Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS

PP No. 78 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 102

(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta dilakukan oleh Presiden.

(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh
Wakil Presiden.

(3) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan

Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 102

(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta yang dilakukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102A ayat (1) atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102A ayat (2), tidak dilaksanakan dalam
rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat
istimewa.

(2) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa

Yogyakarta yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A ayat (3), dilaksanakan
dalam rapat paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang
bersifat istimewa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

Tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102B ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.184 4

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id