Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 78 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang
Pengelolaan Aset.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,