang
bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang
berbeda; dan
- penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi 1
(satu) kabupaten/kota.

Pasal 3

Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a dapat dimekarkan
setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh)
tahun bagi kabupaten dan kota.

Pasal 4

(1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran

provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota
yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda
harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik
kewilayahan.

(2) Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran

kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan
yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang
berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.

Pasal 5

(1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
- Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota
yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi
tentang persetujuan pembentukan calon provinsi
berdasarkan hasil Rapat Paripurna;
- Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan
keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon

provinsi . . .

---

provinsi tentang persetujuan pembentukan calon
provinsi;
- Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan
pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat
Paripurna;
- Keputusan gubernur tentang persetujuan
pembentukan calon provinsi; dan
- Rekomendasi Menteri.

(2) Syarat administratif pembentukan daerah

kabupaten/kota dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
meliputi:
- Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang
persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan bupati/walikota induk tentang
persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan
pembentukan calon kabupaten/kota;
- Keputusan gubernur tentang persetujuan
pembentukan calon kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi Menteri.

(3) Keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a
diproses berdasarkan aspirasi sebagian besar
masyarakat setempat.

(4) Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar
masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan
DPRD kabupaten/ kota yang akan menjadi cakupan
wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

Pasal 6

(1) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah,
pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(2) Faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai

berdasarkan hasil kajian daerah terhadap indikator
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Suatu . . .

---

(3) Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi

daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan
daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator
dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan,
faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan
faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat
mampu atau mampu.

Pasal 7

Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan
prasarana pemerintahan.

Pasal 8

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
untuk:
- pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima)
kabupaten/kota;
- pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima)
kecamatan; dan
- pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.

Pasal 9

(1) Cakupan wilayah pembentukan provinsi digambarkan

dalam peta wilayah calon provinsi.

(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan daftar nama kabupaten/kota dan
kecamatan yang menjadi cakupan calon provinsi serta
garis batas wilayah calon provinsi dan nama wilayah
kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah laut atau
wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung
dengan calon provinsi.

(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat

berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh
lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Cakupan wilayah pembentukan kabupaten/kota

digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten/kota.

(2) Peta . . .

---

(2) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan
desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan
calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon
kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/ kota di
provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/
kota di provinsi yang sama, nama wilayah laut atau
wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung
dengan calon kabupaten/kota.

(3) Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat

berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh
lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.

Pasal 11

(1) Dalam hal cakupan wilayah calon provinsi dan

kabupaten/kota berupa kepulauan atau gugusan pulau,
peta wilayah harus dilengkapi dengan daftar nama
pulau.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) harus merupakan satu
kesatuan wilayah administrasi.

Pasal 12

(1) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan

keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi,
dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD
kabupaten untuk ibukota kabupaten.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan hanya untuk satu lokasi ibukota.

(3) Penetapan lokasi ibukota sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap
aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas,
kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial
ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

(4) Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan

ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut
harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling
lama 5 (lima) tahun sejak dibentuknya kota.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 meliputi bangunan dan lahan
untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor
perangkat daerah yang dapat digunakan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(2) Bangunan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berada dalam wilayah calon daerah.

(3) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki

pemerintah daerah dengan bukti kepemilikan yang sah.

Pasal 14

Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai

berikut:
- Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam
bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum
Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan
di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
- Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat;
- Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui
atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota
berdasarkan hasil kajian daerah.
- Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada huruf c disampaikan kepada gubernur
dengan melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat; dan
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
- Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan
provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh
bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah,
usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya
disampaikan kepada DPRD provinsi;

  • Setelah . . .

---

- Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD
provinsi, gubernur menyampaikan usulan pembentukan
provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan
melampirkan:
1. Hasil kajian daerah;
1. Peta wilayah calon provinsi;
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
1. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf d.

Pasal 15

Pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan tahapan sebagai

berikut:
- Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam
bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum
Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan
di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
- Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi
sebagian besar masyarakat setempat;
- Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui
atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota;
- Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada masing-
masing gubernur yang bersangkutan dengan
melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat; dan
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
- Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan
provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh
bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah,
usulan pembentukan provinsi tersebut selanjutnya
disampaikan kepada DPRD provinsi yang bersangkutan;
- Setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD
provinsi, masing-masing gubernur menyampaikan

usulan . . .

---

usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui
Menteri dengan melampirkan:
1. Hasil kajian daerah;
1. Peta wilayah calon provinsi;
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
1. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf d.

Pasal 16

Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan
sebagai berikut:
- Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam
bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum
Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan
di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah
kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
- DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk
menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD
berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat
setempat yang diwakili oleh BPD untuk desa atau nama
lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan
atau nama lain;
- Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau
menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan
hasil kajian daerah;
- Bupati/walikota mengusulkan pembentukan
kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan
persetujuan dengan melampirkan:
1. dokumen aspirasi masyarakat di calon
kabupaten/kota;
1. hasil kajian daerah;
1. peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a dan huruf b.
- Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak
usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan

evaluasi . . .

---

evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c;
- Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon
kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
- DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau
menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
- Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan
kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan
kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan
melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat di calon
kabupaten/kota;
1. Hasil kajian daerah;
1. Peta wilayah calon kabupaten/kota;
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
1. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) huruf d.

Pasal 17

Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan
sebagai berikut:
- Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam
bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum
Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan
di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah
kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
- DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk
menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD
berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat
setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa atau nama
lain dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan
atau nama lain;
- Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau
menolak aspirasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan
hasil kajian daerah;

  • Masing-masing . . .

---

- Masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan
pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk
mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
1. Dokumen aspirasi masyarakat di calon
kabupaten/kota;
1. Hasil kajian daerah;
1. Peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
- Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak
usulan pembentukan kabupaten/kota berdasarkan
evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c;
- Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon
kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
- DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau
menolak usulan pembentukan kabupaten/kota; dan
- Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan
kabupaten/kota, gubernur mengusulkan pembentukan
kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan
melampirkan:
1. dokumen aspirasi masyarakat di calon
kabupaten/kota;
1. hasil kajian daerah;
1. peta wilayah calon kabupaten/kota;
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan
bupati/ walikota; dan
1. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan keputusan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf e.

Pasal 18

(1) Menteri melakukan penelitian terhadap usulan

pembentukan provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Tim yang dibentuk Menteri.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi
usulan pembentukan daerah kepada DPOD.

### Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Berdasarkan rekomendasi usulan pembentukan daerah,

Menteri meminta tanggapan tertulis para Anggota DPOD
pada sidang DPOD.

(2) Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi

dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan
daerah, DPOD menugaskan Tim Teknis DPOD untuk
melakukan klarifikasi dan penelitian.

(3) Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), DPOD bersidang untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
mengenai usulan pembentukan daerah.

Pasal 20

(1) Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu

daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan
pertimbangan DPOD.

(2) Dalam hal Presiden menyetujui usulan pembentukan

daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang
tentang pembentukan daerah.

Pasal 21

(1) Setelah Undang-undang pembentukan daerah

diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian
daerah dan melantik penjabat kepala daerah.

(2) Peresmian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya undang-undang tentang pembentukan
daerah.

Pasal 22

(1) Daerah otonom dapat dihapus, apabila daerah yang

bersangkutan dinyatakan tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah.

(2) Penghapusan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap

kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah
dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan
masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah

sesuai . . .

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digabungkan dengan daerah lain yang
bersandingan berdasarkan hasil kajian.

Pasal 23

(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil
evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah
kepada DPOD.

(2) DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak

mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD
merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan
digabungkan ke daerah lain.

(4) Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

(5) Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan

penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang

tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

PEMBINAAN

Pasal 24

(1) Pemerintah melakukan pembinaan melalui fasilitasi

terhadap daerah otonom baru sejak peresmian daerah
dan pelantikan pejabat kepala daerah.

(2) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyusunan perangkat daerah;
- pengisian personil;
- pengisian keanggotaan DPRD;
- penyusunan APBD;

  • pemberian . . .

---

- pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian
bantuan dari provinsi;
- pemindahan personil, pengalihan aset, pembiayaan
dan dokumen;
- penyusunan rencana umum tata ruang daerah; dan
- dukungan bantuan teknis infrastruktur penguatan
investasi daerah.

(3) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan 3
(tiga) tahun berturut-turut sejak peresmian, untuk
provinsi dilaksanakan oleh Menteri bersama gubernur
provinsi induk dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan
oleh gubernur bersama bupati kabupaten induk.

(4) Pemberian fasilitasi terhadap daerah otonom baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan
huruf h dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen secara bertahap dan
terpadu.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat melakukan pembinaan melalui

fasilitasi terhadap daerah otonom dalam rangka
penghapusan dan penggabungan daerah.

(2) Fasilitasi dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pemerintah terhadap beberapa daerah otonom
bersandingan yang bersedia bergabung membentuk satu
daerah otonom baru dalam bentuk dukungan insentif
fiskal dan non-fiskal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penghapusan dan penggabungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efisien dan
efektifitas pelayanan publik.

PENDANAAN

Pasal 26

(1) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan

provinsi dibebankan pada APBD provinsi induk dan
APBD kabupaten/kota yang menjadi cakupan calon
provinsi.

(2) Dana . . .

---

(2) Dana yang diperlukan dalam rangka pembentukan

kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota
induk dan APBD provinsi.

(3) Dana yang diperlukan dalam rangka penghapusan dan

penggabungan daerah dibebankan pada APBN.

Pasal 27

(1) Dana perimbangan bagi daerah otonom

baru diperhitungkan setelah undang-undang
pembentukannya ditetapkan.

(2) Perhitungan dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah data kebutuhan fiskal
dan kapasitas fiskal daerah otonom baru tersedia secara
lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum

tersedia, besaran dana perimbangan diperhitungkan
secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, dan belanja pegawai dari daerah induk.

Pasal 28

(1) Bagi provinsi baru yang undang-undang

pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan,
dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan dana yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama
kali bersumber dari hibah provinsi induk dan dukungan
dana dari kabupaten/kota yang menjadi cakupan
provinsi baru.

(2) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD provinsi induk,
sesuai kemampuan keuangan provinsi induk.

(3) Besaran hibah provinsi induk sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dalam undang-undang
pembentukan provinsi baru.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh provinsi induk sampai provinsi baru mempunyai
APBD sendiri.

(5) APBD provinsi induk tetap dilaksanakan, termasuk

untuk cakupan wilayah provinsi baru sebelum provinsi
baru mempunyai APBD sendiri.

(6) Dukungan . . .

---

(6) Dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari APBD kabupaten/kota yang
besarnya ditetapkan secara proporsional berdasarkan
besaran APBD kabupaten/kota masing-masing.

(7) Besaran dukungan dana kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam undang-
undang pembentukan provinsi baru.

Pasal 29

(1) Bagi kabupaten/kota baru yang undang-undang

pembentukannya ditetapkan setelah APBN disahkan,
dana yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pemilihan kepala daerah untuk
pertama kali bersumber dari hibah kabupaten/kota
induk dan bantuan provinsi.

(2) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam APBD
kabupaten/kota induk, sesuai kemampuan keuangan
kabupaten/kota induk.

(3) Besaran hibah kabupaten/kota induk sebagai dimaksud

pada ayat (2), dicantumkan dalam APBD kabupaten/kota
induk dan ditetapkan dalam undang-undang
pembentukan kabupaten/kota baru.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh kabupaten/kota induk sampai terbentuknya APBD
kabupaten/kota baru.

(5) APBD kabupaten/kota induk tetap dilaksanakan,

termasuk untuk cakupan wilayah kabupaten/kota baru
sebelum kabupaten/kota baru mempunyai APBD sendiri.

(6) Bantuan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari APBD provinsi yang besarnya ditetapkan
dalam undang-undang pembentukan kabupaten/kota
baru.

Pasal 30

Bagi provinsi yang memiliki status istimewa dan/atau
diberikan otonomi khusus, dalam pembentukan daerah selain
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini juga

berpedoman . . .

---

berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
memberikan status istimewa dan/atau otonomi khusus.

Pasal 31

(1) Pembentukan perangkat provinsi baru, dilaksanakan

oleh penjabat gubernur dan difasilitasi oleh Menteri
bersama gubernur provinsi induk.

(2) Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru,

dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan
difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk.

Pasal 32

Pengisian personil pada perangkat daerah baru diprioritaskan
dari pegawai negeri sipil daerah induk yang mempunyai
kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Aset provinsi dan kabupaten/kota induk yang bergerak

dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan
diserahkan kepada provinsi baru dan kabupaten/kota
baru, dibuat dalam bentuk daftar aset.

(2) Aset provinsi dan kabupaten induk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diserahkan paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak peresmian provinsi baru dan
kabupaten/kota baru.

(3) Dalam hal aset daerah kabupaten induk yang bergerak

dan tidak bergerak serta utang piutang yang akan
diserahkan kepada kota yang baru dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dapat
diserahkan secara bertahap dan paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak ditetapkannya ibukota kabupaten
induk yang baru.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan penyerahan aset provinsi induk kepada

provinsi baru difasilitasi oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan penyerahan aset daerah induk kepada

kabupaten/kota baru difasilitasi oleh gubernur dan
bupati/walikota kabupaten/kota induk.

(3) Tata . . .

---

(3) Tata cara pelaksanaan penyerahan aset daerah induk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Penegasan batas wilayah provinsi baru dilakukan

bersama-sama oleh provinsi baru, provinsi induk dan
provinsi yang bersandingan lainnya.

(2) Penegasan batas wilayah kabupaten/kota baru

dilakukan bersama-sama oleh kabupaten/kota,
kabupaten induk dan kabupaten/kota yang
bersandingan lainnya.

(3) Penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lama 5 (lima)
tahun sejak dibentuknya provinsi dan kabupaten/kota
yang bersangkutan.

(4) Penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) secara pasti di lapangan,
ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5

(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak terpenuhi penegasan batas wilayah ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 36

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang
Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

ttd.

---