Langsung ke konten

REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PP No. 78 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha
Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan
Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut
IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi
Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin
Usaha pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi,
Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Reklamasi,
Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara.

1 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 2

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.

(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan

pascatambang.

(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan

eksplorasi.

(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu

pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:

  • penambangan terbuka; dan
  • penambangan bawah tanah.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:

  • perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan; dan
  • keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi

Produksi wajib memenuhi prinsip:

  • perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan;
  • keselamatan dan kesehatan kerja; dan
  • konservasi mineral dan batubara.

Pasal 4

(1) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:

- perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara
berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;

- penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas
tambang, dan struktur buatan lainnya;

  • pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
  • memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan

- perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

2 / 24

---

www.hukumonline.com

(2) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat

(2) huruf b, meliputi:

  • perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/buruh; dan
  • perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.

(3) Prinsip konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:

  • penambangan yang optimum;
  • penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efisien;

- pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, dan mineral ikutan
serta batubara kualitas rendah; dan

- pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa
pengolahan dan pemurnian.

(4) Dalam hal mineral ikutan dari sisa penambangan, pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c mengandung radioaktif, wajib melakukan analisis keselamatan
radiasi untuk tenorm dan melaksanakan intervensi terhadap paparan radiasi yang berasal dari tenorm
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun

rencana reklamasi berdasarkan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran

biaya eksplorasi.

Pasal 6

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus

mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai

dengan:

3 / 24

---

www.hukumonline.com

  • prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal3;
  • sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
  • kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
  • ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Rencana Reklamasi

Pasal 7

(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-

masing tahun.

(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.

(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) paling sedikit memuat:

  • tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
  • rencana pembukaan lahan;

- program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar
bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;

- kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan
penyelesaian akhir; dan

  • rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

  • tempat penimbunan tanah penutup;
  • tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
  • jalan;
  • pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
  • bangunan/instalasi sarana penunjang;
  • kantor dan perumahan;
  • pelabuhan khusus; dan/atau
  • lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

Pasal 8

Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan
reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

4 / 24

---

www.hukumonline.com

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Rencana Pascatambang

Pasal 10

Rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:

- profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona
lingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang;

- deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan,
pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;

- rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan,
morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial;

  • program pascatambang, meliputi:

1. reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;

1. pemeliharaan hasil reklamasi;

1. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan

1. pemantauan.

  • organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang;
  • kriteria keberhasilan pascatambang; dan
  • rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Pasal 11

Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana pascatambang harus berkonsultasi
dengan instansi Pemerintah, instansi pemerintah provinsi dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota yang
membidangi pertambangan mineral dan batubara, instansi terkait lainnya, dan masyarakat.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana dan kriteria keberhasilan pascatambang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Persetujuan Rencana Reklamasi

5 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 13

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas

rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan

### Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau

IUPK Operasi Produksi diterbitkan.

(2) Dalam hal rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal

7, dan Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan
rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana

reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 14

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana

reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 apabila terjadi perubahan atas:

  • sistem dan metode penambangan yang telah disetujui;
  • kapasitas produksi;
  • umur tambang;
  • tata guna lahan; dan/atau

- dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

(2) Perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling

lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahun berikutnya
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas

perubahan rencana reklamasi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

### Pasal 7, dan Pasal 8 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak menerima

pengajuan perubahan rencana reklamasi.

(4) Dalam hal perubahan rencana reklamasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

mengembalikan pengajuan perubahan rencana reklamasi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi.

(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali perubahan

rencana reklamasi yang telah disempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana reklamasi diatur dengan Peraturan
Menteri.

6 / 24

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Persetujuan Rencana Pascatambang

Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas

rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal
10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi
Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.

(2) Dalam hal rencana pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

### Pasal 10, dan Pasal 11, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

mengembalikan rencana pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi.

(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi harus menyampaikan kembali rencana

pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disempurnakan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 17

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan rencana

pascatambang apabila terjadi perubahan rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Perubahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas

perubahan rencana pascatambang yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
menerima pengajuan perubahan rencana pascatambang.

(4) Perubahan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam

jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan rencana pascatambang diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 19

7 / 24

---

www.hukumonline.com

(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak

digunakan pada tahap operasi produksi.

(2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang

pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/ atau sarana penunjang.

(3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria

keberhasilan.

Bagian Kedua

Reklamasi dan Pascatambang Tahap Operasi Produksi

Pasal 20

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan

pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria
keberhasilan.

(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang

IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Pasal 21

Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.

Bagian Ketiga

Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang

Pasal 22

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap

laporan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.

Pasal 23

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan reklamasi secara tertulis
kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

Pasal 24

Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, penilaian

8 / 24

---

www.hukumonline.com

keberhasilan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pascatambang setelah

sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir.

(2) Dalam hal seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam

rencana pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib
melaksanakan pascatambang.

(3) Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan
berakhir.

Pasal 26

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

pascatambang setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap

laporan pelaksanaan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.

Pasal 27

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara
tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan evaluasi reklamasi serta pascatambang diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 29

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:

  • jaminan reklamasi; dan
  • jaminan pascatambang.

9 / 24

---

www.hukumonline.com

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
  • jaminan reklamasi tahap operasi produksi.

Bagian Kedua

Jaminan Reklamasi

Pasal 30

(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan

sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat
dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam

bentuk deposito berjangka.

(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi
disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 31

(1) Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b

ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.

(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • rekening bersama pada bank pemerintah;
  • deposito berjangka pada bank pemerintah;
  • bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
  • cadangan akuntansi.

(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

Penempatan Jaminan Reklamasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan
reklamasi.

Pasal 33

Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan
reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau
seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.

10 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 34

(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk

penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.

(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan

biaya dapat dicairkan oleh pemegang IUP atau IUPK setelah mendapat persetujuan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 35

Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tingkat keberhasilan
reklamasi.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan reklamasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Jaminan Pascatambang

Pasal 37

(1) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai

dengan rencana pascatambang.

(2) Jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun dalam bentuk

deposito berjangka pada bank pemerintah.

(3) Penempatan jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana pascatambang disetujui oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan
IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang.

Pasal 39

Apabila berdasarkan hasil penilaian terhadap pelaksanaan pascatambang menunjukkan pascatambang tidak
memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagian atau seluruhnya dengan
menggunakan jaminan pascatambang.

Pasal 40

Dalam hal jaminan pascatambang tidak menutupi untuk menyelesaikan pascatambang, kekurangan biaya untuk
penyelesaian pascatambang menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi

11 / 24

---

www.hukumonline.com

Produksi.

Pasal 41

Dalam hal kegiatan usaha pertambangan berakhir sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dalam rencana
pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan jaminan
pascatambang sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pasal 42

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan pencairan
jaminan pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan
melampirkan program dan rencana biaya pascatambang.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada wilayah pertambangan rakyat, wajib

menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat.

(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 45

(1) Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 untuk pemegang IPR.

(2) Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang

sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.

12 / 24

---

www.hukumonline.com

Pasal 47

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak

sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan permohonan penundaan penyerahan lahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) baik sebagian atau seluruhnya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya apabila lahan yang telah direklamasi masih diperlukan untuk
pertambangan.

Pasal 48

Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang
wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan lahan yang telah selesai direklamasi dan lahan yang
telah selesai dilakukan pascatambang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) atau ayat (2), Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal

17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal
26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 41, Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), atau Pasal 48 dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.

(3) Pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, atau IPR

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan
reklamasi dan pascatambang.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan

IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.

13 / 24

---

www.hukumonline.com

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IPR

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.

Bagian Kesatu

Reklamasi Tahap Eksplorasi

Pasal 52

Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh pemegang Kontrak Karya,
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau
rencana pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 53

(1) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP

Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP

Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

Ttd.

14 / 24

---

www.hukumonline.com

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 20 Desember 2010

Ttd.

15 / 24

---

www.hukumonline.com